• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE). “Indonesia-EU CEPA: Perjanjian Bau Kolonial kok Buru-buru Disetujui?”

September 6, 2024
in Collective Idea, News
Home Collective Idea
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (06/09) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menilai bahwa Pemerintah Indonesia abaikan kedaulatan rakyat karena tergesa-gesa menyelesaikan perundingan perjanjian berbau kolonial yaitu Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) pada masa transisi pemerintahan. Secara garis besar, Koalisi MKE mengkritisi ketergesaan Pemerintah Indonesia menandatangani I-EU CEPA di tengah masa transisi karena nihilnya partisipasi dan transparansi kepada publik.

Terlebih, Uni Eropa akan terus konsisten dengan agenda neokolonialismenya. Koalisi MKE mengingatkan bahwa draft perjanjian dengan UE tersebut akan berdampak buruk bagi rakyat Indonesia. Misalnya adalah penguasaan suplai bahan mentah untuk diekspor ke UE dengan harga murah, kenaikan impor produk pertanian dari UE, hambatan terhadap industrialisasi lokal, ekspansi pasar jasa untuk korporasi UE, serta perluasan dan penguatan monopoli teknologi dan pengetahuan. “Perjanjian ini bau kolonial,” demikian Koalisi MKE menyimpulkan.

Agung Prakoso dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menyoroti penyelesaian perundingan yang terburu-buru dengan target waktu sebelum masa administrasi Presiden Joko Widodo berakhir. Hal ini akan berimplikasi pada substansi perundingan. “Saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pemerintahan baru yang terpilih, demikian juga UE yang sedang dalam masa transisi ke Parlemen baru. Seharusnya baik Indonesia maupun Uni Eropa tidak membuat keputusan strategis seperti CEPA pada masa transisi karena akan berdampak pada pemerintahan baru. Terutama karena substansi dari perundingan.” Percepatan proses negosiasi berpotensi mengabaikan detail-detail dalam naskah negosiasi. Terlebih I-EU CEPA selama ini prosesnya sangat tertutup, tidak transparan, serta tidak melibatkan masyarakat sipil.

Di tengah krisis darurat demokrasi Indonesia, penyelesaian perundingan I-EU CEPA perlu melalui proses konsultasi yang demokratis sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 terhadap UU Perjanjian Internasional. Salsabila Putri dari Puanifesto menyatakan bahwa “Putusan MK mengharuskan dilakukannya penilaian dan analisis dampak secara komprehensif atas sebuah perjanjian internasional yang memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.” Selain itu, ia juga mendesak agar “Pelaksanaan Putusan MK ini harus terus dikawal dan dipastikan agar proses penilaian dampak I-EU CEPA segera dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI yang baru sebelum perundingan selesai dan ditandatangani.”

Gembar-gembor Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa Uni Eropa mempraktekan gaya kolonialisme dalam perundingannya hanya menjadi pemanis. Hal ini disebabkan kesepakatan yang dicapai oleh Pemerintah Indonesia dan EU kembali mendorong ketentuan-ketentuan yang meliberalisasi dan memprivatisasi sektor-sektor publik penting bagi kehidupan rakyat, termasuk menggadaikan kedaulatan atas sumber-sumber daya ekonomi penting atas nama investasi.

FIAN Indonesia mempertanyakan standing position kepentingan Indonesia, sebab dalam kedudukan politik ekonomi global, perjanjian I-EU CEPA dilakukan oleh dua belah pihak dengan kekuatan politik sekaligus kekuatan modal yang sangat timpang. Mufida, Peneliti FIAN Indonesia, menyampaikan, “Bahkan sejak dalam perumusan, Indonesia justru tunduk pada apa yang ‘ditawarkan’ (re: diminta) oleh Uni Eropa demi transaksi ekonomi yang tidak sebanding dengan pengerukan dan akumulasi kapital oleh Uni Eropa, tanpa lebih dahulu memperhitungkan dampak dalam Human Rights Impact Assessment. Di sisi yang sama, kehidupan rakyat Indonesia akan semakin terjajah dalam persoalan pangan, dimulai dari sektor hulu berupa privatisasi sekaligus liberalisasi benih yang dikontrol oleh korporasi serupa UPOV 1991. Hilangnya kemampuan produksi sejak dalam benih, secara paralel, mendorong kebijakan impor pangan besar-besaran atas nama memenuhi ketahanan pangan. Padahal, sejak awal, perjanjian tersebut didesain untuk mematikan kemampuan Indonesia dan mengarahkannya pada kebergantungan terhadap Uni Eropa”.

Bagi Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ, “Indonesia mengalami banyak tantangan dalam kebijakan perdagangan internasional. Melakukan liberalisasi melalui perjanjian dagang akan mengunci kebijakan karena FTA ini akan mengikat dan berimplikasi pada sektor lainnya. Karena selama ini pun pemerintah telah meliberalisasi, dan menurunkan tarif sektor barang dan jasanya.” Menurut beliau, yang menjadi tantangan bagi ekspor barang Indonesia ke Uni Eropa adalah hambatan non tarif, seperti isu sanitasi, isu lingkungan, kuota, dan hambatan teknis. 

Rachmi Hertanti, Peneliti dari Transnational Institute dan anggota Koalisi MKE, menekankan bahwa “Bab energi dan raw materials dalam I-EU CEPA hanya akan menghilangkan kedaulatan energi Indonesia dengan membuka ruang privatisasi sektor energi yang akan membebankan rakyat.” Ia juga menambahkan bahwa “Kalahnya Indonesia dari Uni Eropa di WTO berpotensi memberikan celah bagi Uni Eropa untuk kembali menekan Indonesia untuk membuka ekspor mineral mentah untuk Uni Eropa, juga berdampak pada ruang kebijakan Pemerintah Indonesia atas kedaulatan sumber daya alam.”

Direktur Sahita Institute (HINTS), Olisias Gultom, menjelaskan dalam sektor perdagangan digital, I-EU CEPA akan memberikan keleluasaan bagi liberalisasi pasar melalui sektor digital terutama pada kebebasan aliran data lintas negara, penyimpanan data tanpa skema perlindungan yang jelas, hingga penghapusan pajak untuk transmisi elektronik. “Keleluasaan ini hanya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan big tech, yang selama ini telah dan akan semakin mendominasi perdagangan digital. Ini menjadi berbahaya terlebih jika mengingat bahwa UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia maupun General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa belum memadai di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat dan adaptif”.

Terkait dengan bab Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan (Trade and Sustainable Development/TSD), Tuti Suwartini mewakili FARKES Reformasi mempertanyakan “bagaimana posisi pemerintah terkait labor provisions yang ada di bab TSD mengingat Omnibus Law Cipta Kerja mengandung pasal-pasal yang melanggar ILO Labor Standard dan mendegradasi hak-hak buruh.” Ia juga menambahkan bahwa beberapa organisasi di tingkat nasional sedang menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Sementara di tingkat internasional juga sedang dilakukan upaya melalui mekanisme kebebasan berserikat (CAS mechanism) di ILC – ILO Labor Conference tahun 2023.

Terakhir, terkait dengan bab Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia AIDS Coalition (IAC), menyoroti potensi dari naskah perjanjian untuk semakin memperkuat monopoli paten oleh perusahaan farmasi. Hal ini disebabkan oleh masuknya klausul-klausul yang menetapkan standar perlindungan HKI yang lebih ketat, atau TRIPS Plus. TRIPS Plus memiliki beragam bentuk, seperti perpanjangan masa perlindungan paten, pembatasan impor paralel, serta  eksklusivitas data dan pasar, yang dikhawatirkan masuk dalam naskah perjanjian. “Monopoli akan menyebabkan harga obat menjadi mahal, memperlambat masuknya obat generik, serta membatasi akses masyarakat ke obat-obatan terjangkau. Meski disampaikan bahwa bab HKI tidak dikomitmenkan dan tidak terdapat klausul TRIPS Plus dalam naskah perjanjian terakhir, kita tetap tidak boleh lengah,” ujar Ferry Norila, Koordinator Komunikasi, Kampanye, & Advokasi IAC di Jakarta, Jumat (6/9).

Sehubungan dengan berbagai permasalahan ini, Koalisi MKE yang diwakili FARKES Reformasi, FIAN Indonesia, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Indonesia for Global Justice (IGJ), Puanifesto, dan Sahita Institute (HINTS), bersama dengan INFID telah menyampaikan secara langsung Surat Terbuka rakyat Indonesia kepada Presiden Jokowi yang menggugat Perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EU melalui Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada tanggal 19 Agustus 2024.


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) terbentuk pada 2016 terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan akar rumput yang bergerak pada isu hegemoni korporasi dan ekonomi politik global dalam konteks feminis, kesehatan, perikanan, pangan, agrikultur, digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan.

Narahubung:

Salsabila Putri (salsabilaaziziah@proton.me)

Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian

Next Post

Melawan Kolonialisme Hijau : Reposisi Geo-Strategis Dunia Selatan untukTransisi yang Adil

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute