• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Sikap Tegas Prabowo Berantas Korupsi Syarat Realisasi Hilirisasi Berkedaulatan Rakyat

February 4, 2025
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

Rabu, 23 Oktober 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sahita Institute (Hints) melihat bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto adalah kunci untuk merealisasikan agenda hilirisasi sumber daya alam di Indonesia guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut mereka, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan keras. Memastikan birokrasi dalam kabinet Merah Putih yang ‘gemuk’ tersebut mampu melakukan pelayanannya sesuai tugas dan fungsinya secara bersih dan sinergis serta mengatasi ego antar kabinet dan tradisi birokratis rente adalah sebuah keharusan!

“Semua itu harus dilakukan secara serius oleh Kabinet Prabowo-Gibran dalam kerjanya lima tahun mendatang, dengan tetap berjalan dalam koridor demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat,” tegas Direktur Sahita Institute (Hints), Olisias Gultom dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Rabu (23/10).

Terkait hal itu, Olisias mengatakan, Sahita Institute (Hints) memiliki beberapa catatan kritis yang masih menjadi persoalan fundamental khususnya mengenai agenda pembangunan ekonomi melalui hilirisasi industri sumber daya alam dan digitalisasi di Indonesia dalam upaya mendorong agenda prioritas kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Pertama, soal hilirisasi industri. Klaim pemerintah atas agenda hilirisasi sumber daya alam sebagai manifestasi kedaulatan ekonomi Indonesia pada kenyataannya telah menghasilkan model pembangunan ekonomi yang cenderung disetir dan lebih menguntungkan kepentingan oligarki atau elit pengusaha nasional dengan dukungan birokrat berwatak pengusaha dan berpotensi memperkuat praktek perburuan rente. Tentunya ini juga membuat Indonesia akan terjebak pada ekstraksi yang berlebih dan tidak terkontrol yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar belaka dan meninggalkan pencapaian tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat,” tutur Olisias.

Terkait dengan pidato Presiden Prabowo yang menekankan bahwa kekayaan alam harus dikelola berdasarkan demokrasi yang berpusat pada kedaulatan rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, Olisias berpendapat, maksud dari pernyataan itu adalah penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam oleh negara harus didasari pemahaman sebagai bagian dari kepemilikan rakyat secara kolektif. Penguasaan dan pengelolaan oleh negara pada prakteknya dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi kita tahu, bahwa BUMN telah menjadi lembaga yang dikenal korup dan menjadi alat memfasilitasi kepentingan bisnis rente para oligarki yang pada akhirnya membuat keuntungan yang seharusnya didistribusikan kepada rakyat menjadi tidak terealisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan agenda pembangunan Hilirisasi yang seperti itu sesungguhnya telah melanggar konstitusi,” imbuh Olisias.

Jika memang Presiden Prabowo berkomitmen untuk secara berani dan tegas memberantas korupsi di Indonesia, menurut Olisias, maka sudah seharusnya prioritas agenda yang dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mereorganisasi kelembagaan seluruh BUMN dan mengembalikan pada Mandat Konstitusi yang sejati agar agenda hilirisasi sumber daya alam dapat dinikmati secara adil dan merata bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

“Kasus-kasus seperti korupsi pada ‘korupsi timah’, ‘korupsi BTS’ dan lainnya harus segera dituntaskan sebagai wujud nyata janji sebagai presiden dan Wapres serta menteri. Karena, hal ini adalah adalah kunci penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Olisias.

Kedua, sambung Olisias, terkait digitalisasi. Komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi akan dilakukan dengan pemanfaatan teknologi digital dalam segala proses administrasi dan birokrasi negara.

“Kami melihat bahwa teknologi digital yang memiliki potensi dan keluwesan yang sangat besar tetapi tetap saja memiliki kelemahan dan ancaman yang harus diwaspadai. Praktek-praktek pemanfaatan digital pada pelayanan publik seperti pendidikan, pelayanan tender (government procrument) selama ini belum terbebas dari praktek koruptif, bias diskrimintif dan sistem pengamanan data yang belum memadai,” ujar Olisias.

Pengaturan dan kontrol terhadap source code, khususnya pada semua pelayanan publik harus dilakukan dalam menjamin kinerja digital yang memadai dan efektif. Perlindungan yang berlebih terhadap source code atas nama kerahasiaan dagang dan hak cipta, hanya akan melahirkan sistem digital yang berpotensi merugikan masyarakat baik akibat bias negatif, algoritma yang merugikan dan pengambilan data serta sistem yang bertentangan dengan kemanusiaan. Bahkan berpotensi melahirkan cara korupsi baru dan pengambilan data strategis.

“Indonesia belum memiliki aturan yang tegas mengenai transparansi atas algoritma atau source code. Bahkan, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum cukup untuk dapat menjamin adanya kontrol dan transparansi terhadap source code, khususnya dalam merespon perkembangan massif Artificial Intellegence (AI) yang dikuasai oleh perusahaan teknologi multinasional. Selama ini, berbagai upaya dilakukan untuk meliberalisasi aliran data lintas batas baik di perjanjian perdagangan bebas, WTO, dan G20 cenderung lebih melindungi kepentingan perusahaan teknologi multinasional dalam mengekstraksi data penting, strategis, dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dilakukan dengan menjamin mereka mendulang profit,” tukas Olisias.

Redaksi : Tri Wibowo Santoso

Source : https://holopis.com/2024/10/23/sikap-tegas-prabowo-berantas-korupsi-syarat-realisasi-hilirisasi-berkedaulatan-rakyat/

Previous Post

G20 Diminta Hentikan Agenda Arus Data Lintas Negara

Next Post

Diskusi Publik Bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pemerintah Belum Serius Melindungi Buruh Dalam Agenda Hilirisasi

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.
  • Sering mendengar pepatah "Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang negara (Pemerintah Indonesia) berikan kepada Paman Sam...😁"

Negeri kita sejak dahulu terkenal dengan budaya ramah tamahnya, kali ini kembali terbukti dengan keramahannya kepada Investasi asing dalam hal ini Amerika Serikat.

Say good bye to "TKDN"
  • Upaya menghapus hambatan tarif tersebut merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Jika ini benar-benar terjadi tentu dampak yang akan timbul bagai pil pahit yang harus ditelan oleh industri yang ada di Indonesia. Membanjirnya produk impor asal Amerika Serikat semakin membanjiri komoditas yang sudah penuh sesak dengan komoditas asal negara lain dan semakin memojokkan kondisi industri Indonesia semakin ke tepi jurang.

Apakah memang sudah waktunya mengibarkan bendera One Piece?

#onepice
  • Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia. 

Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital Amerika Serikat. Disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.

Masalah besar atas arus data lintas negara adalah korporasi besar bidang teknologi sangat diuntungkan dari perluasan digitalisasi ekonomi dengan mengendalikan data di dunia global. “Siapa yang mengontrol data pada dasarnya dapat mendominasi domain digital. Dan mereka menginginkan hak mutlak untuk mengontrol data yang dihasilkan dalam bisnis. Saat ini mereka juga melakukan lobi mempertahankan monopoli data” ujar Olisias Gultom. Jangan sampai kesepakatan ini menjadi kekhawatiran bersama dimulainya Kolonialisme Data yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
  • “Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang yang mereka ekspor ke negara kita,” kata Trump melalui media sosialnya, Kamis (16/7). Selain soal tarif, kesepakatan yang diteken kedua negara juga mencakup sejumlah komitmen dagang Indonesia terhadap Amerika Serikat. Trump mengungkapkan Indonesia akan membeli komoditas energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS, serta produk agrikultur senilai 4,5 miliar dolar AS. Ia juga menyatakan Indonesia telah sepakat membeli 50 unit pesawat Boeing terbaru, yang sebagian besar merupakan tipe Boeing 777.

Adapun Trump juga menyebut bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus seluruh hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, bagi produk-produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.

Pentingnya kehati-hatian dalam setiap perjanjian dagang dengan negara besar seperti Amerika Serikat agar Indonesia tidak terjebak dalam pola dagang yang merugikan secara struktural, serta prinsip kemandirian dan daya saing nasional harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional yang ditempuh pemerintah. Dan semoga perjanjian dagang ini tidak mengarah kepada kolonialisme modern.
  • Transformasi ekonomi global saat ini dijalankan melalui perubahan model industri, dari berbasis fosil ke arah industri hijau. Agenda transisi energi—yang diklaim sebagai solusi krisis iklim—sesungguhnya merupakan bagian dari politik industri global yang menggunakan isu energi terbarukan dan teknologi hijau sebagai sektor strategis. 

Tujuan sesungguhnya untuk merespons krisis kapitalisme dan mempertahankan dominasi industri oleh negara-negara utama. Narasi “hijau” yang dikembangkan ini, dibelakangnya terdapat skema perdagangan, keuangan, dan investasi yang memperkuat ketimpangan ekonomi global dan memperpanjang relasi neo-kolonial antara negara utara dan negara-negara selatan.

Simposium ini dilakukan oleh Panitia Bersama (Hints, KASBI, KPR, KSN, Sempro, PWYP, Sembada dan SMI) di Indonesia dalam rangka menyambut pertemuan internasional Beyond Development Working Group. Acara yang berlangsung tanggal 1 – 3 Juli 2025 ini bertujuan untuk berdiskusi, saling tukar pendapat dan analisis organisasi terkait Kebijakan Industri di Indonesia terdampak atas Transformasi Ekonomi Hijau yang merubah geopolitik dan geoekonomi global.
  • Perang antar satu negara dengan negara lain sudah tentu yang menjadi korbannya adalah rakyat di masing-masing negara tersebut.

Perang yang terkadang memperebutkan sumber daya alam, eksistensi negaranya, memperluas teritori, bahkan hanya kepentingan segelintir elit dan konglomerat negaranya.

Stop Perang!! Saatnya bangun kerjasama dan solidaritas sesama rakyat internasional melawan Imperialisme.
  • WTO (Word Trade Organization) adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Tujuan utama WTO adalah untuk membuka perdagangan antarnegara dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif. Keputusan di WTO diambil melalui konsensus atau kesepakatan bersama dari seluruh negara anggota.

Amerika Serikat dahulu adalah pelopor utama lahirnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan melalui WTO. Namun kini, justru AS yang kerap bertindak sepihak, melemahkan institusi yang dahulu ia perjuangkan. Dari penarikan diri terhadap kewajiban multilateral hingga memblokir fungsi Badan Banding WTO, serta yang terkini melakukan kebijakan perang tarif impor dengan “sesuka hatinya” terhadap negara lain yang juga sesama negara anggota WTO.

Lalu apa fungsi dari WTO saat ini?? Mengapa tidak dibubarkan saja sekalian??

#endwto

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute