• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Ancaman Jurus Prabowo-Gibran Membiayai Pembangunan Melalui Danantara

January 16, 2025
in Article, Collective Idea
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Telah membentuk Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga baru setingkat menteri ini bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi investasi. Lembaga pengelola investasi strategis di luar APBN ini merupakan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negeri dilakukan dalam skema superholding dari beberapa BUMN dan penyerapan dananya dimulai dari dana negara dan diikuti secara terbuka bagi dana investasi lainnya. Penetapannya dilakukan melalui Keppres 142/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investigasi Daya Anagata Nusantara.

Danantara memiliki kewenangan menempatkan dana pada instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerjasama, membentuk calon mitra investasi, memberi/menerima pinjaman dan menatausahakan aset. Modal negara akan diambil dari berbagai aset negara di K/L, saham BUMN seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk (Persero), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan MIND ID. Akumulasi aset BUMN dalam pemberitaan publik tercatat Rp.8.886 T sekitar 80% dari semua aset BUMN. 

“Negara menggunakan Danantara untuk dapat memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikan ke aset-aset yang luas” seperti disebutkan dalam aturan perundang-undangan SWF. Tugas Danantara diharapkan mendorong investasi di beberapa proyek penting pemerintah, terutama untuk hilirisasi di beberapa komoditi yang kerap dipromosikan oleh BKPM. Pengelolaan Danantara diharapkan dapat membuat APBN menjadi semakin longgar dengan adanya fasilitas investasi melalui badan ini. Pertumbuhan ekonomi dorong salah satunya dengan meningkatkan kapasitas investasi di dalam negeri, yang juga untuk penciptaan rantai produksi penting komoditi-komoditi domestik. Danantara mengisi kekurangan pembiayaan yang selama ini terjadi sehingga diharapkan akan efektif menyelenggarakan proyek hilirisasi.

Badan baru ini mendesak adanya revisi UU 19/2003 tentang BUMN, agar bisa memberi peluang  pengembangan aset modal negara melalui investasi. Praktik ini akan semakin menegaskan pemisahan keuangan negara dengan keuangan entitas perusahaan. Keuangan negara dan investasi akan disalurkan melalui lembaga penyangga ini dan investasi masyarakat atau asing tidak menjadi investasi langsung kepada BUMN maupun melalui skema lain yaitu utang negara. Selama ini praktik perluasan investasi publik terhadap BUMN telah dilakukan melalui penjualan saham pada 27 BUMN. Mekanisme ini harapannya akan mempermudah atau memperlancar masuknya aliran dana kepada BUMN.  Pelepasan kepemilikan negara pada BUMN ini oleh pemerintah dimaksudkan agar publik dapat memiliki sebagian saham BUMN. Tetapi keterbukaan ini tidak tertutup hanya pada masyarakat, melainkan juga pada entitas private lainnya. Hal memperlihatkan sinyalemen model baru privatisasi pada BUMN.

Pembiayaan kepada beberapa BUMN melalui mekanisme ini menyisakan pertanyaan terkait persoalan-persoalan yang dilakukan oleh beberapa BUMN seperti Waskita dan WIKA. Keduanya bermasalah ketika menggunakan dana SWF sebelumnya hingga menjadi terperiksa akibat temuan manipulasi laporan keuangan badan usaha. Kondisi terperiksa ini disinyalir tidak menghambat atau menghentikan, setidaknya untuk beberapa waktu, dalam mendapatkan pembiayaan melalui SWF yang lain. Hal ini setidaknya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga SWF ini.

Danantara sebagai pengelola SWF terlihat seperti meniru model Temasek-Singapura, Khazanah-malaysia dan Norges Bank Investment Manajemen-Norwegia. Adanya lembaga serupa menimbulkan kekuatiran akan adanya tumpang tindih fungsi kelembagaan dan berdampak pada inefisiensi atau dampak lain yang bisa lebih besar. Setidaknya terdapat dua lembaga serupa yaitu Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dikelola Kementerian Keuangan melalui aturan Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.01/2007 tentang pembentukan PIP dan Lembaga Pengelola investasi lama Indonesia Investment Authority (INA) juga dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No.74/2020 tentang Lembaga pengelolaan investasi oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini kedua lembaga tersebut juga tidak cukup terbuka kepada publik. Pembentukan lembaga baru Danantara menimbulkan pertanyaan, utamanya meliputi kedudukan badan yang setara menteri tetapi juga mengelola sebagian BUMN semenntara belum terlihat adanya aturan atau regulasi yang tegas soal hal ini.

Badan Danantara ini memiliki kelemahan untuk mencapai target idealnya, karena  belum terlihat adanya perubahan terkait isu transparansi. Badan Danantara tidak dijelaskan secara lengkap, sementara lembaga INA masih efektif berjalan membiayai investasi infrastruktur di Indonesia sementara pengelolaan modalnya juga berasal dari BUMN yang sama. Sebanyak dan sedalam apa perubahan aturan dan perundangan yang akan dilakukan agar tidak menjadi tumpang tindih dengan lembaga lainnya masih menjadi pertanyaan yang ditunggu kepastiannya. Satu bulan setelah pembentukan Danantara masih juga terlihat belum berjalan akibat aturan pelaksana yang tidak tersedia sehingga peluncuran pada 8 November 2024 berakhir dengan ditunda.

Sebagai badan baru, Danantara terlihat akan mengalami banyak tantangan di tengah tingginya harapan pemerintah untuk dapat mencapai pemenuhan pembiayaan proyek nasional. Jika entitas pengelola investasi pemerintah ini dibentuk secara tergopoh-gopoh maka memungkinkan akan terjadi kegagalan baik teknis dan substansial pada pembiayaan proyek strategis nasional. Pertumbuhan 8% yang hendak dilakukan dengan hilirisasi, akan terancam masalah loyonya dukungan pembiayaan dan kedepannya berpotensi merugikan negara akibat kegagalan badan pembiayaan super ini. ed. og

Penulis: Muslim Silaen

Previous Post

Somasi Terbuka kepada Pemerintah atas Masalah Uang Kuliah Mahal

Next Post

Judi Online: Konsekuensi Digital dan Kebebasan Aliran Data Lintas Negara

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • WTO (Word Trade Organization) adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Tujuan utama WTO adalah untuk membuka perdagangan antarnegara dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif. Keputusan di WTO diambil melalui konsensus atau kesepakatan bersama dari seluruh negara anggota.

Amerika Serikat dahulu adalah pelopor utama lahirnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan melalui WTO. Namun kini, justru AS yang kerap bertindak sepihak, melemahkan institusi yang dahulu ia perjuangkan. Dari penarikan diri terhadap kewajiban multilateral hingga memblokir fungsi Badan Banding WTO, serta yang terkini melakukan kebijakan perang tarif impor dengan “sesuka hatinya” terhadap negara lain yang juga sesama negara anggota WTO.

Lalu apa fungsi dari WTO saat ini?? Mengapa tidak dibubarkan saja sekalian??

#endwto
  • Perang tarif/dagang antar negara yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat yakni Donald Trump telah mengakibatkan berbagai dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap rakyat.

Dalam berbagai rilis berita, mulai banyak terjadi PHK yang dilakukan oleh pabrik garmen dengan alasan efisiensi dan penurunan ekspor akibat dinaikkannya tarif impor oleh Amerika Serikat. Belum lagi dampak lainnya yang akan terus terjadi dan meluas di sektor lainnya.

Lagi-lagi masyarakat lah yang akan terkena dampak langsung akibat kebijakan perang dagang antar negara. Diperlukan solidaritas sesama masyarakat yang kuat untuk menghadapi berbagai ancaman yang akan terjadi kedepan.
  • Hingga saat ini semenjak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi akhir Oktober 2024, belum tampak rencana dan proses pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal UU Ketenagakerjaan baru sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dan memastikan hak buruh dapat segera terpenuhi dengan perlindungan dan kepastian hukum.

Proses pembuatan UU Ketenagakerjaan baru juga harus melibatkan berbagai pihak terutama serikat buruh agar dapat memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan baru benar-benar melindungi buruh bukan sekedar pengganti UU lama namun isinya tetap merugikan buruh.

Dan mengawal proses pembuatan UU Ketenagakerjaan baru ini merupakan tugas bersama kita.
  • Digital Trade Justice Training: Building Cross-Sectoral Understanding and Action in South East Asia, May 5-7 2025, Bogor – Indonesia.

Several countries in South-East Asia are actively engaged in free trade negotiations that include binding digital trade chapters—such as the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), the Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF), and bilateral agreements with the EU and other developed economies. 

The resulting digital provisions risk further restricting national policy space and deepening digital dependency, with little regard for local development needs, worker protections, or democratic oversight. From the marginalization of informal workers by platform monopolies to the erosion of policy space for public digital innovation, the digital trade regime is exacerbating existing inequalities. Yet these issues remain obscure and technical, often excluding civil society and trade unions from meaningful participation.

Purpose of the Workshop aims to build the capacity of civil society organisations and trade unions in South-East Asia to critically engage with digital trade rules. By unpacking how these rules are crafted and who they benefit, we seek to deepen collective understanding and develop a shared political economy analysis of this issue. The goal is to foster resistance strategies that centre worker rights, economic justice, and digital sovereignty.
  • Sebagai informasi, perundingan IEU CEPA telah berlangsung sejak 2016 dan telah melalui 19 putaran. Perjanjian ini bersifat komprehensif, mencakup isu-isu strategis seperti perdagangan barang dan jasa, investasi, pengadaan publik, harmonisasi regulasi, serta kerja sama pembangunan kapasitas.

Pemerintah dan Uni Eropa menargetkan proses negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) rampung pada Semester I 2025 seperti dilansir dalam beberapa portal berita.

Sementara itu berbagai kritik telah dilancarkan dalam perundingan yang tertutup tersebut. Sangat dikhawatirkan bahwa Perjanjian IEU CEPA justru akan membawa dampak buruk bagi masyarakat Indonesia.
  • May Day... May Day...

Selamat Hari Buruh Internasional.

Hanya dengan membangun solidaritas dan perjuangan kelas yang mampu mewujudkan perdamaian dunia.

Dunia yang adil tanpa eksploitasi dan penindasan
  • Dalam retorika dan pidato-pidato mengenai Nasionalisme yang sering dilontarkan Presiden Prabowo, praktek yang terjadi justru bertolak belakang. 

Seperti yang ramai belakangan ini, rencana penghapusan kuota impor dan revisi TKDN juatru akan melemahkan kedaulatan dan ketahanan industri kita. 

Nasionalis kok justru membuka keran impor seluas-luasnya Mr. President??
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Di hari yang Fitri ini mari kita kembali menyucikan diri dan hati kita, murnikan kembali sikap dan sifat kita, serta niatkan semua tindakan kita kedepan untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Sahita Institute memohon maaf lahir dan batin apabila selama ini ada kesalahan dan kekhilafan dalam berjuang bersama.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute