• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Desakan Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa Agar PerundinganIndonesia-EU CEPA Tak Dilanjutkan

October 18, 2024
in Collective Idea, News
Home Collective Idea
Share on FacebookShare on Twitter

Brussels, 26 September 2024.
Di dalam masa transisi pemerintahan yang baru di Indonesia dan Eropa, perjanjian kerjasama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) kerap dipaksakan untuk segera dituntaskan. Meskipun, berbagai isu sensitive masih belum dapat disepakati oleh kedua pihak khususnya berkaitan dengan isu mineral kritis, investasi, dan digital. Bahkan isu-isu sensitive ini masih menjadi kritik besar kelompok masyarakat sipil di Indonesia dan Uni Eropa mengingat potensi dampaknya terhadap kehidupan rakyat.

Pada Agustus 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) telah mengirimkan Surat Terbuka Rakyat Indonesia kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan perundingan akibat prosesnya yang tidak demokratis dan berpotensi melanggar Konstitusi Indonesia. Surat ini ditandatangani oleh 35 organisasi masyarakat sipil dan 30 individu aktivis pegiat HAM dan Keadilan Sosial di Indonesia.

Sebagai bagian kerja advokasi dan kampanye secara kolektif, European Trade Justice Network (ETJC) mendukung desakan Koalisi MKE untuk tidak menyelesaikan perundingan I-EU CEPA karena berpotensi melanggar HAM dan keberlanjutan lingkungan baik di Indonesia maupun di Uni Eropa.

Untuk itu, ETJC melakukan dialog dengan anggota parlemen Uni Eropa dari Partai Kiri dan Partai Hijau di Brussels, Belgia (26/9) untuk mendesak Parlemen Uni Eropa agar memastikan perundingan I-EU CEPA tidak dilanjutan dengan berbagai faktor pertimbangan dampak. ETJC yang diwakili oleh Transnational Institute, BothEnds, Friends of the Earth Europe, PowerShift, dan 11.11.11 menyampaikan secara langsung dokumen Surat Terbuka Rakyat Indonesia tersebut diatas kepada Anggota Parlemen Uni Eropa dari Partai Kiri dan Partai Hijau.

Dalam dialog ETJC dengan Anggota Parlemen Uni Eropa terdapat beberapa catatan kritis yang disampaikan khususnya berkaitan dengan kebijakan Uni Eropa mengenai Green Industrial Policy dan EU Critical Raw Materials Act. Dua kebijakan ini akan mendorong ekspansi ekstraksi mineral kritis dan privatisasi sektor energi di negara berkembang, khususnya Indonesia, akibat perundingan bab energi dan raw materials di dalam CEPA sebagai instrument pelaksana dari kedua kebijakan Uni Eropa tersebut.

Anggota Parlemen Partai Kiri menyampaikan komitmennya bahwa sektor energi adalah sektor esensial untuk public sehingga agenda privatisasi akan menjadi perhatian khusus anggotanya untuk memastikan Uni Eropa tidak mengambil untung dari praktek privatisasi energi di Indonesia. Lebih lanjut, anggota parlemen Partai Hijau menekankan bahwa agenda kebijakan industry hijau di Uni Eropa tidak boleh menutup kesempatan hak Indonesia untuk memiliki nilai tambah produksi dan hal ini sejalan dengan komitmen Partai Hijau untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Tentunya, tidak ada perjuangan yang sia-sia. Pada akhirnya, kedua pemerintahan Kembali menyatakan untuk menunda penyelesaian perundingan Indonesia-EU CEPA di akhir tahun 2024. Meskipun begitu, kelompok masyarakat sipil Indonesia dan Uni Eropa akan tetap konsisten menyuarakan secara kritis I-EU CEPA dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat dan keberlanjutan planet ini.

 

1 of 3
- +

1. Source: Transnational Institute, 2024. Kiri-Kanan: Marius Troost, BothEnds; Rachmi Hertanti, Transnational Institute; Majdouline Sbai, MEPs Green Party’; Saskia Bricmont, MEPs Green Party; Marc Maes, 11.11.11; Lucia Barcena, Transnational Institute.

2. Source: Transnational Institute, 2024

3. Source: Transnational Institute, 2024

Previous Post

KOMUNIKE Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia

Next Post

Indonesian National Critical Mineral Conference Produces Joint Communiqué

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute