• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Presiden Terpilih Diminta Peduli Masyarakat dan Lingkungan di Industri Hilir Nikel

October 22, 2024
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia (KNMKI) yang diselenggarakan pada 9-10 Oktober 2024 telah menghasilkan komunike bersama yang mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor mineral kritis, khususnya nikel, untuk mengutamakan hak asasi manusia bagi kelompok sosial terpinggirkan serta tata kelola lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.

Komunike bersama tersebut meminta agar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 tidak menjadikan hilirisasi nikel hanya sebagai alat pertumbuhan ekonomi semata. Sebab, realitas di lapangan menunjukkan banyak dampak negatif yang mengancam kesejahteraan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah hilirisasi nikel.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa hilirisasi nikel harus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Namun, mereka masih meragukan komitmen pemerintah untuk memastikan pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan.

Komunike bersama yang dihasilkan oleh lebih dari 60 organisasi/masyarakat (organisasi masyarakat sipil, masyarakat terdampak, dan serikat pekerja industri pengolahan nikel) tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral harus lebih serius memperhatikan hak asasi manusia kelompok sosial terpinggirkan serta dampak lingkungannya.

Ketua Panitia sekaligus Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA), Linda Rosalina, menegaskan konferensi ini sangat penting guna segera mengurangi dampak buruk sektor pertambangan dan industri mineral kritis.

“Kami bertekad memperjuangkan tata kelola nikel yang lebih adil, berkelanjutan, dan menghargai hak masyarakat setempat serta perlindungan lingkungan. Kami mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendengarkan langsung aspirasi warga terdampak dan segera mengambil langkah konkret dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan bertanggung jawab,” kata Linda dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.

“Hilirisasi nikel seharusnya tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan keberlanjutan lingkungan demi kesejahteraan bersama,” imbuhnya.

Permintaan nikel dan dampak lingkungan
Perencanaan permintaan nikel di Indonesia belum dijelaskan secara memadai dalam dokumen strategis nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), atau dokumen turunan lainnya.

Meskipun industri nikel terus tumbuh pesat, perhatian terhadap dampak lingkungan, terutama emisi karbon, masih minim. Hal ini terlihat dari minimnya pemantauan lingkungan terhadap industri tersebut, yang jelas berdampak negatif terhadap ekosistem.

Kelompok yang peduli terhadap pembiayaan sistem perbankan dan industri, Koalisi Tanggap Bank Indonesia, menyoroti memburuknya kondisi ini akibat masifnya pembiayaan di sektor nikel yang juga didukung regulasi yang menempatkan nikel sebagai kebutuhan dasar transisi energi hijau.

“Padahal, perbankan sebagai pemberi modal korporasi memiliki peran sebagai katalisator dan akselerator pembiayaan, namun eksploitasi nikel secara gegabah justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik masyarakat. Perbankan perlu mengintegrasikan praktik pembiayaan yang bertanggung jawab dan mendukung terlaksananya pemenuhan hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan,” kata Herni Ramdlaningrum, aktivis Koalisi Tanggap Bank Indonesia.

Ia mencontohkan, pengawasan terhadap perusahaan tambang nikel juga belum optimal, terutama di tingkat daerah. Selain itu, keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dan tumpang tindih kebijakan antara Jakarta dan daerah juga semakin memperumit keadaan.

“Akibatnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup sering kali tidak efektif.
Terlebih lagi, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memusatkan kewenangan perizinan usaha di tingkat pusat, mempersempit ruang bagi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Koalisi juga melihat mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang terdampak sering kali mandek, terutama di daerah-daerah di mana pemerintah daerah memiliki konflik kepentingan akibat kepemilikan saham di industri pertambangan nikel.

“Industri nikel memegang peranan penting dalam mendukung transisi energi, namun pertumbuhan sektor ini yang pesat harus dibarengi dengan perhatian serius terhadap dampak lingkungan dan sosial. Kelemahan dalam perencanaan strategis nasional, ditambah dengan tata kelola yang jauh dari transparan, serta lemahnya pengawasan terhadap industri pertambangan nikel, memperburuk krisis lingkungan yang sedang berlangsung,” kata Meliana Lumbantoruan, Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Ia berpendapat, pemerintah perlu memperkuat tata kelola sektor nikel dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga, baik di pusat maupun daerah. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan juga harus dijamin, agar kegiatan industri berjalan lebih bertanggung jawab dan pemulihan bagi masyarakat terdampak dapat terwujud lebih efektif.

Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute (HINTS), menekankan bahwa semua pemangku kepentingan perlu mewaspadai praktik korupsi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan meminggirkan masyarakat lokal dalam industri ini. Ia mencontohkan kurangnya keselarasan dalam hal akses terhadap penghidupan yang layak bagi pekerja.

“Pembangunan industri atau hilirisasi harus sejalan dengan asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Ini harus segera dilakukan sebelum terjadi kesalahan yang lebih besar dan kerusakan yang lebih parah mengancam seluruh aspek kehidupan,” katanya.

sumber : http:/www.indonesiabusinesspost.com
Previous Post

Sikap Tegas Pemberantasan Korupsi Prabowo-Gibran Syarat Realisasi Hilirisasi Berkedaulatan Rakyat

Next Post

Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia, Palu, Sulawesi Tengah

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Keberanian bukanlah datang dari langit. Ia harus dilatih terus menerus. Keberanian beserta ilmu pengetahuan akan membawa manusia membuka pintu gerbang perubahan.

Keberanian dan ilmu pengetahuan juga harus dilandaskan pada keberpihakan kepada kaum yang lemah.

#rakartini #hints #endwto
  • Dalam situasi perang yang sedang berkecamuk saat ini, ekspor minyak Amerika Serikat justru melonjak menjadi 5,2 juta barel per hari, menandai level tertinggi dalam tujuh bulan kebelakang.

Hal ini menandai, dengan segala alibi peperangan yang dimulai oleh Amerika Serikat berujung pada kepentingan dominasi minyak Amerika Serikat itu sendiri.

Transisi energi terutama mengenai alih penggunaan bahan bakar minyak menjadi menggunakan bahan bakar terbarukan, selain dapat menyelamatkan lingkungan hidup juga dapat menekan dominasi rezim minyak yang dikomandoi oleh Amerika Serikat, dan juga menghindari peperangan dengan motivasi perebutan sumber daya minyak di bumi ini.
  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute