• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Transformasi Digital Di G20 Hanya Mendorong Monopoli Data Oleh Perusahaan Digital Raksasa

Rachmi Hertanti (*

January 30, 2024
in Article
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Pertemuan G20 dibawah kepemimpinan Indonesia membawa tiga prioritas isu yang diklaim dapat menjawab persoalan krisis multidimensional di dunia hari ini. Tiga isu tersebut yaitu: Pertama, Arsitektur Kesehatan global; Kedua, transformasi digital; dan ketiga, transisi energi.

Terkait dengan isu digital sendiri, dibahas secara spesifik di dalam Kelompok Kerja Digital Ekonomi yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ada tiga isu yang dibahas yaitu: pertama, konektivitas digital atau tepatnya pembangunan infrastruktur digital; Kedua, keahlian dan literasi digital; dan ketiga, data lintas batas dengan kepercayaan (CBDF with trust) dan aliran data bebas dengan kepercayaan (DFF with trust)

Namun, agenda prioritas ini sekali lagi hanya bertujuan untuk menjadi ‘jualan’ pemerintah indonesia untuk kembali menarik investasi masuk ke Indonesia. Misalnya saja, pembahasan isu konektivitas digital menghasilkan suatu kebutuhan agenda pembangunan infrastruktur yang lebih massif di daerah pedesaan dan terpencil dengan mendorong adanya smart villages dan smart island inititive. Agenda pembangunan Konektivitas digital ini untuk memastikan tidak ada satupun wilayah di dunia tidak terjangkau dengan jaringan internet sehingga akselerasi digital bisa tercapai. Karena ke depan, semua kegiatan ekonomi akan terdigitalisasi, yang hari ini saja sudah dirasakan banyak sekali perubahan dalam kehidupan sehari-hari karena teknologi digital.

Lalu, pembahasan mengenai keahlian dan literasi digital diarahkan pada bagaimana masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan digital yang ada. Pemahaman dan pembiasaan penggunaan internet dan aplikasi digital untuk semua kegiatan sehari-hari menjadi target penting hari ini. Misalnya saja yang paling sering dipakai seperti aplikasi jasa transportasi Gojek, grab, tiket.com. Kemudian, aplikasi market place dimana masyarakat bisa belanja secara daring seperti Lazada, Shopee, Tokopedia. Bahkan untuk Pendidikan juga ada ruang guru. Di sector pertanian juga ada tanihub, tukangsayur.co, sayurbox. Penggunaan social media menjadi penggunaan tertinggi di masyarakat seperti youtube, facebook, Instagram, podcast. Dan, yang hari ini menjadi target adalah aplikasi jasa pinjaman kredit, seperti pay later dan aplikasi pinjol lainnya semakin marak dimanfaatkan oleh masyarakat

Dari sini sebenarnya sangat jelas, bahwa forum G20 itu sedang membahas potensi ekspansi bisnis dan pasar yang lebih luas lagi, dan menarget masyarakat di pedesaan dan daerah terpencil untuk menjadi lebih konsumtif. Namun, yang menjadi kunci dari penargetan masyarakat dari kegiatan digital dalam kehidupan sehari-hari adalah mengenai DATA yang dihasilkan setiap hari dari penggunaan aplikasi digital. Inilah yang menjadi persoalan mendasar dari transformasi digital.

Dengan perkembangan teknologi digital, model perekonomian telah berubah total. Hari ini, DATA adalah sumber bahan baku utama dari ekonomi dunia. Lalu, pertanyaannya kemudian adalah, untuk apa data tersebut digunakan? Yang paling utama adalah tujuan dari penggunaan data itu sendiri, yang akan menentukan nilainya, serta efek positif dan negatifnya bagi individu dan masyarakat.

Data yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat sehari-hari dalam penggunaan aplikasi, web browsing, atau bahkan internet of things devices yang menggunakan sensor (seperti, smart home tv, kulkas, biometric, dan mobil pintar),  akan disimpan disuatu sistem ruang penyimpanan data (server) dan kemudian diproses oleh sebuah sistem data analytic yang akan menghasilkan sebuah sistem kecerdasan buatan (artificial intelligent), yang pada akhirnya akan bisa memprediksi perilaku manusia. Dari hasil analisis kecerdasan buatan, maka produk data dapat digunakan untuk membuat kebijakan untuk masyarakat ataupun analisis pasar yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mentarget konsumen.

Di sisi efek negatif, pihak yang mengontrol data dapat memanipulasi pengalaman dan opini melalui penggunaan alat ekonomi dan perilaku yang dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat. Dengan cara ini, dapat menimbulkan penyalahgunaan data. Diskriminasi juga dapat muncul dalam hal gender dan ras, karena data dan algoritme mungkin bias.

Data ada yang bersifat dimensi ekonomi dan dimensi non-ekonomi. Semua itu pada akhirnya akan memberikan nilai keuntungan tersendiri dari hasil penambahan nilai pada data melalui pengolahan data mentah untuk mengubahnya menjadi kecerdasan digital (produk data).

Hari ini perusahaan digital raksasa telah menjadi pihak yang diuntungkan dari transformasi digital. Melalui aplikasi digital dan infrastruktur digital yang dimiliki, mereka lah yang meng-kontrol data hari ini, dibandingkan dengan negara. Misalnya, Google, Apple, Amazon, Facebook, pemiliknya telah menjadi orang terkaya didunia menggeser industry tambang.

Tentunya, untuk menjaga kepentingannya, perusahaan digital raksasa menginginkan agar data bisa bergerak secara bebas. Bahkan menghendaki hilangnya segala hambatan pergerakan data lintas batas negara. Dalam prakteknya, bagi negara berkembang hampir semua data disimpan di luar wilayah negara. Hal ini karena penguasaan jaringan internet dan penguasaan pusat penyimpanan data dikuasai oleh perusahaan digital raksasa yang mayoritas ada di AS, Eropa, dan China.

Oleh karena itu, perusahaan digital raksasa menginginkan adanya aturan yang dapat menjamin kepentingan bisnis mereka yang terlindungi dalam sebuah rezim aturan global. Saat ini perusahaan digital besar di AS telah melobby pemerintahnya untuk membuat dan menyepakati sebuah aturan digital di dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang Bernama Perjanjian E-commerce. Bahkan, dalam berbagai perundingan perjanjian perdagangan bilateral dan regional juga didesak agar Bab perdagangan digital yang memuat ketentuan free flow of data dapat disepakati.

Namun, mayoritas negara berkembang masih merasa bahwa isu ini harus dibahas secara hati-hati. Mengingat ketentuan ini dapat berpotensi merugikan kepentingan pembangunan ekonomi negara berkembang karena ketentuan tersebut dapat membatasi akses dan control terhadap data oleh negara. Beberapa proses pembahasan mengenai ketentuan liberalisasi data di WTO dan FTA juga mengalami stagnasi. Dalam laporan UNCTAD 2021 juga telah ditegaskan bahwa pengaturan tata Kelola pergerakan data di dalam perjanjian internasional bukanlah tempat yang tepat karena data tidak bisa disamakan dengan perdagangan barang dan jasa.

Dalam pertemuan G20, isu free flow of data juga menjadi prioritas pembahasan. Salah satu proposal yang ditawarkan dalam G20 adalah tentang agenda Data Free Flow with Trust. Proposal ini diajukan saat pertemuan G20 di Osaka, Jepang, tahun 2018. Tapi pembahasannya juga masih belum mencapai kesepakatan mengingat negara berkembang di G20 seperti India, Afrika Selatan, dan Indonesia berkeberatan dengan konsep yang diusung, walaupun telah menyematkan kata “trust”. Dalam pertemuan G20 di Bali, isu Cross-Border data flow with trust masih belum bisa menghasilkan sebuah komitmen konkrit untuk seluruh anggotanya.

Bagi kelompok masyarakat sipil, forum G20 juga bukan yang tepat untuk menyepakati kerangka hukum tata Kelola data global. Hal ini karena, G20 bukanlah sebuah institusi internasional yang resmi untuk Menyusun standar global dan kemudian dapat memaksakannya kepada negara berkembang dan negara kurang berkembang lainnya di dunia.

Untuk itu, pembahasan membentuk kerangka hukum internasional mengenai tata Kelola data global harus dibahas dan disepakati di dalam sebuah institusi internasional yang lebih absah dan mengikat negara, serta berbasis pada prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia jauh dari kontestasi monopoli data oleh perusahaan digital raksasa.****

***

*) Rachmi Hertanti
Peneliti Transnational Institute
Anggota Dewan Pengawas Sahita Institute (HINTS)


Referensi:

  1. G20 Digital Economy Ministerial Meeting Chairs’ Summary 2022
  2. G20 Bali Leaders Declaration 2022
  3. Parminder Jeet Singh, IT for Change, “Cross-Border Data Flow with Data Rights”, September 2022
  4. UNCTAD Digital Economy Report 2021, “Cross-Border Data Flows and Development: For Whom the Data Flow?”
Previous Post

Pengelolaan Laut Afrika Selatan Dalam Memperkuat Kepentingan Nasional dan Pengaruh Internasional

Next Post

The Song Remaining The Same

Editorial

Editorial

Follow Us

  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute