• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Nasib Pekerja Alih Daya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Rizki Ramadhan

January 17, 2025
in Article, Collective Idea
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi telah mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini akan berdampak luas bagi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.  Putusan MK yang dinilai penting ialah Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”

Seberapa besar pengaruh putusan MK mengenai alih daya khususnya bagi pekerja dan industri pada umumnya? Sebelum putusan MK, peraturan yang mengenai pekerjaan alih daya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Intinya alih daya bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. 

Pasal 64 dan 66 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 alih daya dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya penunjang. Pekerjaan alih daya yang diserahkan kepada ke perusahaan lain itu adalah pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung, kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan sesuai dengan alur yang ditetapkan, dan tidak menghambat proses produksi.

Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh antara lain: Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); Usaha penyediaan makanan bagi pekerja; Usaha tenaga pengamanan; Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; Usaha penyediaan angkutan pekerja. Jenis pekerjaan tersebut sesungguhnya merupakan jenis pekerjaan yang boleh diserahkan ke penyedia jasa tenaga kerja atau alih daya yang kita kenal dengan istilah outsourcing. Namun, praktek dilapangan tidak berkata demikian. Dalam industri manufaktur hampir semua bagian pekerjaan telah diserahkan atau dikerjakan oleh pekerja alih daya / outsourcing. 

Pekerja outsourcing saat ini merupakan pekerja yang sangat rentan manipulasi karena tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap baik kepada perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan tempat ia bekerja. Hubungan kerja yang rentan tersebut mengakibatkan mudahnya mengalami pemutusan hubungan kerja, ditambah tidak ada tunjangan yang didapat layaknya pekerja tetap lainnya seperti pesangon. Hal lazim lain yang juga  sering terjadi pada pekerja outsourcing yaitu tidak mendapatkan upah dan tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, bahkan dalam banyak kasus upah dipotong tiap bulannya oleh Perusahaan penyedia jasa. Calon pekerja juga diharuskan membayar sekian juta kepada Perusahaan penyedia jasa sebagai syarat penempatan kerja .

Istilah outsourcing atau alih daya kita kenal dalam 20 tahun terakhir. Perkembangan dunia industri yang semakin pesat dengan tumbuhnya global supply chain mendorong pelaku usaha berkompetisi untuk terus menciptakan siasat dengan melakukan efisiensi, khususnya dalam upaya  menekan cost produksi. Jika dahulu suatu perusahaan mengerjakan/memproduksi semua komponen dalam satu pabrik, saat ini perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan suatu komponen kepada vendor Perusahaan lain yang memproduksi komponen tersebut. Ini sesungguhnya yang disebut dengan outsourcing.   

Outsourcing seharusnya tidak menghapuskan hak dan perlindungan pekerja. Salah kaprah yang sengaja dimanfaatkan banyak perusahaan justru menjadikan outsourcing sebagai jurus menciptakan tenaga kerja murah yang digadang-gadang untuk mengundang investasi. Negara maju yang mengadopsi sistem kerja outsourcing justru membuat standar nilai yang tinggi bagi pekerja outsourcing. Pekerja outsourcing dinilai memiliki keahlian dan skill serta waktu pekerjaan tertentu yang dibutuhkan oleh Perusahaan / penerima jasa. Sebab itu nilai jasa pekerja outsourcing dianggap penting sehingga mendapatkan hak yang setimpal dengan pekerjaan yang dilakukan seperti yang dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa dimana perlindungan terhadap hak pekerja outsourcing turut ditetapkan dalam regulasi dengan pengawasan yang ketat.

Putusan MK harus menjadi momentum untuk membenahi baik pemahaman maupun praktek mengenai outsourcing. Outsourcing dapat dilakukan dengan memindahkan/ alih daya pekerjaan tertentu kepada Perusahaan lain, bukan memindahkan/merubah status pekerja yang mengerjakan pekerjaan tersebut menjadi pekerja outsourcing. Tentu butuh pengawasan yang ketat oleh Kementerian Tenaga Kerja terhadap praktek sistem kerja outsourcing ini, terlebih praktek yang salah ini telah berjalan lama tanpa ada upaya untuk mengkoreksinya. Untuk itu juga diperlukan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang selama ini dijadikan landasan bagi penerapan sistem kerja outsourcing. ed.og.

Previous Post

Kebijakan Pengupahan Yang Adil Bagi Buruh

Next Post

Celah Payment Gateway dalam Praktik Judi Online

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Sahita Institute kedatangan tamu Matt Kirkegaard dari Progressive International.

Kedatangan Matt untuk sama-sama berdiskusi mengenai kondisi Global hari ini dan juga sharing mengenai jaringan gerakan rakyat baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

Diskusi juga dihadiri oleh organisasi lain seperti KPR, SMI, BMI dan FPBI. Isu terkini seperti Venezuela, Iran, dan juga langkah-langkah Donald Trump dalam kebijakannya saat ini.

Yang menjadi persamaan pada akhirnya ialah kebutuhan akan Solidaritas rakyat pekerja sedunia dan juga penguatan pengorganisiran rakyat dalam menghadapi imperialisme yang terpampang didepan mata.

US IMPERIALIST... HANDS OFF VENEZUELA!!
  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute