• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

July 18, 2024
in Campaign, Digital Jusctice
Home Campaign
Share on FacebookShare on Twitter

Regulasi ini dikeluarkan untuk melakukan upaya preventif terjadap kejahatan dan kelalaian pengelolaan yang menyebabkan terjadinya kebocoran data pribadi. Indonesia merupakan negara yang terlambat memiliki regulasi mengenai Perlindungan Data Pribadi.

Para negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah terlebih dahulu memiliki regulasi serupa. Padahal, sebagai negara dengan penduduk besar dan punya potensi lokapasar yang besar, Indonesia sudah seyogianya memiliki regulasi untuk mengatur pengelolaan data pribadi.

Untuk itu kita perlu melihat lebih jelas apa isi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Download
Previous Post

Proses Negosiasi Rcep Yang Eksklusif

Next Post

Menyoal Strategi Diplomasi Indonesia diTengah Kontestasi Tata Kelola Global

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

    © 2022 - Sahita Institute

    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    No Result
    View All Result
    • Home
    • About Us
    • Campaign
      • Trade Justice
      • Digital Justice
      • Energy Transtition
    • Collective Idea
      • Visual Movement
      • Article
    • News
    • Publication

    © 2022 Sahita Institute