• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Sikap Tegas Prabowo Berantas Korupsi Syarat Realisasi Hilirisasi Berkedaulatan Rakyat

February 4, 2025
in News
Home Collective Idea News
Share on FacebookShare on Twitter

Rabu, 23 Oktober 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sahita Institute (Hints) melihat bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto adalah kunci untuk merealisasikan agenda hilirisasi sumber daya alam di Indonesia guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut mereka, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan keras. Memastikan birokrasi dalam kabinet Merah Putih yang ‘gemuk’ tersebut mampu melakukan pelayanannya sesuai tugas dan fungsinya secara bersih dan sinergis serta mengatasi ego antar kabinet dan tradisi birokratis rente adalah sebuah keharusan!

“Semua itu harus dilakukan secara serius oleh Kabinet Prabowo-Gibran dalam kerjanya lima tahun mendatang, dengan tetap berjalan dalam koridor demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat,” tegas Direktur Sahita Institute (Hints), Olisias Gultom dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Rabu (23/10).

Terkait hal itu, Olisias mengatakan, Sahita Institute (Hints) memiliki beberapa catatan kritis yang masih menjadi persoalan fundamental khususnya mengenai agenda pembangunan ekonomi melalui hilirisasi industri sumber daya alam dan digitalisasi di Indonesia dalam upaya mendorong agenda prioritas kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Pertama, soal hilirisasi industri. Klaim pemerintah atas agenda hilirisasi sumber daya alam sebagai manifestasi kedaulatan ekonomi Indonesia pada kenyataannya telah menghasilkan model pembangunan ekonomi yang cenderung disetir dan lebih menguntungkan kepentingan oligarki atau elit pengusaha nasional dengan dukungan birokrat berwatak pengusaha dan berpotensi memperkuat praktek perburuan rente. Tentunya ini juga membuat Indonesia akan terjebak pada ekstraksi yang berlebih dan tidak terkontrol yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar belaka dan meninggalkan pencapaian tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat,” tutur Olisias.

Terkait dengan pidato Presiden Prabowo yang menekankan bahwa kekayaan alam harus dikelola berdasarkan demokrasi yang berpusat pada kedaulatan rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, Olisias berpendapat, maksud dari pernyataan itu adalah penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam oleh negara harus didasari pemahaman sebagai bagian dari kepemilikan rakyat secara kolektif. Penguasaan dan pengelolaan oleh negara pada prakteknya dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi kita tahu, bahwa BUMN telah menjadi lembaga yang dikenal korup dan menjadi alat memfasilitasi kepentingan bisnis rente para oligarki yang pada akhirnya membuat keuntungan yang seharusnya didistribusikan kepada rakyat menjadi tidak terealisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan agenda pembangunan Hilirisasi yang seperti itu sesungguhnya telah melanggar konstitusi,” imbuh Olisias.

Jika memang Presiden Prabowo berkomitmen untuk secara berani dan tegas memberantas korupsi di Indonesia, menurut Olisias, maka sudah seharusnya prioritas agenda yang dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mereorganisasi kelembagaan seluruh BUMN dan mengembalikan pada Mandat Konstitusi yang sejati agar agenda hilirisasi sumber daya alam dapat dinikmati secara adil dan merata bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

“Kasus-kasus seperti korupsi pada ‘korupsi timah’, ‘korupsi BTS’ dan lainnya harus segera dituntaskan sebagai wujud nyata janji sebagai presiden dan Wapres serta menteri. Karena, hal ini adalah adalah kunci penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Olisias.

Kedua, sambung Olisias, terkait digitalisasi. Komitmen Presiden Prabowo memberantas korupsi akan dilakukan dengan pemanfaatan teknologi digital dalam segala proses administrasi dan birokrasi negara.

“Kami melihat bahwa teknologi digital yang memiliki potensi dan keluwesan yang sangat besar tetapi tetap saja memiliki kelemahan dan ancaman yang harus diwaspadai. Praktek-praktek pemanfaatan digital pada pelayanan publik seperti pendidikan, pelayanan tender (government procrument) selama ini belum terbebas dari praktek koruptif, bias diskrimintif dan sistem pengamanan data yang belum memadai,” ujar Olisias.

Pengaturan dan kontrol terhadap source code, khususnya pada semua pelayanan publik harus dilakukan dalam menjamin kinerja digital yang memadai dan efektif. Perlindungan yang berlebih terhadap source code atas nama kerahasiaan dagang dan hak cipta, hanya akan melahirkan sistem digital yang berpotensi merugikan masyarakat baik akibat bias negatif, algoritma yang merugikan dan pengambilan data serta sistem yang bertentangan dengan kemanusiaan. Bahkan berpotensi melahirkan cara korupsi baru dan pengambilan data strategis.

“Indonesia belum memiliki aturan yang tegas mengenai transparansi atas algoritma atau source code. Bahkan, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum cukup untuk dapat menjamin adanya kontrol dan transparansi terhadap source code, khususnya dalam merespon perkembangan massif Artificial Intellegence (AI) yang dikuasai oleh perusahaan teknologi multinasional. Selama ini, berbagai upaya dilakukan untuk meliberalisasi aliran data lintas batas baik di perjanjian perdagangan bebas, WTO, dan G20 cenderung lebih melindungi kepentingan perusahaan teknologi multinasional dalam mengekstraksi data penting, strategis, dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dilakukan dengan menjamin mereka mendulang profit,” tukas Olisias.

Redaksi : Tri Wibowo Santoso

Source : https://holopis.com/2024/10/23/sikap-tegas-prabowo-berantas-korupsi-syarat-realisasi-hilirisasi-berkedaulatan-rakyat/

Previous Post

G20 Diminta Hentikan Agenda Arus Data Lintas Negara

Next Post

Diskusi Publik Bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pemerintah Belum Serius Melindungi Buruh Dalam Agenda Hilirisasi

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute