• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Kripto Semakin Mendesak dalam Sistem Keuangan Indonesia

Oleh : Nunu Lestari

January 24, 2025
in Article
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto), yang semakin populer sebagai alternatif uang konvensional. Data Bappebti sampai November 2024, terdapat 22,11 juta pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia. Sekitar 1,3 juta dari angkat itu masuk kategori aktif bertransaksi pada November 2024. Meskipun sempat mengalami penurunan transaksi dalam dua tahun terakhir, namun dalam kurun Januari – November 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak hingga mencapai Rp 556,53 triliun.

Kripto atau cryptocurrency adalah uang digital yang hanya ada di internet. Tidak seperti uang yang biasa kita gunakan, termasuk uang digital yang digunakan selama ini, kripto hanya berupa kode komputer. Uang ini dibuat menggunakan teknologi blockchain yang hingga kini diyakini sangat aman digunakan, mirip seperti buku catatan pembukuan besar tempat semua transaksi dicatat agar tidak ada yang bisa curang. Kripto banyak dipercaya merupakan inovasi dalam sistem keuangan global dan melalui teknologi blockchain memungkinkan transaksi berjalan transparan dan tanpa perantara. Berbeda dengan uang konvensional yang dikendalikan oleh otoritas negara atau bank sentral, kripto bebas dari kendali pihak ketiga.

Selain dimulai dengan kritik terhadap sistem keuangan global dipengaruhi kepentingan pihak ketiga, Kripto semakin digemari karena mampu mempermudah transaksi lintas negara tanpa biaya besar dan memberikan akses keuangan kepada penggunanya tanpa rekening bank. Pengguna biasanya memanfaatkan kripto sebagai alternatif pembayaran untuk berbagai keperluan, seperti membeli produk digital, melakukan perdagangan internasional, atau berinvestasi, walaupun masih terbatas.

Meskipun penggunaannya memberikan kemudahan, nilai harganya yang sering naik turun membuat kripto menjadi aset spekulatif yang berisiko. Selain itu sifatnya yang anonym, membuat eksistensi kripto menimbulkan tantangan besar bagi otoritas keuangan negara. Ketidakmampuan negara mengontrol transaksi kripto menimbulkan kekhawatiran, termasuk potensi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan. Selain itu, penggunaannya dalam sistem keuangan global turut memunculkan tantangan lain, seperti regulasi yang berbeda di setiap negara dan dampaknya pada stabilitas keuangan tradisional.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari Rp. 800 miliar telah dicuci melalui aset kripto antara 2022 hingga 2024. Aset kripto sering digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan karena sifatnya yang anonim dan kemudahan transaksinya. Selain itu, aset ini dapat melewati batas negara dengan mudah, sehingga sulit dilacak.

Salah satu contoh, pada Juni 2023, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan yang mencatut nama platform investasi Indodax. Mereka menggunakan akun media sosial palsu untuk menawarkan investasi fiktif, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Kemudian pada Januari 2025, polisi kembali mengungkap kasus penipuan investasi kripto dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada korban, lalu menghilang setelah menerima uang. Beberapa pelaku bahkan menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai platform trading kripto terkenal untuk menipu pengguna.

Blockchain analytics firm, Chainalysis, melansir data total nilai transaksi kripto illegal secara global pada tahun 2024 diperkirakan mencapai $40,1 miliar, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai $46,1 miliar.[1] Namun, angka ini diprediksi akan meningkat hingga $51 miliar seiring dengan ketersediaan data tambahan. Serangan phishing menjadi metode pencurian yang paling banyak digunakan pada tahun 2024, dengan total kerugian lebih dari $1,05 miliar dari hampir 300 insiden. Rata-rata kerugian per insiden mencapai sekitar $3,1 juta.[2] Selain itu, kejahatan yang melibatkan aset kripto semakin berkembang dengan taktik yang lebih canggih, termasuk penggunaan kecerdasan buatan untuk menghindari deteksi.

Media tirto.id melansir, peneliti Associate Professor dalam Strategi Digital dan Ilmu Data di Universitas Monash, Arif Perdana, bersama Hee Jhee Jiow dari Singapore Institute of Technology, mengeksplorasi modus penipuan di dunia cryptocurrency melalui Model Eksploitasi Kognitif-Kripto. Model ini menunjukkan bahwa penipuan kripto memanfaatkan kelemahan psikologis manusia, seperti ketidakmampuan mengambil keputusan secara rasional, serta aspek unik dari teknologi blockchain. Arif menemukan bahwa modus penipuan kripto terdiri dari tiga lapis, yaitu kerentanan kognitif, rekayasa sosial, dan pemanfaatan teknologi kripto.

Lapisan pertama, kerentanan kognitif, memanfaatkan cara berpikir dan fenomena psikologis seperti fear of missing out (FOMO). Korban sering terburu-buru berinvestasi karena melihat peluang keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Lapisan kedua, rekayasa sosial, menggunakan trik psikologis seperti berpura-pura menjadi ahli keuangan atau teknologi untuk mendapatkan kepercayaan. Penipu sering menunjukkan bukti palsu keberhasilan mereka dalam mengelola aset kripto untuk meyakinkan korban. Lapisan ketiga, yang menjadi ciri khas modus penipuan kripto yaitu memanfaatkan kompleksitas teknologi. Istilah teknis seperti “cloud mining“[3] atau “liquidity mining“[4] digunakan untuk membingungkan korban. Selain itu, meskipun blockchain transparan, unsur anonimitas semu membuat pelacakan penipuan menjadi sulit. Penipu sering menggunakan teknik seperti “chain hopping” atau “mixer services“[5] untuk mempersulit pelacakan transaksi, mirip dengan metode pencucian uang.

Saat ini di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, berbeda dengan Amerika Serikat atau Jepang yang telah mengakui kripto sebagai alat pembayaran. Hal ini diatur dalam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diperjelas dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sementara itu status aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka secara legal diakui sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, yang mengatur kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.

Pengawasan perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kemudian dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Meskipun ada regulasi dari Bappebti yang mengatur aturan main transaksi aset kripto, namun regulasi yang ada belum mencakup keseluruhan aspek dari sistem kripto, sehingga masih terdapat celah yang bisa disalahgunakan oleh pelaku cybercrime. Selain itu, literasi digital dan literasi keuangan yang minim, menjadi salah satu faktor utama kejahatan kripto di Indonesia.

Karena itu, aturan internasional dibutuhkan agar pengawasan terhadap kripto berlaku sama di semua negara. Teknologi blockchain bisa dipakai untuk membuat pengawasan lebih transparan tanpa menghilangkan sifat desentralisasi. Negara juga bisa membuat uang digital bank sentral (CBDC) sebagai alternatif yang lebih terkontrol. Melalui CBDC, teknologi kripto bisa digunakan dalam aturan yang jelas, sehingga risiko penyalahgunaan bisa dikurangi.ed.og.


[1]https://www.mariblock.com/crypto-crime-proceeds-valued-at-40-1-billion-in-2024-chainalysis/
[2]https://www.straitstimes.com/business/crypto-crime-value-likely-hit-a-high-of-56-billion-in-2024-says-report
[3] Menyewa komputer di internet untuk menghasilkan uang digital seperti Bitcoin.
[4] Memberi uang digital ke aplikasi agar orang lain bisa menukar uang digital, lalu kita mendapat hadiah.
[5] Teknik “chain hopping” atau menggunakan “mixer services” adalah cara seseorang menyembunyikan asal-usul uang digital, seperti Bitcoin, agar tidak bisa dilacak.
Previous Post

ACFTA dan Runtuhnya Industri Tekstil Indonesia: Salah Siapa?

Next Post

Surat Pernyataan Bersama mengenai bahan baku mentah dalam Indonesia-Uni Eropa (EU) CEPA

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Sahita Institute kedatangan tamu Matt Kirkegaard dari Progressive International.

Kedatangan Matt untuk sama-sama berdiskusi mengenai kondisi Global hari ini dan juga sharing mengenai jaringan gerakan rakyat baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

Diskusi juga dihadiri oleh organisasi lain seperti KPR, SMI, BMI dan FPBI. Isu terkini seperti Venezuela, Iran, dan juga langkah-langkah Donald Trump dalam kebijakannya saat ini.

Yang menjadi persamaan pada akhirnya ialah kebutuhan akan Solidaritas rakyat pekerja sedunia dan juga penguatan pengorganisiran rakyat dalam menghadapi imperialisme yang terpampang didepan mata.

US IMPERIALIST... HANDS OFF VENEZUELA!!
  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute