• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Kebijakan Pengupahan Yang Adil Bagi Buruh

SERIAL MONITORING

January 16, 2025
in Article, Collective Idea
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Polemik hampir pasti terjadi setiap tahun menjelang penetapan kenaikan upah minimum, selain diiringi aksi-aksi serikat buruh, ancaman mogok nasional pun kerap menjadi ancaman atas syarat pemenuhan upah minimum kerja. Setiap tahun begitu intens dan keras, sebuah upaya yang terlihat tanpa nilai tawar. situasi ini selain menjadi perhatian bagi sebagian pekerja, juga bagi bagi pegusaha dan politisi dengan berbagai kepentingannya.

Setelah Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan, institusi perumus upah minimum telah berganti dari dewan penelitian pengupahan nasional/daerah menjadi dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan kabupaten, dan dewan pengupahan kota. Komposisi unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha menjadi imbang. Fungsi survei harga yang dulu hanya dilakukan oleh unsur pemerintah berubah menjadi melibatkan semua unsur di dewan pengupahan.

Perubahan juga terjadi pada jumlah dan nama komponen, dari 43 kebutuhan hidup minimum (KHM) menjadi 46 komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Variabel ini kemudian berubah lagi menjadi 60 komponen pada 2013.  Perubahan kebijakan terjadi lagi pada tahun 2015 ketika pemerintah mengeluarkan PP No. 78/2015, formula yang dipakai untuk kenaikan upah hanyalah berdasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi, tidak lagi memakai survey KHL yang dilakukan pada tahun itu. Sejak saat itu peran dewan pengupahan ditiadakan. Perubahan berlanjut dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan lalu diperbarui melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dan terakhir adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang merupakan revisi PP No 36/2021. Pada perubahan terakhir formula yang menjadi landasan kenaikan upah hanya berdasarkan tingkat kenaikan inflasi.

Berbagai perubahan peraturan dan formula perhitungan penetapan upah minimum sudah tentu berpengaruh langsung pada besaran nilai kenaikan upah minimum. Tercatat kenaikan upah tertinggi di Jabodetabek berada pada periode 2011-2013 yakni berkisar antara 20-40% . Melalui PP 78/2015, dari tahun 2015-2020 nilai kenaikan upah berkisar dari 8-10%, lalu periode 2021-2024 saat UU Cipta Kerja/Omnibus Law disahkan kenaikan persentase upah hanya berkisar 1,5-3,7%.1

Penetapan upah minimum tahun 2025 menjadi semakin “panas” setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan buruh termasuk pasal yang mengatur soal pengupahan. MK dalam putusannya mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. Pelaku usaha menolak kenaikan upah yang tinggi karena bisa mengganggu daya saing dengan negara-negara lain, utamanya di sektor manufaktur. Pemerintah diwakili Menteri Tenaga Kerja menyatakan menghormati putusan MK. Diperlukan payung hukum sebagai dasar penetapan upah minimum agar kekosongan hukum pasca putusan MK tidak berlangsung lama dan menjadi multi tafsir bagi para pihak.

Kenaikan upah yang layak tentu akan mendorong kenaikan daya beli masyarakat. Upah yang layak juga akan membuat  buruh lebih nyaman dalam bekerja dan akan berimbas pada produktivitas. Peningkatan daya beli dan produktivitas akan merangsang pertumbuhan ekonomi negara menjadi lebih tinggi lagi. Berbalik dengan mitos yang menyatakan bahwa kenaikan upah hanya akan mendorong lesunya perekonomian dan terjadinya PHK massal. 

Kebijakan pengupahan juga tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan ekonomi lainnya. Subsidi jaminan sosial seperti transportasi publik, perumahan, kesehatan, pendidikan serta pengendalian harga bahan pokok juga harus terus dilakukan agar kualitas nilai upah tidak tergerus dan pengembangan SDM kelas buruh Indonesia dapat meningkat. Konsekuensi ini masih menjadi momok atas kenaikan upah minimum dan tidak memiliki jaminan agar tidak terjadi. ed.og.

Penulis: Rizki Ramadhan


  1. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjIwIzI=/upah-minimum-regional-propinsi.html

Previous Post

Judi Online: Konsekuensi Digital dan Kebebasan Aliran Data Lintas Negara

Next Post

Nasib Pekerja Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Sahita Institute kedatangan tamu Matt Kirkegaard dari Progressive International.

Kedatangan Matt untuk sama-sama berdiskusi mengenai kondisi Global hari ini dan juga sharing mengenai jaringan gerakan rakyat baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

Diskusi juga dihadiri oleh organisasi lain seperti KPR, SMI, BMI dan FPBI. Isu terkini seperti Venezuela, Iran, dan juga langkah-langkah Donald Trump dalam kebijakannya saat ini.

Yang menjadi persamaan pada akhirnya ialah kebutuhan akan Solidaritas rakyat pekerja sedunia dan juga penguatan pengorganisiran rakyat dalam menghadapi imperialisme yang terpampang didepan mata.

US IMPERIALIST... HANDS OFF VENEZUELA!!
  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute