• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Indonesia Di Bawah Bayang-bayang Kolonialisme Baru Uni Eropa

December 17, 2024
in Publication
Home Collective Idea Publication
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 7 Desember 2023. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi (MKE), mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan perundingan perdagangan bebas dengan Uni Eropa dengan berpegangan pada prinsip-prinsip utama dalam kerjasama Internasional sesuai dengan Konstitusi. Indonesia-EU CEPA berpotensi bertentangan dengan prinsip pengutamaan perlindungan HAM, kedaulatan ekonomi rakyat, dan pemenuhan prinsip demokrasi.

Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute (HINTS), menjelaskan bahwa dalam konteks kedaulatan ekonomi, Indonesia-EU CEPA hanya akan bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang telah berkomitmen untuk merealisasikan transformasi ekonomi Indonesia dengan menciptakan ekonomi berdaya saing tinggi melalui agenda penghiliran industri nasional. Aturan di dalam Indonesia-EU CEPA akan meliberalisasi berbagai aspek yang dibutuhkan oleh industry kecil dan menengah Indonesia. Beberapa ketentuan tersebut seperti pelarangan kewajiban kandungan lokal (tingkat kandungan dalam negeri/TKDN), liberalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menghilangkan prioritas pada industry kecil dan menengah, pelemahan peran BUMN, dan melarang pembatasan ekspor untuk kewajiban pengolahan dalam negeri.

“Indonesia sedang dibawah bayang-bayang kolonialisme gaya baru yang dilakukan melalui Indonesia-EU CEPA. Komitmen pemerintah untuk memproteksi industry nasional, khususnya industry yang berbasis ekonomi kerakyatan, akan terancam jika Perjanjian perdagangan bebas seperti Indonesia-EU CEPA melarang penerapan aturan tentang pembatasan ekspor mineral mentah dan kewajiban pengolahan dalam negeri, serta pensyaratan kandungan lokal. Jika perjanjian semacam ini ditandatangani hari ini oleh Presiden Jokowi, tentunya Indonesia harus menyesuaikan kebijakan nasionalnya dengan isi perjanjian tersebut. Dan dalam waktu jangka Panjang ke depan, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengamandemennya atau harus berhadapan dengan berbagai gugatan perdagangan internasional.”, tegas Olisias.

Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute, menjelaskan bahwa dalam konteks agenda hilirisasi industry untuk produksi baterai listrik yang digadang-gadang Pemerintah, Indonesia-EU CEPA hanya akan berkontradiksi dengan berbagai kebijakan proteksi industry yang telah diterapkan oleh Indonesia selama ini. Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah kebijakan yang melindungi industry rakyat dan hal ini tidak cocok dengan semangat Indonesia-EU CEPA yang mendorong liberalisasi secara luas.

Uni Eropa adalah negara yang menentang keras kebijakan Indonesia mengenai pelarangan ekspor mineral mentah untuk menjalankan kewajiban pengolahan di dalam negeri. Dan Indonesia telah kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan tersebut. Peneliti Koalisi MKE dari Transnational Institute, Rachmi Hertanti, menjelaskan salah satu tujuan utama Uni Eropa mendesak perluasan Kerjasama perdagangan internasional dengan negara-negara ASEAN, Latin Amerika, dan Afrika adalah untuk mengamankan rantai pasokan sumber mineral penting untuk Pembangunan industrinya terutama sejak Komisi Uni Eropa mengeluarkan peraturan tentang EU Critical Raw Material Act (CRMA). Tentunya, Indonesia-EU CEPA akan mencakup ketentuan yang memfasilitasi kepentingan strategis EU tersebut agar dapat mengakses bahan baku penting di Indonesia.

“EU akan memerangi peraturan perdagangan yang “tidak adil” terkait mineral penting, khususnya penghapusan pembatasan ekspor mineral mentah dan penerapan bea ekspor yang selama ini diterapkan Indonesia, termasuk pelemahan peran BUMN yang berperan sentral dalam agenda hilirisasi industri. Jika ketentuan ini Kembali disepakati tentu akan sulit bagi pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan ekonominya dan Kembali berpotensi digugat di WTO dan arbitrase internasional melalui mekanisme Investor to State Dispute Settlement (ISDS)”, terang Rachmi

Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), menjelaskan Indonesia-EU CEPA yang menjadi cara untuk mempercepat hilirisasi nikel akan mengancam sumber daya pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Ditambah lagi dengan UU Cipta kerja dan ada Upaya untuk melemahkan undang-undang pesisir di Mahkamah Konstitusi oleh Perusahaan tambang nikel di pulau wawoni. “Indonesia-EU CEPA adalah cara untuk mengeruk sumber daya pesisir laut khususnya mineral kritis yang akan menghancurkan pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga berdampak pada nelayan skala kecil dan komunitas pesisir di Indonesia”, tegas Marthin.

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif IGJ, menambahkan Bab perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Indonesia-EU CEPA hanya akan terus membuat ketergantungan Indonesia pada Uni Eropa sebagai negara asal korporasi multinasional yang memiliki kemajuan teknologi. “Bab ini mencerminkan kepentingan UE dalam memberikan perlindungan kepada korporasi multinasional atas monopoli teknologi dan penemuan baru teknologi, termasuk kontrol distribusi dan harga. Dengan aturan ini Pemerintah Indonesia tidak dapat mengakses pengetahuan tersebut untuk kepentingan transisi industrinya di segala bidang, khususnya Kesehatan dan pertanian termasuk untuk mendukung produksi teknologi hijau yang dibutuhkan saat ini. Bahkan, perlindungan HAKI terkait dengan digital teknologi dilakukan melalui aturan kerahasiaan pemrosesan data melalui kode sumber (source code). Kode sumber (source code) dilindungi untuk aspek bisnis, bukan untuk keamanan dan keselamatan Masyarakat”, terangnya.

Koalisi juga menegaskan bahwa Indonesia-EU CEPA hanya akan menghilangkan jaminan Perlindungan HAM bagi rakyat. Perundingan Indonesia-EU CEPA memprioritaskan Perlindungan Hak Pengusaha/Investor asing dibanding Hak Rakyat. Berbagai ketentuan dalam Indonesia-EU CEPA hanya akan memberikan kemudahan fasilitas investasi dan memberikan perlindungan investor melalui ketentuan sengketa investasi.

Herman Abdulrohmah, Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), menjelaskan bahwa untuk memperlancar agenda hilirisasi industry Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja melalui (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022). Kebijakan ini telah merugikan buruh, petani, dan nelayan, termasuk memperdalam kerusakan lingkungan. “Pemerintah Indonesia akan mendasarkan pengikatan komitmennya dalam Indonesia-EU CEPA dengan merujuk pada undang-undang Cipta Kerja. Untuk itu, Indonesia-EU CEPA hanya akan kembali melegitimasi kemerosotan perlindungan HAM untuk rakyat baik di Indonesia maupun di Uni Eropa”, tegas Herman.

Koalisi MKE berharap Pemerintah Indonesia tidak memanfaatkan momentum Pemilu 2024 untuk memuluskan deal bisnis dalam Indonesia-EU CEPA yang terbukti merugikan kepentingan rakyat secara luas. Bahkan, Koalisi MKE juga mengkritisi ketiga kandidat Capres-Cawapres yang membicarakan tentang agenda hilirisasi industry tanpa mengkritis perjanjian perdagangan bebas yang tidak sesuai dengan semangat kedaulatan ekonomi rakyat dan bertentangan dengan kepentingan industry kecil dan menengah serta memarjinalkan pengutamaan produk lokal. Sudah seharusnya penguatan industry lokal dilakukan tanpa liberalisasi ekonomi yang dilegitimasi oleh perjanjian perdagangan internasional, serta melakukan review seluruh perjanjian perdagangan internasional yang dimiliki Indonesia.


Tags: Jaringan Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE)
Previous Post

Transisi Hijau Yang Menempatkan Pekerja Sebagai Pusatnya

Next Post

Rebut Demokrasi Sejati Dalam Mewujudkan Transformasi  Yang Adil Dan Berdaulat

admin_hints

admin_hints

Follow Us

  • Sahita Institute kedatangan tamu Matt Kirkegaard dari Progressive International.

Kedatangan Matt untuk sama-sama berdiskusi mengenai kondisi Global hari ini dan juga sharing mengenai jaringan gerakan rakyat baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

Diskusi juga dihadiri oleh organisasi lain seperti KPR, SMI, BMI dan FPBI. Isu terkini seperti Venezuela, Iran, dan juga langkah-langkah Donald Trump dalam kebijakannya saat ini.

Yang menjadi persamaan pada akhirnya ialah kebutuhan akan Solidaritas rakyat pekerja sedunia dan juga penguatan pengorganisiran rakyat dalam menghadapi imperialisme yang terpampang didepan mata.

US IMPERIALIST... HANDS OFF VENEZUELA!!
  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute