TEMPO.CO, Jakarta / 13 Juni 2024 – Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yang terdiri dari sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus menggugat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung atau MA. Gugatan itu diajukan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Penasehat hukum gerakan itu, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan proses pengajuan permohonan ke MA oleh para mahasiswa dilakukan cukup lama. Alasannya, kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum itu, mahasiswa tak tahu jika menggugat ke MA perlu membayar biaya registrasi.
“Untuk panjer Rp 1 juta (biaya hak uji materiil) dan biaya pendapatan negara bukan pajak Rp 200 ribu. Itu cukup mahal untuk mahasiswa mencoba mencari keadilan di tengah mahalnya UKT (uang kuliah tunggal),” kata Alif ditemui Tempo di halaman Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024.
Akhirnya, beberapa gabungan mahasiswa tersebut mengumpulkan dana kolektif untuk biaya registrasi. Alif menyebut biaya yang dibebankan itu sebagai biaya penanganan berkas jika nantinya gugatan tersebut kalah. “Mahasiswa cukup kaget karena enggak pegang tunai jadi kolektif mengumpulkan dana sesegera mungkin,” ujarnya.
Permohonan gugatan, menurut Alif, sudah disetujui MA. Namun, pihaknya belum mendapatkan nomor registrasi perkara. Nomor registrasi diperkirakan keluar dalam sepekan ke depan.
Alif mengatakan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggugat agar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dibatalkan. Soalnya, aturan itu menjadi biang kerok dari kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus. Aturan itu menjadi dasar kampus menaikan UKT hingga IPI atau uang gedung.
Jika aturan itu tak dicabut, dia khawatir tahun depan UKT naik sekalipun tahun ini dibatalkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pembatalan kenaikan UKT itu dilakukan setelah muncul aksi demo mahasiswa di berbagai kampus.
Aliansi mahasiwa itu tak hanya mengajukan gugatan ke MA tapi juga menggelar aksi menolak kenaikan UKT di depan gedung MA. Dalam aksi itu, mereka menuntut sejumlah poin. Adapun 10 poin tuntutan untuk Kementerian Pendidikan yang diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yakni:
1. Cabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
2. Kembalikan rumus perhitungan uang kuliah tunggal (UKT)
3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH lalu alokasikan untuk memberi subsidi UKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Wajibkan perguruan tinggi negeri menerapkan UKT golongan 1 Rp 0 dan UKT golongan 2 mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta pada mahasiswa yang kurang mampu atau 40 persen di luar mahasiswa penerima KIP (kartu Indonesia Pintar) dan beasiswa.
5. Kembalikan pungutan tunggal UKT dengan melarang penerapan IPI termasuk pungutan KKN, KKL, praktikum dan yudisium.
6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif atau tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN.
7. Terapkan indokator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga.
8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan atau student loan antara perusahaan-perusahaan dan lembaga keuangan.
9. Anggaran BOPTS pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang bersifat nirlaba fokus dialokasikan untuk penurunan tarif kuliah mahasiswa kurang mampu.
10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen dan pekerja kampus) secara terbuka dalam perencanaan, perumusan dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi.
Alif mendesak pemerintah memenuhi tuntutan itu. Jika tidak, kata dia, mahasiswa akan menggelar aksi lebih besar lagi. Adapun aksi itu terdiri dari gabungan mahasiswa dan lembaga seperti Ruang Juang, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Adkesma BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Konfederasi KASBI, dan Lembaga Pers Mahasiswa Nasional (SGBN).
Selanjutnya, FL2MI Wilayah D.I.Yogyakarta, Federqsi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (Spora) Universitas Negeri Jakarta, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMASHI) Universitas Andalas, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta, Sahita Institute (Hints), Kaukus Indonesia Untuk Kebenasan Akademik (KIKA), dan Marsinah.id.
Source : https://www.tempo.co/politik/gugat-permendikbud-yang-jadi-dasar-kenaikan-ukt-mahasiswa-patungan-bayar-biaya-registrasi-ke-ma-49523
Discussion about this post