• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

KNMKI Desak Prabowo-Gibran: Jangan Korbankan Masyarakat demi Nikel

December 23, 2024
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Mediusnews 01 – Selasa, 15 Oktober 2024

MEDIUSNEWS – Konferensi Nasional Mineral Kritis Indonesia (KNMKI) yang berlangsung pada 9-10 Oktober 2024, telah mengeluarkan komunike bersama yang mendesak seluruh pemangku kepentingan di sektor mineral kritis, khususnya nikel, untuk mengutamakan hak asasi manusia kelompok-kelompok sosial yang marjinal serta tata kelola lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.

Komunike bersama menegaskan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang bahwa hilirisasi nikel tidak boleh dijadikan alat semata untuk pertumbuhan ekonomi.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak dampak negatif yang mengancam kesejahteraan masyarakat dan lingkungan di sekitar kawasan hilirisasi nikel. Hilirisasi nikel seharusnya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Namun, komitmen pemerintah dalam memastikan pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan masih diragukan.

Komunike bersama yang dihasilkan oleh lebih dari 60 organisasi/komunitas (organisasi masyarakat sipil, Masyarakat terdampak dan serikat pekerja industri pengolahan nikel) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral harus mempertimbangkan hak asasi manusia kelompok-kelompok sosial yang marjinal dan dampak lingkungan secara lebih serius.

Ketua panitia sekaligus direktur eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA), Linda Rosalina, menegaskan bahwa pertemuan ini sangat krusial dengan kehadiran berbagai organisasi yang aktif dalam advokasi, guna segera mengurangi dampak destruktif dari sektor pertambangan dan industri mineral kritis.

“Konferensi dan lokakarya ini telah mengungkap fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan, memperjelas komitmen kami untuk bersinergi dalam mengadvokasi isu-isu pertambangan dan industri nikel. Kami bertekad memperjuangkan tata kelola nikel yang lebih adil, berkelanjutan, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan.”

“Kami mendesak pemerintah baru Prabowo-Gibran untuk mendengar langsung suara warga terdampak dan segera mengambil langkah nyata dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan bertanggung jawab. Hilirisasi nikel tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus melindungi hak masyarakat dan memastikan keberlanjutan lingkungan demi kesejahteraan bersama,” lanjut Linda.

Proyeksi Kebutuhan Nikel dan Dampak Lingkungan Masih Buram dalam Perencanaan Nasional. Perencanaan kebutuhan nikel di Indonesia belum mendapat kejelasan yang memadai dalam dokumen strategis nasional, termasuk RPJPN, RPJMN, maupun dokumen turunan lainnya. Meskipun industri nikel terus berkembang pesat, perhatian terhadap dampak lingkungan, terutama emisi karbon yang dihasilkan, masih minim.

Hal ini terbukti dari lemahnya pengawasan lingkungan terhadap industri ini, yang secara nyata memberikan dampak buruk terhadap ekosistem.

Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti kondisi yang semakin parah ini karena masifnya pembiayaan pada sektor nikel yang juga didukung oleh regulasi yang menempatkan nikel sebagai kebutuhan pokok transisi energi hijau.

“Padahal bank sebagai pemberi pinjaman modal perusahaan memiliki peran sebagai katalisator dan akselerator pembiayaan, tapi dengan eksploitasi ugal-ugalan nikel justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik masyarakat. Bank perlu mengintegrasikan praktik pembiayaan bertanggungjawab yang melaksanakan dukungan kepada terlaksananya pemenuhan HAM dan pelestarian lingkungan,” ucap Herni Ramdlaningrum, dari Koalisi Responsi Bank Indonesia.

Pengawasan terhadap perusahaan tambang nikel juga masih jauh dari kata optimal, terutama di tingkat daerah.Keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi serta tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah semakin mempersulit situasi. Dampaknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan sering kali tidak berjalan efektif.

Lebih jauh, UU Minerba 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang memusatkan wewenang izin operasi di tingkat pusat, mempersempit ruang gerak masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan.

Mekanisme pemulihan bagi masyarakat terdampak pun kerap mandek, terutama di wilayah di mana pemerintah daerah memiliki konflik kepentingan karena kepemilikan saham dalam industri tambang nikel.

“Industri nikel memang memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi, namun perkembangan pesat sektor ini harus diimbangi dengan perhatian yang serius terhadap dampak lingkungan dan sosial. Kelemahan dalam perencanaan strategis nasional, ditambah dengan tata kelola yang masih jauh dari transparan, serta lemahnya pengawasan terhadap industri tambang nikel, justru memperparah krisis lingkungan yang sedang terjadi,” ungkap Meliana Lumbantoruan, Deputi Direktur PWYP Indonesia.

Pemerintah perlu memperkuat tata kelola sektor nikel dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan juga harus dijamin, agar kegiatan industri berjalan dengan lebih bertanggung jawab dan pemulihan bagi masyarakat terdampak bisa terwujud dengan lebih efektif.” lanjut Meliana

Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute (HINTS) menegaskan “Seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan bahwa praktik-praktik korupsi telah berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan meminggirkan masyarakat lokal pada industri ini. Di tambah lemahnya keberpihakan pada akses penghidupan yang layak untuk para perkerja. Pembangunan industri atau hilirisasi harus sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Saat ini sangat mendesak harus dilakukan sebelum kesalahan yang lebih besar terjadi dan mengakibatkan kerusakan parah pada semua aspek kehidupan.”

Dampak Sosial, Ekonomi, dan Ketenagakerjaan yang Diabaikan

Perkembangan pesat industri nikel yang tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebutuhan energi dan pangan masyarakat di wilayah tersebut.

Daya beli masyarakat semakin merosot akibat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya nyata untuk merehabilitasi lingkungan pasca bencana ekologis, yang mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan utama, seperti nelayan, dan terbatasnya peluang pekerjaan alternatif bagi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang dan hilirisasi nikel.

Source : https://www.mediusnews.com/nasional/13213743857/knmki-desak-prabowo-gibran-jangan-korbankan-masyarakat-demi-nikel

Previous Post

Indonesia Diminta Hentikan Perundingan EU CEPA: Rugikan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Next Post

Ini Syaratnya Jika Prabowo Subianto Serius Lakukan Hilirisasi

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute