• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Kerjasama Rantai Pasok Mineral Penting Memaksa Indonesia Inkonsisten Dengan Konstitusi

January 30, 2024
in News, Trade Justice
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 9 September 2023. Perundingan Kerjasama Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) gagasan Amerika Serikat akan dilanjukan putarannya di Bangkok, Thailand, pada 10-16 September. Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, terlibat menjadi anggota kerjasama tersebut.

Perjanjian US IPEF telah mencapai beberapa substansi elemen perjanjian pada Pilar Supply Chain dan akan diperdalam dalam perundingan.

Rachmi Hertanti, pengamat kerjasama perdagangan internasional sekaligus Peneliti Transnational Insitute, menerangkan perundingan US IPEF dalam pilar rantai pasok akan mengatur komitmen para pihak untuk meminimalkan pembatasan atau hambatan yang tidak perlu yang menciptakan hambatan perdagangan yang mempengaruhi rantai pasokan produk penting termasuk mineral. Bahkan, aturan kewajiban transparansi peraturan dalam IPEF berpotensi untuk membuka campur tangan negara dan investor asing dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional yang akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Perjanjian Mineral Penting hanya akan kembali mengancam kedaulatan nasional dan bertentangan dengan Konstitusi. Indonesia akan kehilangan kemampuan mendapatkan nilai tambah produksi dalam perdagangan serta terus terdesak dengan berbagai ancaman gugatan atas sengketa perdagangan dan investasi internasional”, tegas Rachmi.

Lebih lanjut, Rachmi kerap mengingatkan desakan Presiden Joko Widodo kepada Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, untuk memulai pembahasan mengenai perjanjian bilateral antara AS-Indonesia tentang mineral penting (critical minerals) yang disampaikan saat pertemuan bilateral diantara keduanya (6/9) haruslah dihentikan. Sebelumnya, AS telah menandatangani Perjanjian Bilateral Mineral Penting dengan Jepang dan tengah merundingkan perjanjian dengan Uni Eropa dan Inggris.

“Perjanjian Mineral Kritis yang dilakukan secara bilateral dengan AS akan Kembali mengatur kewajiban para pihak untuk tidak menerapkan kebijakan pembatasan dan pelarangan ekspor mineral penting, termasuk untuk tidak mengenakan bea ekspor pada mineral-mineral penting. Terlebih, ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap merujuk kepada standar ketentuan WTO Artinya, aturan perjanjian perdagangan internasional Kembali mengalahkan Konstitusi Indonesia yang pada akhirnya menghilangkan kendali negara atas sumber daya alamnya sendiri”, jelas Rachmi.

Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute, menjelaskan desakan negara berkembang untuk mengontrol sumber daya dan memperjuangkan pembangunannya berhadapan dengan kepentingan perusahaan besar dibalik negara-negara maju. Sementara persaingan dagang yang semakin menguat dalam pertarungan geoekonomi dan geopolitik secara global, semakin menyeret dunia pada penguatan polarisasi. Bayang-bayang kolonialisasi menjadi hantu utama eksploitasi sumber mineral dan pada titik tersebut perdagangan bebas menjadi pintu penting bagi kepentingan perusahaan-perusahaan besar kepada negara-negara berkembang.

“Oleh karena itu, IPEF tidak perlu secara terburu-buru diratifikasi. Konstitusi Indonesia mewajibkan DPR RI untuk melakukan analisis dampak atas semua perjanjian internasional yang akan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat berdasarkan Pasal 11 ayat 2 UUD RI 1945. Sehingga, DPR RI harus memutus secara hati-hati untuk menyetujui Indonesia meratifikasi IPEF”, tegas Olisias.


Narahubung:
Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute: r.hertanti@tni.org
Olisias Gultom, Direktur Sahita Instute: olisas@gmail.com

Previous Post

Pertemuan RI-Uni Eropa di Yogyakarta Diprotes, Aktivis: Untungkan Investor Asing, Rugikan Buruh dan Petani

Next Post

Transisi Hijau Yang Menempatkan Pekerja Sebagai Pusatnya

Editorial

Editorial

Follow Us

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.
  • Hakikat puasa dibulan Ramadhan ialah menahan hawa nafsu, melawan keserakahan, dan juga belajar untuk lapang diri dan bersabar.

Selamat menjalani ibadah puasa bagi umat muslim.
  • Selamat Tahun Baru Imlek. Semoga keberkahan dan kemudahan hidup selalu mengiringi kita.
  • Sahita Institute kedatangan tamu Matt Kirkegaard dari Progressive International.

Kedatangan Matt untuk sama-sama berdiskusi mengenai kondisi Global hari ini dan juga sharing mengenai jaringan gerakan rakyat baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

Diskusi juga dihadiri oleh organisasi lain seperti KPR, SMI, BMI dan FPBI. Isu terkini seperti Venezuela, Iran, dan juga langkah-langkah Donald Trump dalam kebijakannya saat ini.

Yang menjadi persamaan pada akhirnya ialah kebutuhan akan Solidaritas rakyat pekerja sedunia dan juga penguatan pengorganisiran rakyat dalam menghadapi imperialisme yang terpampang didepan mata.

US IMPERIALIST... HANDS OFF VENEZUELA!!
  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute