Perkembangan e-commerce, industri transportasi, media online, dan travel online telah mendorong peningkatan adopsi teknologi keuangan elektronik. Seiring dengan meningkatnya adopsi pembayaran digital, payment gateway disebut akan terus memainkan peran penting dalam mendukung transaksi online. Sementara itu, tren transaksi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat, sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang signifikan. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi pembayaran digital pada tahun 2024 mencapai Rp 15.881,53 triliun, tumbuh sebesar 16,15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Payment gateway merupakan sebuah sistem yang memfasilitasi proses pembayaran secara online dengan menjadi penghubung antara pembeli dan penjual dalam transaksi online. Istilah ini berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris: “payment,” yang berarti pembayaran, dan “gateway,” yang berarti gerbang. Oleh karena itu, payment gateway dapat diartikan sebagai gerbang pembayaran yang memungkinkan bisnis menerima transaksi dari pelanggan di berbagai lokasi dan waktu melalui internet.
Payment gateway pertama kali muncul pada tahun 1995 dengan pengenalan enkripsi SSL oleh Jeff Knowles. Pengaturan payment gateway di Indonesia menjadi formal sejak peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia pada tahun 2017. GPN bertujuan mengintegrasikan berbagai instrumen pembayaran nasional, menggantikan dominasi sistem internasional seperti Visa dan Mastercard.
Dalam praktiknya, payment gateway memproses transaksi dengan menghubungkan pelanggan, merchant, dan institusi keuangan. Teknologi ini memudahkan pembayaran menggunakan kartu kredit, debit, atau dompet digital, serta memastikan data transaksi terenkripsi dengan aman. Pada konteks legal, payment gateway digunakan oleh bisnis legal seperti e-commerce untuk memfasilitasi pembayaran dari pelanggan dengan cara yang aman dan efisien. Namun, ada kasus di mana payment gateway disalahgunakan oleh platform ilegal, termasuk judi online.
Pada konteks itu, platform judi online (Judol) memanfaatkan payment gateway untuk memproses transaksi keuangan, baik dalam bentuk deposit dari pemain maupun pengiriman uang kemenangan. Hal ini memungkinkan transaksi terjadi dengan cepat dan tanpa interaksi langsung. Untuk menghindari deteksi, platform Judol tersebut sering menyamarkan aktivitasnya dengan mendaftarkan layanan mereka sebagai bisnis legal, seperti e-commerce atau game online. Selain itu, beberapa payment gateway mendukung metode pembayaran yang bersifat anonim, seperti e-wallet atau cryptocurrency, sehingga pemain dan operator judi lebih sulit dilacak. Meskipun payment gateway sebetulnya adalah alat yang netral, pengawasan yang kurang dapat membuatnya dimanfaatkan untuk mendukung transaksi ilegal, termasuk judi online.
Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebanyak 21 penyelenggara payment gateway dengan 42 platform pembayaran telah diberikan peringatan terkait judi online. Pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam, seberapa dalam celah payment gateway di Indonesia dimanfaatkan oleh platform judi online?
Regulasi seperti Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 telah memberikan kerangka kerja untuk memonitor dan mengatur transaksi digital di Indonesia. Sayangnya, regulasi ini belum cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan payment gateway. Penyedia layanan sering kali menghadapi kesulitan dalam mendeteksi aktivitas ilegal karena kurangnya sistem pemantauan transaksi yang canggih.
Celah keamanan dan regulasi pada sistem payment gateway telah membuka peluang bagi maraknya aktivitas judi online. Keunggulan teknologi payment gateway terletak pada kemampuannya mempermudah akses masyarakat, terutama dari kelas menengah ke bawah, untuk bertransaksi secara digital. Hal ini memberikan solusi bagi mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan perbankan konvensional, yang acapkali memerlukan persyaratan rumit seperti dokumen resmi atau setoran awal.
Kemudahan ini, meskipun memberikan inklusi finansial, juga menjadi pintu masuk bagi jutaan orang untuk terlibat dalam transaksi judi online yang dioperasikan oleh bandar melalui ribuan situs. Kemajuan teknologi finansial ini, tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, justru memperburuk permasalahan sosial dengan meningkatnya partisipasi dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
Edukasi kepada masyarakat tentang risiko judi online dan pentingnya literasi digital menjadi perlu ditingkatkan untuk mengurangi permintaan terhadap platform ilegal tersebut. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi, termasuk kewajiban penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan pemantauan transaksi cerdas berbasis AI untuk memberantas penyalahgunaan payment gateway oleh Judol. Kerja sama antara pemerintah, penyedia payment gateway, dan regulator regional seperti ASEAN diperlukan untuk menciptakan standar keamanan bersama. ed.og
- Sumber :
- katadata.co.id
- https://blog.brankas.com/id/perkembangan-pembayaran-digital-di-indonesia-tren-peluang
- https://www.ocbc.id/id/article/2021/07/15/payment-gateway
- https://www.kompas.id/artikel/aktivitas-judi-daring-semakin-liar-pemain-bisa-deposit-mulai-rp-500
- https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/54596/waspada-trik-baru-penyusupan-konten-judi-online-kelabui-medsos
- https://ekonomi.republika.co.id/berita/sffold370/polri-ungkap-penggunaan-crypto-untuk-samarkan-uang-judi-online
- https://katadata.co.id/digital/teknologi/66ba1fcbc6b16/alasan-kominfo-ancam-blokir-42-platform-pembayaran-soal-judi-online
Discussion about this post