Regulasi ini dikeluarkan untuk melakukan upaya preventif terjadap kejahatan dan kelalaian pengelolaan yang menyebabkan terjadinya kebocoran data pribadi. Indonesia merupakan negara yang terlambat memiliki regulasi mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Para negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah terlebih dahulu memiliki regulasi serupa. Padahal, sebagai negara dengan penduduk besar dan punya potensi lokapasar yang besar, Indonesia sudah seyogianya memiliki regulasi untuk mengatur pengelolaan data pribadi.
Untuk itu kita perlu melihat lebih jelas apa isi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)