STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi Amerika Serikat (AS) menuai kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE), PWYP Indonesia, dan INFID mempertanyakan dasar hukum langkah tersebut.
Kritik ini mencuat menyusul pernyataan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto. Ia menyebut akan memberi pengecualian bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia. Namun, perjanjian perdagangan resiprokal bilateral Indonesia-AS ART nyatanya belum diratifikasi.
Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute (Hints), menilai kewajiban penempatan DHE SDA di Bank Himbara sebenarnya langkah sangat baik. Hal ini penting untuk memastikan kekayaan alam memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi nasional. Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah sedang tertekan dan kapasitas fiskal terbatas untuk membiayai defisit APBN.
“Pengecualian yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir dari mitra dagang luar negeri yang telah memiliki FTA harus dilakukan secara hati-hati dan berpotensi kurang efektif dalam upaya memaksimalkan ketahanan ekonomi mengingat peran signifikan perusahaan asing di dalam kegiatan eksportir SDA,” ujar Olisias dikutip Senin (25/5/2026) WIB.
Menurut Olisias, pengecualian ini justru memberikan karpet merah bagi korporasi multinasional. Mereka bisa mengeruk keuntungan lebih banyak dari sektor ekstraktif di Indonesia.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menegaskan kebijakan DHE SDA adalah instrumen minimal mencegah capital flight. Ia menyoroti eksploitasi alam selama ini meninggalkan krisis sosial-ekologis yang masif.
“Sangat tidak adil jika kerusakan lingkungannya ditinggalkan di Indonesia, sementara keuntungan finansialnya dibiarkan terbang ke luar negeri,” tegas Aryanto.
Aryanto mendesak data kepatuhan korporasi dibuka secara transparan. Dana DHE harus diarahkan untuk pemulihan lingkungan dan inisiatif Transisi Energi Berkeadilan. Kebijakan ini harus menyentuh akar keadilan bagi masyarakat.
Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute, menambahkan pengecualian untuk AS tidak bisa dilakukan. Hal ini karena Perjanjian Indonesia-AS ART belum berlaku akibat proses ratifikasi yang belum tuntas. Status tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Trump bahkan dianggap ilegal oleh Putusan Supreme Court AS.
“Artinya, tidak ada dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen tersebut mengingat Perjanjian ART belum berlaku,” jelas Rachmi.
Akademisi LCITI-UI, Hadi Rahmat Purnama, melihat ada indikasi pemerintah mencoba melompati proses ratifikasi melalui undang-undang. Ia mengingatkan Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 mewajibkan ratifikasi melalui UU untuk perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat.
“Pemberian pengecualian DHE SDA kepada AS oleh Pemerintah harus mempunyai dasar yang jelas. Pemerintah berupaya melakukan pengaturan seperti dalam komitmen ART tanpa proses ratifikasi Perjanjian ART melalui UU dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum,” tegas Hadi.
Salsabila Aziziah dari Puanifesto menyayangkan kurangnya transparansi dan konsultasi publik dalam proses ini. Ia menilai langkah pemerintah terkesan terburu-buru. Salsabila meminta DPR RI tidak hanya menjadi stempel pemerintah dan harus melakukan analisis dampak yang serius.
Direktur INFID, Siti Khoirun Ni’mah, juga mendesak pemerintah mematuhi putusan MK. Ia khawatir pembebasan transfer keuntungan secara bebas akan menekan fiskal dan memperlebar defisit APBN.
Hana Saragih, Peneliti FIAN Indonesia, menyoroti aturan trade balancing requirement yang membebani Indonesia. Indonesia berpotensi dipaksa membeli lebih banyak produk impor dari AS.
Contohnya, kewajiban membeli 1 juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung dari AS. Bahkan, pengecualian hampir 90% produk pertanian AS akan memukul harga produk lokal saat panen raya.
“Perjanjian ini praktis membatasi kebijakan Indonesia mengatur impor produk pangan dan pertanian. Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menilai kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, standar mutu nasional, maupun kesesuaian dengan konteks sosial-budaya,” tutur Hana.
Koalisi MKE mendesak agar kedaulatan sumber daya alam tidak dijadikan instrumen barter perdagangan yang merugikan rakyat. Mereka meminta Perjanjian ART tidak dilanjutkan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah di AS.
sumber : stockwatch.id
Discussion about this post