Perkembangan Digital, teknologi, dan pengetahuan telah memberikan data memiliki peran yang semakin penting dan strategis. Saat ini, proses pengumpulan dan pengolahan data menjadi informasi dan pengetahuan Digital dapat dilakukan dengan sangat cepat dan mudah. Penggunaan kecerdasan buatan atau Digital menyebabkan pengetahuan tersebut semakin dapat dimanfaatkan secara nyata dan memberikan dampak yang signifikan. Perubahan-perubahan drastis dan signifikan telah terjadi pada banyak hal. Semua perkembangan itu bermuara pada data yang menjadi sangat penting dan berarti.
Data berkembang menjadi komoditas penting dan sangat bernilai, terlebih bagi pengembangan dan peningkatan aktivitas dan nilai ekonomis. Teknologi digital dan internet telah melahirkan produk-produk baru ekonomi dalam bentuk digital. Pemanfaatan digital semakin mendominasi dalam aktivitas ekonomi. Tidak saja menggantikan produk-produk ekonomi ‘lama’ perkembangaan ini membuat data menjadi komoditi yang strategis dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
Data yang kini memiliki nilai yang tak terbatas membuat aktifitas pengumpulan dan pengolahan data menjadi komponen krusial. Era digital telah mengubah data menjadi komoditas yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi digital dan akibatnya ekstraksi data semakin berkembang dan dapat dilakukan melalui semakin banyak cara. Pencarian data, pengumpulan dan penguasaan data menjadi kata kunci dalam perkembangan ekonomi dan aktivitas masyarakat secara global.
Namun persoalannya terdapat jarak ketertinggalan teknologi yang jauh diantara negara-negara. Negara-negara berkembang di selatan masih tertinggal dalam perlindungan data maupun infrastruktur digital. Situasi ini menjadi ‘santapan lezat’ bagi perusahaan-perusahaan teknologi besar yang menginginkan keuntungan dari ekstraksi data. Ekstraksi dan penguasaan data menjadi alat untuk menguasai informasi, pengetahuan, pasar, dan hegemoni. Tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan kebutuhan negara secara luas. Hal ini pada akhirnya berdampak pada tetap terjaganya negara-negara selatan sebagai pasar dan penyokong dominasi perusahaan teknologi besar dan akhirnya memperkuat ketidakadilan global.
Data tidak hanya terkait dengan data pribadi, tetapi juga melibatkan data komunitas dan masyarakat secara luas. Data yang semakin penting ini mencakup kepentingan bangsa dan negara serta kedaulatan masyarakat di dalamnya. Data tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi juga mencakup bumi, cuaca, iklim, dan interaksi seluruh elemen yang mempengaruhi kehidupan manusia. Perlindungan data yang luas, terutama dalam konteks aktivitas ekonomi yang melibatkan hak rakyat, harus mendapatkan perlindungan yang memadai.
Perjanjian perdagangan tidak menempatkan data sebagai komoditas apalagi bersifat krusial yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Perlindungan data diserahkan kepada masing-masing negara dan kerugian menjadi resiko atas lemahnya aturan. Sebaliknya keleluasaan perusahaan mendapatkan kepastian dan jaminan. Perjanjian perdagangan digital memberikan kesempatan sangat luas, hampir tak terbatas bagi aliran data lintas negara (Cross Border Free Flow). Perjanjian CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) menjamin, terlebih bagi kelompok-kelompok perusahaan yang telah terdaftar, untuk secara leluasa mengirimkan data diantara mereka. Keleluasaan ini masih ditambah larangan atas keharusan menyimpan data secara lokal, memproses data secara lokal dan perlindungan terhadap software (source code atau algoritma) yang mereka gunakan.
Beberapa hal penting dapat diutarakan sebagai berikut:
Liberalisasi pasar melalui digital
Perusahaan besar teknologi/digital leluasa memasuki pasar nasional tanpa harus meminta otorisasi / izin terlebih dahulu. Larangan perlakuan diskriminatif memaksa pemerintah mengakui mereka sebagai entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum negara tanpa harus melakukan proses perijinan yang selama ini dilakukan. Perijinan yang dikritik memperlambat atau menghambat masuknya suatu entitas bisnis, sesungguhnya menjadi proses seleksi yang menjamin proteksi terhadap pasar dan masyarakat suatu negara. Proses ini dilampaui dengan mekanisme digital yang ringkas tanpa pemeriksaan yang memadai. Pengakuan tanda tangan digital yang memaksa perubahan perundangan lokal menjadi salah satu contoh peringkasan mekanisme digital lain tanpa perlindungan yang memadai.
Ancaman kebebasan aliran data lintas negara
Pemindahan data lintas batas negara atau Cross Border Data Flows (CBDF) bagaikan pedang bermata dua. Pada satu sisi memberikan konektivitas secara global dan masyarakat mendapatkan manfaat yang sangat besar. Pada sisi yang lain memberikan kesempatan yang besar, khususnya bagi kerakusan perusahaan Big Tech dengan kekuatan kapital di belakangnya, untuk memperluas pasar dan dominasinya.
Keleluasan aliran data juga menjadi peluang ekstraksi data besar-besaran yang sangat bermanfaat bagi Big Tech dalam menyusun strategi bisnis mereka dan mendominasi aktivitas ekonomi melalui ekonomi digital negara-negara berkembang. Data-data suatu bangsa dan negara yang penting, strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai sekelompok perusahaan dan membentuk kolonialisasi data.
Penguasaan data-data strategis oleh perusahaan Big Tech hanya akan mengarahkan pembangunan semata pada keuntungan perusahaan. Hegemoni perusahaan akan semakin menancap tajam dan potensi kegagalan ekonomi negara berkembang menjadi ancaman yang akan melahirkan ketimpangan global yang berkelanjutan. Terlebih bila melihat bahwa teknologi digital akan menjadi kunci penting dalam perdagangan dan aktivitas ekonomi global.
Penyimpanan data tanpa perlindungan hukum
Perdebatan lokalisasi data disebabkan oleh lemahnya jaminan terhadap perlindungan dan akses data yang berada pada yurisdiksi suatu negara tertentu. Banyak negara-negara berkembang, yang tertinggal secara teknologi, sangat membutuhkan fasilitas digital dan internet dengan mengandalkan infrastruktur yang berada diluar wilayah yuridiksi mereka. Situasi ketertinggalan tanpa adanya jaminan perlindungan data dan akses tersebut menjadi sumber keuntungan bagi Big Tech dan kesempatan bagi mereka mendominasi data masyarakat yang semakin bernilai strategis. Proses kolonialisasi data ini menjadi bentuk baru penguasaan perusahaan atas hajat hidup orang banyak. Praktek ketidakadilan ini harus dihapuskan.
Hal lain yang sama pentingnya adalah terkait penerapan hukum atau regulasi nasional yang akan menghadapi kendala karena letak server, dimana data diletakkan, berada di luar yurisdiksi hukum pengguna. Konsekuensinya apabila terjadi suatu pelanggaran maupun kejahatan penerapan dan sanksi hukum akan sulit dilakukan. Begitu juga dalam penerapan peraturan atau kebijakan nasional seperti pajak dan ketentuan lainnya.
Pemrograman atau source code yang digunakan dalam layanan atau aplikasi digital harus dapat dikontrol. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya menjaga kepentingan masyarakat dan negara, dan tidak semata-mata hanya terbatas pada perlindungan pribadi secara individual. Hingga saat ini perlindungan masih menitik beratkan kepada perusahaan penyedia layanan, khususnya bagi perusahaan besar lintas negara. Terhadap persoalan ini harus terdapat aturan atau ketentuan yang menjamin tidak terjadinya bias yang melanggar Hak Asasi Manusia dan pencurian data yang pada akhirnya merugikan masyarakat atau negara. Source code yang selama ini berlindung di bawah aturan perdagangan, berlindung di bawah perlindungan intelektual property right dan ‘rahasia dagang’ harus dapat diubah dalam rangka menjamin keamanan masyarakat tersebut.
Lemahnya kontrol perusahaan berbasis digital tidak hanya terjadi di negara berkembang seperti Indonesia saja, tetapi juga pada negara-negara maju seperti yang ada di Uni Eropa. Lemahnya akses dan kontrol terhadap source code membuat begitu banyak hal-hal bisa disembunyikan termasuk pelanggaran maupun tindak pidana, seperti terkait ketentuan pajak, persaingan tidak sehat, pengambilan data secara ilegal, kegiatan mata-mata dan lain sebagainya.
Transmisi elektronik tanpa pungutan pajak
Transmisi elektronik dan transaksi elektronik tanpa pungutan pajak akan merugikan negara berkembang. Pajak-pajak transaksi elektronik tidak bisa diberlakukan akibat moratorium electronic transmission di WTO yang membebaskan atas pungutan pajak. Ketentuan yang dikaji ulang setiap dua tahun, hingga lebih dari 20 tahun ini selalu diperpanjang. Beberapa negara maju makan berinisiatif membuatnya menjadi permanen. Kebijakan yang diadopsi dalam perjanjian perdagangan bebas ini elas menjadi tekanan bagi negara berkembang.
Kebijakan neoliberal yang memangkas penghasilan negara hanya melalui pajak, membuat sumber sumber negara untuk pembangunan di negara berkembang menjadi rendah dan lemah. Ketergantungan negara akan swasta telah terbukti menciptakan ketimpangan di banyak negara secara global. Akibatnya, negara-negara berkembang dan belum berkembang akan terus tertinggal dan tergantung oleh kekuatan kapital-kapital besar.
Kondisi ini masih ditambah lagi dengan kehilangan pungutan pajak elektronik komersial yang tidak bisa dilakukan. Sementara aktivitas dan modus ekonomi sebagian besar tengah beralih melalui atau dalam bentuk digital. Selain itu, melalui pungutan pajak terhadap penghasilan perusahaan besar teknologi di negaranya, membuat penghasilan pajak telah berpindah ke negara asal negara perusahaan besar teknologi itu berada. Melalui perdagangan digital tanpa pajak transmisi atau transaksi digital ini, pencurian devisa negara-negara berkembang sedang terjadi.
Perlindungan data Pribadi Saja tidak cukup
Indonesia sesungguhnya telah sedikit terlambat mengesahkan UU PDP. Pemerintah yang beberapa tahun sebelumnya telah mendorong perkembangan ekonomi digital dan pemanfaatan digital guna pemenuhan fasilitas publik, tetapi terlambat membuat perlindungan terhadap penggunaan aplikasi. Ada upaya yang telah dilakukan melalui beberapa peraturan di beberapa tingkatan memiliki kelemahan seperti masih memiliki ketidaksinkronan pada beberapa bagian dan lainnya.
Sementara pada situasi tersebut pemerintah juga gencar melakukan perundingan perdagangan bebas baik secara bilateral maupun regional. Pada umumnya kesepakatan diantara perjanjian perdagangan bebas tersebut memiliki aturan yang hampir sama dan saling berkaitan. Aturan perlindungan dibebankan kepada masing-masing negara. Tidak ada klausul yang menjamin perlindungan bagi masyarakat dan bangsa atas data mereka yang dikumpulkan, diolah dan ditransmisikan. Situasi ini terjadi pada umumnya negara-negara berkembang lainnya dimana mereka tertinggal dalam memberikan perlindungan data dan menjaga kepentingan nasional mereka secara digital.
Upaya mengantisipasi lag atau ketertinggalan antara pengaturan dan apa yang bisa dilakukan oleh fasilitas digital, Indonesia telah menetapkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tetapi UU ini saja belum cukup memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa karena masih banyak aturan yang lemah dan saling bertentangan yang berlaku. Undang-undang yang lebih menitik beratkan pada perlindungan data pribadi tersebut belum cukup memberikan perlindungan terhadap data-data lain berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Semakin luasnya kemampuan mengumpulkan data dan pengolahannya membuat perlindungan data pribadi saja belum cukup untuk melindungi masyarakat dalam aktivitas digital, khususnya ekonomi dengan menggunakan fasilitas digital. Sebagai contoh, data-data agregat yang telah dilepaskan dari identitas personal baik pada pengambilan maupun pengolahannya akan sulit dimasukan dalam aturan PDP. Perlindungan data pribadi belum melepaskan Indonesia dari ancaman kolonialisme data atau penguasaan data oleh korporasi besar, khususnya terhadap data-data penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, mengingat bahwa fasilitas dan teknologi digital terus berkembang pesat dan kemampuannya yang sangat adaptif sesungguhnya UU PDP Indonesia dan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa tetap belum memadai dalam memberikan perlindungan.
Indonesia harus melakukan perlindungan terhadap data, baik data pribadi maupun data umum lainnya. Salah satu pertarungan masa depan didasarkan proses pembelajaran cepat dan komprehensif yang didasarkan atas pengumpulan data sebanyak-banyaknya. Pengambilan data tak terbatas, tak terkontrol, tak terseleksi, hanya memberikan keuntungan kepada kelompok pengusaha besar atau Big Tech. Pengambilan data ini tidak saja dalam menjaga keuntungan usaha mereka tetapi juga dalam menjaga dominasi usaha mereka yang semakin meluas. Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin menentukan perkembangan dunia usaha dan perilaku manusia, tidak hanya sebatas persoalan ekonomi, tetapi lebih jauh terkait persoalan kemanusiaan. Kemanusiaan masa depan semakin terancam atas dominasi teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari hingga dalam berbagai pengambilan keputusan. Hal ini harus dihentikan!
Penutup
Klausul-klausul Indonesia-EU CEPA memperlihatkan bahwa aturan perlindungan data dibebankan kepada masing-masing negara. Tidak ada klausul yang menjamin perlindungan bagi masyarakat dan bangsa atas data mereka yang dikumpulkan, diolah dan ditransmisikan. Umumnya negara-negara berkembang dan terbelakang juga tertinggal dalam memberikan perlindungan, dalam mengantisipasi lag atau ketertinggalan antara pengaturan dan kemampuan yang bisa dilakukan oleh fasilitas digital.
Indonesia telah cukup lama membuka diri pada aktivitas digital dengan melibatkan masyarakat tanpa perlindungan yang memadai. Semakin luasnya kemampuan mengumpulkan data dan pengolahannya membuat perlindungan data pribadi saja belum cukup untuk melindungi masyarakat dalam aktivitas digital, khususnya ekonomi dengan menggunakan fasilitas digital. Misalnya Data-data agregat yang telah dilepaskan dari identitas personal baik pada pengambilan maupun pengolahannya akan sulit dimasukan dalam aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Indonesia dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum cukup memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa. Masih banyak aturan lemah dan saling bertentangan yang berlaku. Sementara teknologi digital terus berkembang dengan sangat dinamis. Belum lagi bila menyadari bahwa kemampuan beradaptasi teknologi digital membuatnya mudah beradaptasi dan mampu menghindari aturan dan ketentuan yang ada. Perlindungan data pribadi belum melepaskan Indonesia dari ancaman kolonialisme data atau penguasaan data oleh korporasi besar, khususnya terhadap data-data penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pemanfaatan digital harus diakui telah mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia ini. Hal ini membuat tantangan yang mengancam kemanusiaan ini tidak bisa diserahkan melalui perjanjian perdagangan. Dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang jelas dan tegas terhadap penggunaan teknologi digital yang menjamin nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip keadilan global.
Seperti halnya kolonialisme pada masa lalu, kesepakatan perdagangan menjadi pintu masuk bagi ekstraksi sumber daya alam dan komoditas pada bangsa-bangsa khususnya di selatan. Ekstraksi data digital yang terjadi melalui perjanjian perdagangan memiliki tujuan dan proses yang serupa dalam pengembangan layanan teknologi digital masa depan. Data bangsa-bangsa akan dicuri dan dimanipulasi dan pada akhirnya memberikan keuntungan yang besar bagi penguasa data, perusahaan besar teknologi. Bangsa-bangsa harus membayar mahal untuk data mereka sendiri atau informasi dan pengetahuan tentang diri mereka yang dibutuhkan untuk pembangunan mereka.
Skenario ini harus dihentikan!
Penulis:
Olisias Gultom,
Direktur eksekutif HINTS (Sahita Institute)
SOURCE : strategi.id