• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE). “Indonesia-EU CEPA: Perjanjian Bau Kolonial kok Buru-buru Disetujui?”

September 6, 2024
in Collective Idea, News
Home Collective Idea
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (06/09) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menilai bahwa Pemerintah Indonesia abaikan kedaulatan rakyat karena tergesa-gesa menyelesaikan perundingan perjanjian berbau kolonial yaitu Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) pada masa transisi pemerintahan. Secara garis besar, Koalisi MKE mengkritisi ketergesaan Pemerintah Indonesia menandatangani I-EU CEPA di tengah masa transisi karena nihilnya partisipasi dan transparansi kepada publik.

Terlebih, Uni Eropa akan terus konsisten dengan agenda neokolonialismenya. Koalisi MKE mengingatkan bahwa draft perjanjian dengan UE tersebut akan berdampak buruk bagi rakyat Indonesia. Misalnya adalah penguasaan suplai bahan mentah untuk diekspor ke UE dengan harga murah, kenaikan impor produk pertanian dari UE, hambatan terhadap industrialisasi lokal, ekspansi pasar jasa untuk korporasi UE, serta perluasan dan penguatan monopoli teknologi dan pengetahuan. “Perjanjian ini bau kolonial,” demikian Koalisi MKE menyimpulkan.

Agung Prakoso dari Indonesia for Global Justice (IGJ) menyoroti penyelesaian perundingan yang terburu-buru dengan target waktu sebelum masa administrasi Presiden Joko Widodo berakhir. Hal ini akan berimplikasi pada substansi perundingan. “Saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pemerintahan baru yang terpilih, demikian juga UE yang sedang dalam masa transisi ke Parlemen baru. Seharusnya baik Indonesia maupun Uni Eropa tidak membuat keputusan strategis seperti CEPA pada masa transisi karena akan berdampak pada pemerintahan baru. Terutama karena substansi dari perundingan.” Percepatan proses negosiasi berpotensi mengabaikan detail-detail dalam naskah negosiasi. Terlebih I-EU CEPA selama ini prosesnya sangat tertutup, tidak transparan, serta tidak melibatkan masyarakat sipil.

Di tengah krisis darurat demokrasi Indonesia, penyelesaian perundingan I-EU CEPA perlu melalui proses konsultasi yang demokratis sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 terhadap UU Perjanjian Internasional. Salsabila Putri dari Puanifesto menyatakan bahwa “Putusan MK mengharuskan dilakukannya penilaian dan analisis dampak secara komprehensif atas sebuah perjanjian internasional yang memiliki potensi untuk menimbulkan dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.” Selain itu, ia juga mendesak agar “Pelaksanaan Putusan MK ini harus terus dikawal dan dipastikan agar proses penilaian dampak I-EU CEPA segera dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI yang baru sebelum perundingan selesai dan ditandatangani.”

Gembar-gembor Pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa Uni Eropa mempraktekan gaya kolonialisme dalam perundingannya hanya menjadi pemanis. Hal ini disebabkan kesepakatan yang dicapai oleh Pemerintah Indonesia dan EU kembali mendorong ketentuan-ketentuan yang meliberalisasi dan memprivatisasi sektor-sektor publik penting bagi kehidupan rakyat, termasuk menggadaikan kedaulatan atas sumber-sumber daya ekonomi penting atas nama investasi.

FIAN Indonesia mempertanyakan standing position kepentingan Indonesia, sebab dalam kedudukan politik ekonomi global, perjanjian I-EU CEPA dilakukan oleh dua belah pihak dengan kekuatan politik sekaligus kekuatan modal yang sangat timpang. Mufida, Peneliti FIAN Indonesia, menyampaikan, “Bahkan sejak dalam perumusan, Indonesia justru tunduk pada apa yang ‘ditawarkan’ (re: diminta) oleh Uni Eropa demi transaksi ekonomi yang tidak sebanding dengan pengerukan dan akumulasi kapital oleh Uni Eropa, tanpa lebih dahulu memperhitungkan dampak dalam Human Rights Impact Assessment. Di sisi yang sama, kehidupan rakyat Indonesia akan semakin terjajah dalam persoalan pangan, dimulai dari sektor hulu berupa privatisasi sekaligus liberalisasi benih yang dikontrol oleh korporasi serupa UPOV 1991. Hilangnya kemampuan produksi sejak dalam benih, secara paralel, mendorong kebijakan impor pangan besar-besaran atas nama memenuhi ketahanan pangan. Padahal, sejak awal, perjanjian tersebut didesain untuk mematikan kemampuan Indonesia dan mengarahkannya pada kebergantungan terhadap Uni Eropa”.

Bagi Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ, “Indonesia mengalami banyak tantangan dalam kebijakan perdagangan internasional. Melakukan liberalisasi melalui perjanjian dagang akan mengunci kebijakan karena FTA ini akan mengikat dan berimplikasi pada sektor lainnya. Karena selama ini pun pemerintah telah meliberalisasi, dan menurunkan tarif sektor barang dan jasanya.” Menurut beliau, yang menjadi tantangan bagi ekspor barang Indonesia ke Uni Eropa adalah hambatan non tarif, seperti isu sanitasi, isu lingkungan, kuota, dan hambatan teknis. 

Rachmi Hertanti, Peneliti dari Transnational Institute dan anggota Koalisi MKE, menekankan bahwa “Bab energi dan raw materials dalam I-EU CEPA hanya akan menghilangkan kedaulatan energi Indonesia dengan membuka ruang privatisasi sektor energi yang akan membebankan rakyat.” Ia juga menambahkan bahwa “Kalahnya Indonesia dari Uni Eropa di WTO berpotensi memberikan celah bagi Uni Eropa untuk kembali menekan Indonesia untuk membuka ekspor mineral mentah untuk Uni Eropa, juga berdampak pada ruang kebijakan Pemerintah Indonesia atas kedaulatan sumber daya alam.”

Direktur Sahita Institute (HINTS), Olisias Gultom, menjelaskan dalam sektor perdagangan digital, I-EU CEPA akan memberikan keleluasaan bagi liberalisasi pasar melalui sektor digital terutama pada kebebasan aliran data lintas negara, penyimpanan data tanpa skema perlindungan yang jelas, hingga penghapusan pajak untuk transmisi elektronik. “Keleluasaan ini hanya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan big tech, yang selama ini telah dan akan semakin mendominasi perdagangan digital. Ini menjadi berbahaya terlebih jika mengingat bahwa UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia maupun General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa belum memadai di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat dan adaptif”.

Terkait dengan bab Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan (Trade and Sustainable Development/TSD), Tuti Suwartini mewakili FARKES Reformasi mempertanyakan “bagaimana posisi pemerintah terkait labor provisions yang ada di bab TSD mengingat Omnibus Law Cipta Kerja mengandung pasal-pasal yang melanggar ILO Labor Standard dan mendegradasi hak-hak buruh.” Ia juga menambahkan bahwa beberapa organisasi di tingkat nasional sedang menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Sementara di tingkat internasional juga sedang dilakukan upaya melalui mekanisme kebebasan berserikat (CAS mechanism) di ILC – ILO Labor Conference tahun 2023.

Terakhir, terkait dengan bab Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia AIDS Coalition (IAC), menyoroti potensi dari naskah perjanjian untuk semakin memperkuat monopoli paten oleh perusahaan farmasi. Hal ini disebabkan oleh masuknya klausul-klausul yang menetapkan standar perlindungan HKI yang lebih ketat, atau TRIPS Plus. TRIPS Plus memiliki beragam bentuk, seperti perpanjangan masa perlindungan paten, pembatasan impor paralel, serta  eksklusivitas data dan pasar, yang dikhawatirkan masuk dalam naskah perjanjian. “Monopoli akan menyebabkan harga obat menjadi mahal, memperlambat masuknya obat generik, serta membatasi akses masyarakat ke obat-obatan terjangkau. Meski disampaikan bahwa bab HKI tidak dikomitmenkan dan tidak terdapat klausul TRIPS Plus dalam naskah perjanjian terakhir, kita tetap tidak boleh lengah,” ujar Ferry Norila, Koordinator Komunikasi, Kampanye, & Advokasi IAC di Jakarta, Jumat (6/9).

Sehubungan dengan berbagai permasalahan ini, Koalisi MKE yang diwakili FARKES Reformasi, FIAN Indonesia, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Indonesia for Global Justice (IGJ), Puanifesto, dan Sahita Institute (HINTS), bersama dengan INFID telah menyampaikan secara langsung Surat Terbuka rakyat Indonesia kepada Presiden Jokowi yang menggugat Perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EU melalui Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada tanggal 19 Agustus 2024.


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) terbentuk pada 2016 terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan akar rumput yang bergerak pada isu hegemoni korporasi dan ekonomi politik global dalam konteks feminis, kesehatan, perikanan, pangan, agrikultur, digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan.

Narahubung:

Salsabila Putri (salsabilaaziziah@proton.me)

Previous Post

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) Layangkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia Mengenai Perundingan IEU CEPA dalam Audiensi dengan Kemenko Perekonomian

Next Post

Melawan Kolonialisme Hijau : Reposisi Geo-Strategis Dunia Selatan untukTransisi yang Adil

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.
  • Sering mendengar pepatah "Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang negara (Pemerintah Indonesia) berikan kepada Paman Sam...😁"

Negeri kita sejak dahulu terkenal dengan budaya ramah tamahnya, kali ini kembali terbukti dengan keramahannya kepada Investasi asing dalam hal ini Amerika Serikat.

Say good bye to "TKDN"
  • Upaya menghapus hambatan tarif tersebut merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Jika ini benar-benar terjadi tentu dampak yang akan timbul bagai pil pahit yang harus ditelan oleh industri yang ada di Indonesia. Membanjirnya produk impor asal Amerika Serikat semakin membanjiri komoditas yang sudah penuh sesak dengan komoditas asal negara lain dan semakin memojokkan kondisi industri Indonesia semakin ke tepi jurang.

Apakah memang sudah waktunya mengibarkan bendera One Piece?

#onepice
  • Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia. 

Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital Amerika Serikat. Disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.

Masalah besar atas arus data lintas negara adalah korporasi besar bidang teknologi sangat diuntungkan dari perluasan digitalisasi ekonomi dengan mengendalikan data di dunia global. “Siapa yang mengontrol data pada dasarnya dapat mendominasi domain digital. Dan mereka menginginkan hak mutlak untuk mengontrol data yang dihasilkan dalam bisnis. Saat ini mereka juga melakukan lobi mempertahankan monopoli data” ujar Olisias Gultom. Jangan sampai kesepakatan ini menjadi kekhawatiran bersama dimulainya Kolonialisme Data yang dilakukan oleh Amerika Serikat.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute