• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Somasi Terbuka kepada Pemerintah atas Masalah Uang Kuliah Mahal

December 23, 2024
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTASATU.COM /03/06/2024 – Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis), yang merupakan jaringan masyarakat lintas organisasi di Indonesia melayangkan surat somasi terbuka serta petisi kepada Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek Republik Indonesia. Tindakan ini terutama didasarkan pada masalah kebijakan biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang tidak terjangkau rakyat secara umum, cacat logika, dan cacat hukum, sebagaimana diatur dalam dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.
Apatis juga memberikan ultimatum bahwa jika dalam waktu 17 hari (17 x 24 jam) tuntutan-tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek Republik Indonesia, maka mereka akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tuntutan-tuntutan yang diajukan Apatis adalah sebagai berikut:
1. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
2. Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yg membiayainya.
3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
5. Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).
6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
7. Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
9. Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika.

Apatis mengajak masyarakat untuk bergabung dalam gerakan bersama menyerukan somasi terbuka tersebut, dengan menghubungi narahubung maupun akun media sosial Aliansi Pendidikan Gratis.

Saat ini, beberapa organisasi yang berjejaring dalam Aliansi Pendidikan Gratis adalah sebagai berikut:
Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fraksi Pancacita, BEM FPIMA Universitas Negeri Makassar, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Ruang Juang, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Adkesma BEM FH Universitas Diponegoro, Konfederasi KASBI, Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, FL2MI Wilayah D.I. Yogyakarta, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), LBH Samarinda, LBH Manado, LBH Palembang, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Bali, LBH Palangka Raya, LBH Semarang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Makassar, LBH Padang, LBH Bandar Lampung, Sahita Institute (Hints), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Marsinah.id, Perempuan Mahardhika Jakarta, FIAN Indonesia, Ekomarin, Puanifesto, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (SPORA) UNJ, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, Yayasan Tananua Flores, Aliansi Mahasiswa Penggugat, Beranda Migran, UNAND Buka Mata, HIMASHI (Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional) Universitas Andalas, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta, BEM Universitas Bengkulu, Perkumpulan Mahasiswa Jabodetabek Universitas Mataram, Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas (UKM PHP UNAND), Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG), Unit Kegiatan Mahasiswa Pilar Seni Universitas Mandalika (UKM Pilar Seni), Beranda Perempuan Cabang Jambi, Progress Kalimantan Tengah, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Aliansi Gerakan Buruh Indonesia (AGBI), Aliansi Rakyat Tertindas (ART), BEM SI (Kerakyatan), UKM HMP2K (Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan) Universitas Mataram, UKM WMPM (Wahana Mahasiswa Pengabdi Masyarakat) Universitas Mataram, Komite Politik Nasional, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Lingkar Studi Perempuan Mataram (LSP Mataram), Forum Mahasiswa Lombok Timur (FORMASTIM), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Aksi Kamisan Karawang, Sembada Bersama, CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Himapol – Universitas Bung Karno, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Penerbit Semut Api, Yogyakarta, PEMBEBASAN, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FAI Universitas Ahmad Dahlan, BEM FAI Universitas Ahmad Dahlan, BEM FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Eksekutif Wilayah LMND DIY, Lingkar Keadilan Ruang, Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ⁠Arena Studi Apresiasi Sastra (ASAS) UPI, ⁠Hima Satrasia UPI, BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran, Social Movement Institute,[c] Aksi Kamisan Jogja, BEM Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS), BEM Universitas Diponegoro, BEM Politeknik Negeri Jakarta, Serikat Pekerja Kampus, Social Justice Indonesia, Aksi Kamisan Pekanbaru, Project Multatuli | WAW-JAKSAT

Source : https://jakartasatu.com/2024/06/03/somasi-terbuka-kepada-pemerintah-atas-masalah-uang-kuliah-mahal/

Previous Post

President-elect asked to care for community, environment at downstream nickel industry

Next Post

Ancaman Jurus Prabowo-Gibran Membiayai Pembangunan Melalui Danantara

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • WTO (Word Trade Organization) adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Tujuan utama WTO adalah untuk membuka perdagangan antarnegara dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif. Keputusan di WTO diambil melalui konsensus atau kesepakatan bersama dari seluruh negara anggota.

Amerika Serikat dahulu adalah pelopor utama lahirnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan melalui WTO. Namun kini, justru AS yang kerap bertindak sepihak, melemahkan institusi yang dahulu ia perjuangkan. Dari penarikan diri terhadap kewajiban multilateral hingga memblokir fungsi Badan Banding WTO, serta yang terkini melakukan kebijakan perang tarif impor dengan “sesuka hatinya” terhadap negara lain yang juga sesama negara anggota WTO.

Lalu apa fungsi dari WTO saat ini?? Mengapa tidak dibubarkan saja sekalian??

#endwto
  • Perang tarif/dagang antar negara yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat yakni Donald Trump telah mengakibatkan berbagai dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap rakyat.

Dalam berbagai rilis berita, mulai banyak terjadi PHK yang dilakukan oleh pabrik garmen dengan alasan efisiensi dan penurunan ekspor akibat dinaikkannya tarif impor oleh Amerika Serikat. Belum lagi dampak lainnya yang akan terus terjadi dan meluas di sektor lainnya.

Lagi-lagi masyarakat lah yang akan terkena dampak langsung akibat kebijakan perang dagang antar negara. Diperlukan solidaritas sesama masyarakat yang kuat untuk menghadapi berbagai ancaman yang akan terjadi kedepan.
  • Hingga saat ini semenjak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi akhir Oktober 2024, belum tampak rencana dan proses pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal UU Ketenagakerjaan baru sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dan memastikan hak buruh dapat segera terpenuhi dengan perlindungan dan kepastian hukum.

Proses pembuatan UU Ketenagakerjaan baru juga harus melibatkan berbagai pihak terutama serikat buruh agar dapat memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan baru benar-benar melindungi buruh bukan sekedar pengganti UU lama namun isinya tetap merugikan buruh.

Dan mengawal proses pembuatan UU Ketenagakerjaan baru ini merupakan tugas bersama kita.
  • Digital Trade Justice Training: Building Cross-Sectoral Understanding and Action in South East Asia, May 5-7 2025, Bogor – Indonesia.

Several countries in South-East Asia are actively engaged in free trade negotiations that include binding digital trade chapters—such as the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), the Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF), and bilateral agreements with the EU and other developed economies. 

The resulting digital provisions risk further restricting national policy space and deepening digital dependency, with little regard for local development needs, worker protections, or democratic oversight. From the marginalization of informal workers by platform monopolies to the erosion of policy space for public digital innovation, the digital trade regime is exacerbating existing inequalities. Yet these issues remain obscure and technical, often excluding civil society and trade unions from meaningful participation.

Purpose of the Workshop aims to build the capacity of civil society organisations and trade unions in South-East Asia to critically engage with digital trade rules. By unpacking how these rules are crafted and who they benefit, we seek to deepen collective understanding and develop a shared political economy analysis of this issue. The goal is to foster resistance strategies that centre worker rights, economic justice, and digital sovereignty.
  • Sebagai informasi, perundingan IEU CEPA telah berlangsung sejak 2016 dan telah melalui 19 putaran. Perjanjian ini bersifat komprehensif, mencakup isu-isu strategis seperti perdagangan barang dan jasa, investasi, pengadaan publik, harmonisasi regulasi, serta kerja sama pembangunan kapasitas.

Pemerintah dan Uni Eropa menargetkan proses negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) rampung pada Semester I 2025 seperti dilansir dalam beberapa portal berita.

Sementara itu berbagai kritik telah dilancarkan dalam perundingan yang tertutup tersebut. Sangat dikhawatirkan bahwa Perjanjian IEU CEPA justru akan membawa dampak buruk bagi masyarakat Indonesia.
  • May Day... May Day...

Selamat Hari Buruh Internasional.

Hanya dengan membangun solidaritas dan perjuangan kelas yang mampu mewujudkan perdamaian dunia.

Dunia yang adil tanpa eksploitasi dan penindasan
  • Dalam retorika dan pidato-pidato mengenai Nasionalisme yang sering dilontarkan Presiden Prabowo, praktek yang terjadi justru bertolak belakang. 

Seperti yang ramai belakangan ini, rencana penghapusan kuota impor dan revisi TKDN juatru akan melemahkan kedaulatan dan ketahanan industri kita. 

Nasionalis kok justru membuka keran impor seluas-luasnya Mr. President??
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Di hari yang Fitri ini mari kita kembali menyucikan diri dan hati kita, murnikan kembali sikap dan sifat kita, serta niatkan semua tindakan kita kedepan untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Sahita Institute memohon maaf lahir dan batin apabila selama ini ada kesalahan dan kekhilafan dalam berjuang bersama.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute