• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Briefing Notes on Digital Trade Chapter

January 25, 2024
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

The Members of Indonesian Coalition for Economic Justice:
Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), Serikat Petani Indonesia (SPI), Solidaritas Perempuan (SP), Transnational Institute, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN), KIARA, Kaoem Telapak, Sahita Institute (HINTS), FIAN Indonesia

The Impacts Data Colonization in Digital Trade Chapter to the people

  • Developing countries in the Global South, especially Indonesia, are still lagging behind in data protection and digital infrastructure. This situation creates a big opportunity for the Big Tech companies that seek profit from data extraction. Data extraction and control become tools for dominating information, knowledge, markets, and hegemony. This impact is not only economic but also extends to the life of society and the broad needs of the country. In the end, it perpetuates the Global South countries only as markets and supporters of the dominance of large technology companies that lead to global inequality.
  • Trade agreements treat data as a commodity that is crucial and affects people’s lives. Data protection is left to each developing country and it creates risks from the weakness of regulations. The digital trade chapter in Indonesia-EU CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) provides broad and unlimited opportunities for cross-border data flows and gives big techs enjoy more freedom and protection. This freedom is reinforced by restrictions on the requirement to store data locally, process data locally, and protect the software (source code/algorithm) they use.
  • The Indonesia-EU CEPA has several problematic clauses that give broad impacts to the people of Indonesia such as market liberalization through digital means, the threat to the freedom of cross-border data flows, data storage without legal protection, the secrecy of data processing through source code, and tax-free electronic transmissions. Below are four (4) impacts of digital trade provisions:
  • First, the threats of cross-border data free flow. The flexibility of data flows also presents a massive opportunity for large-scale data extraction, which is extremely beneficial for Big Tech in shaping their business strategies and dominating economic activities through the digital economies of developing countries. Important and strategic data of nations and countries, which affect the livelihoods of many people, are controlled by a group of companies, leading to the colonization of data. The control of strategic data by Big Tech companies will only lead to development driven exclusively by corporate profits. Corporate hegemony will become even sharper, and the potential for economic failure in developing countries will become a continuous threat that exacerbates global inequalities.
  • Second, Data storage without legal protection. The debate over data localization emerged from the lack of guarantees regarding data protection and access within the jurisdiction of a specific country. Many developing countries, which are technologically lagging behind, rely on digital and internet facilities located outside their jurisdiction without adequate data protection and access. Another important issue is the implementation of national laws or regulations that face challenges because the location of servers, where data is stored, falls outside the legal jurisdiction of the users. Consequently, if there is a violation or crime, the enforcement and legal sanctions are becoming challenging. The similar condition applies to the enforcement of national regulations or policies such as taxation and other provisions.
  • Third, Secrecy in data processing through source code. The control over the source code used in digital services is an effort to protect the interests of society and the country, not merely limited to individual privacy protection. There should be rules or provisions that guarantee the prevention of data bias that violates human rights and theft of data, which ultimately harms society or the country. Source code has been protected under trade rules in the chapter on intellectual property rights and trade secrets. It should be removed to ensure the security of society. The lack of access and control over source code allows many things to be hidden, including violations and criminal activities, such as tax evasion, unfair competition, illegal data mining, espionage, and more.
  • Fourth, Electronic transmission without tax collection. Electronic transmission and electronic transactions without tax collection will harm developing countries. Taxes on electronic transactions cannot be imposed due to the moratorium on electronic transmission in the WTO, which exempts tax collections. Some advanced countries are taking the initiative to make it permanent. This policy adopted in free trade agreements becomes a pressure point for developing countries. Neoliberal policies that reduce state revenues solely through taxes have resulted in low and weak sources of funds for development in developing countries. Furthermore, the loss of commercial electronic tax collections cannot be overlooked. Meanwhile, the majority of economic activities are shifting or already being conducted through digital means. The lack of tax collection from the digital transmission or digital transactions is leading to the drain of foreign exchange reserves from developing countries.

We need Global Data Governance and Not Trade Agreements

  • The clauses of the Indonesia-EU CEPA indicate that the burden of data protection rules is placed on individual countries. There is no provision that guarantees protection for individuals and nations regarding the collection, processing and transmission of their data. Generally, developing and underdeveloped countries also lag behind in providing protection, in terms of anticipating the gap or lag between regulations and the capabilities of digital facilities. Moreover, considering the rapid development and highly adaptive nature of digital technology, both the Indonesian Personal Data Protection (PDP) law and the General Data Protection Regulation (GDPR) in the European Union are still inadequate in providing protection.
  • The future will be shaped by rapid and comprehensive learning processes based on the collection of as much data as possible. Unrestricted, uncontrolled, and unselective data extraction only benefits large business groups or Big Tech. The development of Artificial Intelligence (AI), which increasingly determines business development and human behaviour is not just an economic issue but also a humanitarian one.
  • Indonesia issued the Personal Data Protection (PDP) law. However, the law alone is not sufficient to provide adequate protection for the people because the focus of the law on personal data protection is not sufficient to protect other data that significantly impacts the lives of many. For example, aggregate data that has been anonymized in its collection and processing would be difficult to include in the PDP regulations. Personal data protection has not freed Indonesia from the threat of data colonialism.
  • What is needed now is a rule that can limit the domination and monopoly of big tech companies over data. We need global data governance that provides protection for developing countries against the domination of big tech over economic control. And this cannot be regulated in a free trade agreement. In fact, this agreement is used by Big Techs to protect their interests with strong influence lobbies in the trade negotiating arena. The UNCTAD 2021 report has also emphasized that data movement governance arrangements in international agreements are not the right place because data cannot be equated with trade in goods and services.
  • Therefore, the development of an international legal framework regarding global data governance must be discussed and agreed upon in an international institution that is more legitimate and binding on the state, and based on the principles of human rights protection and far from contesting data monopoly by big tech companies.

Point of Recommendations:

  1. Remove the digital and data privacy chapter from the Indonesia-EU CEPA as the instrument is not a suitable instrument to regulate data governance;
  2. Revoke the moratorium on electronic transmission in the WTO which exempts tax collections.
  3. An international legal framework regarding global data governance must be discussed in an appropriate and legitimate international institution based on the principles of protecting human rights.
  4. Public law on the right of data should be pushed to the governments and not only limited to individual data, but also to broader public data that has been controlled by the big tech companies.
  5. Developing an alternative digital infrastructure that is owned and controlled by the people is essential to show the sovereignty of data and using it in a collective way.

****

For Further communication, please contact:
Olisias Gultom, Director of Sahita Institute: olisias@gmail.com
Rachmi Hertanti, Transnational Institute: r.hertanti@tni.org

Previous Post

Ancaman Indonesia-EU CEPA Dalam Digital

Next Post

Between a mineral and a hard place Indonesia’s export ban on raw minerals

Editorial

Editorial

Follow Us

  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.
  • Sering mendengar pepatah "Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang negara (Pemerintah Indonesia) berikan kepada Paman Sam...😁"

Negeri kita sejak dahulu terkenal dengan budaya ramah tamahnya, kali ini kembali terbukti dengan keramahannya kepada Investasi asing dalam hal ini Amerika Serikat.

Say good bye to "TKDN"
  • Upaya menghapus hambatan tarif tersebut merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Jika ini benar-benar terjadi tentu dampak yang akan timbul bagai pil pahit yang harus ditelan oleh industri yang ada di Indonesia. Membanjirnya produk impor asal Amerika Serikat semakin membanjiri komoditas yang sudah penuh sesak dengan komoditas asal negara lain dan semakin memojokkan kondisi industri Indonesia semakin ke tepi jurang.

Apakah memang sudah waktunya mengibarkan bendera One Piece?

#onepice
  • Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia. 

Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital Amerika Serikat. Disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.

Masalah besar atas arus data lintas negara adalah korporasi besar bidang teknologi sangat diuntungkan dari perluasan digitalisasi ekonomi dengan mengendalikan data di dunia global. “Siapa yang mengontrol data pada dasarnya dapat mendominasi domain digital. Dan mereka menginginkan hak mutlak untuk mengontrol data yang dihasilkan dalam bisnis. Saat ini mereka juga melakukan lobi mempertahankan monopoli data” ujar Olisias Gultom. Jangan sampai kesepakatan ini menjadi kekhawatiran bersama dimulainya Kolonialisme Data yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
  • “Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang yang mereka ekspor ke negara kita,” kata Trump melalui media sosialnya, Kamis (16/7). Selain soal tarif, kesepakatan yang diteken kedua negara juga mencakup sejumlah komitmen dagang Indonesia terhadap Amerika Serikat. Trump mengungkapkan Indonesia akan membeli komoditas energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS, serta produk agrikultur senilai 4,5 miliar dolar AS. Ia juga menyatakan Indonesia telah sepakat membeli 50 unit pesawat Boeing terbaru, yang sebagian besar merupakan tipe Boeing 777.

Adapun Trump juga menyebut bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus seluruh hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, bagi produk-produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.

Pentingnya kehati-hatian dalam setiap perjanjian dagang dengan negara besar seperti Amerika Serikat agar Indonesia tidak terjebak dalam pola dagang yang merugikan secara struktural, serta prinsip kemandirian dan daya saing nasional harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional yang ditempuh pemerintah. Dan semoga perjanjian dagang ini tidak mengarah kepada kolonialisme modern.
  • Transformasi ekonomi global saat ini dijalankan melalui perubahan model industri, dari berbasis fosil ke arah industri hijau. Agenda transisi energi—yang diklaim sebagai solusi krisis iklim—sesungguhnya merupakan bagian dari politik industri global yang menggunakan isu energi terbarukan dan teknologi hijau sebagai sektor strategis. 

Tujuan sesungguhnya untuk merespons krisis kapitalisme dan mempertahankan dominasi industri oleh negara-negara utama. Narasi “hijau” yang dikembangkan ini, dibelakangnya terdapat skema perdagangan, keuangan, dan investasi yang memperkuat ketimpangan ekonomi global dan memperpanjang relasi neo-kolonial antara negara utara dan negara-negara selatan.

Simposium ini dilakukan oleh Panitia Bersama (Hints, KASBI, KPR, KSN, Sempro, PWYP, Sembada dan SMI) di Indonesia dalam rangka menyambut pertemuan internasional Beyond Development Working Group. Acara yang berlangsung tanggal 1 – 3 Juli 2025 ini bertujuan untuk berdiskusi, saling tukar pendapat dan analisis organisasi terkait Kebijakan Industri di Indonesia terdampak atas Transformasi Ekonomi Hijau yang merubah geopolitik dan geoekonomi global.
  • Perang antar satu negara dengan negara lain sudah tentu yang menjadi korbannya adalah rakyat di masing-masing negara tersebut.

Perang yang terkadang memperebutkan sumber daya alam, eksistensi negaranya, memperluas teritori, bahkan hanya kepentingan segelintir elit dan konglomerat negaranya.

Stop Perang!! Saatnya bangun kerjasama dan solidaritas sesama rakyat internasional melawan Imperialisme.
  • WTO (Word Trade Organization) adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Tujuan utama WTO adalah untuk membuka perdagangan antarnegara dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif. Keputusan di WTO diambil melalui konsensus atau kesepakatan bersama dari seluruh negara anggota.

Amerika Serikat dahulu adalah pelopor utama lahirnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan melalui WTO. Namun kini, justru AS yang kerap bertindak sepihak, melemahkan institusi yang dahulu ia perjuangkan. Dari penarikan diri terhadap kewajiban multilateral hingga memblokir fungsi Badan Banding WTO, serta yang terkini melakukan kebijakan perang tarif impor dengan “sesuka hatinya” terhadap negara lain yang juga sesama negara anggota WTO.

Lalu apa fungsi dari WTO saat ini?? Mengapa tidak dibubarkan saja sekalian??

#endwto

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute