• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Gugat Permendikbud yang Jadi Dasar Kenaikan UKT, Mahasiswa Patungan Bayar Biaya Registrasi ke MA

December 23, 2024
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

TEMPO.CO, Jakarta / 13 Juni 2024 – Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yang terdiri dari sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus menggugat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung atau MA. Gugatan itu diajukan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Penasehat hukum gerakan itu, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan proses pengajuan permohonan ke MA oleh para mahasiswa dilakukan cukup lama. Alasannya, kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum itu, mahasiswa tak tahu jika menggugat ke MA perlu membayar biaya registrasi.

“Untuk panjer Rp 1 juta (biaya hak uji materiil) dan biaya pendapatan negara bukan pajak Rp 200 ribu. Itu cukup mahal untuk mahasiswa mencoba mencari keadilan di tengah mahalnya UKT (uang kuliah tunggal),” kata Alif ditemui Tempo di halaman Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024.

Akhirnya, beberapa gabungan mahasiswa tersebut mengumpulkan dana kolektif untuk biaya registrasi. Alif menyebut biaya yang dibebankan itu sebagai biaya penanganan berkas jika nantinya gugatan tersebut kalah. “Mahasiswa cukup kaget karena enggak pegang tunai jadi kolektif mengumpulkan dana sesegera mungkin,” ujarnya.

Permohonan gugatan, menurut Alif, sudah disetujui MA. Namun, pihaknya belum mendapatkan nomor registrasi perkara. Nomor registrasi diperkirakan keluar dalam sepekan ke depan.

Alif mengatakan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat menggugat agar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dibatalkan. Soalnya, aturan itu menjadi biang kerok dari kenaikan UKT yang terjadi di berbagai kampus. Aturan itu menjadi dasar kampus menaikan UKT hingga IPI atau uang gedung.

Jika aturan itu tak dicabut, dia khawatir tahun depan UKT naik sekalipun tahun ini dibatalkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pembatalan kenaikan UKT itu dilakukan setelah muncul aksi demo mahasiswa di berbagai kampus.

Aliansi mahasiwa itu tak hanya mengajukan gugatan ke MA tapi juga menggelar aksi menolak kenaikan UKT di depan gedung MA. Dalam aksi itu, mereka menuntut sejumlah poin. Adapun 10 poin tuntutan untuk Kementerian Pendidikan yang diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat yakni:

1. Cabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
2. Kembalikan rumus perhitungan uang kuliah tunggal (UKT)
3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH lalu alokasikan untuk memberi subsidi UKT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Wajibkan perguruan tinggi negeri menerapkan UKT golongan 1 Rp 0 dan UKT golongan 2 mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta pada mahasiswa yang kurang mampu atau 40 persen di luar mahasiswa penerima KIP (kartu Indonesia Pintar) dan beasiswa.
5. Kembalikan pungutan tunggal UKT dengan melarang penerapan IPI termasuk pungutan KKN, KKL, praktikum dan yudisium.
6. Terapkan kebijakan tarif UKT regresif atau tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN.
7. Terapkan indokator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga.
8. Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan atau student loan antara perusahaan-perusahaan dan lembaga keuangan.
9. Anggaran BOPTS pada perguruan tinggi swasta (PTS) yang bersifat nirlaba fokus dialokasikan untuk penurunan tarif kuliah mahasiswa kurang mampu.
10. Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen dan pekerja kampus) secara terbuka dalam perencanaan, perumusan dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi.

Alif mendesak pemerintah memenuhi tuntutan itu. Jika tidak, kata dia, mahasiswa akan menggelar aksi lebih besar lagi. Adapun aksi itu terdiri dari gabungan mahasiswa dan lembaga seperti Ruang Juang, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Adkesma BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Konfederasi KASBI, dan Lembaga Pers Mahasiswa Nasional (SGBN).

Selanjutnya, FL2MI Wilayah D.I.Yogyakarta, Federqsi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (Spora) Universitas Negeri Jakarta, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMASHI) Universitas Andalas, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta, Sahita Institute (Hints), Kaukus Indonesia Untuk Kebenasan Akademik (KIKA), dan Marsinah.id.

Source : https://www.tempo.co/politik/gugat-permendikbud-yang-jadi-dasar-kenaikan-ukt-mahasiswa-patungan-bayar-biaya-registrasi-ke-ma-49523

Previous Post

Ini Syaratnya Jika Prabowo Subianto Serius Lakukan Hilirisasi

Next Post

MKE Desak Pemerintah Hentikan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Eropa

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.
  • Sering mendengar pepatah "Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang negara (Pemerintah Indonesia) berikan kepada Paman Sam...😁"

Negeri kita sejak dahulu terkenal dengan budaya ramah tamahnya, kali ini kembali terbukti dengan keramahannya kepada Investasi asing dalam hal ini Amerika Serikat.

Say good bye to "TKDN"

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute