• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Koalisi Sipil Sentil Keras Pengecualian DHA SDA untuk AS: Bentuk Nyata Pengkhianatan Kedaulatan Bangsa!

May 26, 2026
in Collective Idea, News
Home Collective Idea
Share on FacebookShare on Twitter

KONTEKS.CO.ID – Gelombang kritik terhadap rencana pengecualian kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali mencuat. Kali ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan legalitas kebijakan pemerintah yang disebut akan memberi perlakuan khusus kepada Amerika Serikat dalam skema perdagangan bilateral.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) bersama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan INFID menilai langkah tersebut berpotensi menabrak aturan karena perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau Indonesia-AS ART hingga kini belum resmi berlaku. Sorotan itu muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemerintah membuka peluang pengecualian kewajiban DHE SDA bagi negara mitra yang sudah memiliki kerja sama perdagangan bilateral maupun free trade agreement (FTA) dengan Indonesia.

Direktur Sahita Institute (Hints), Olisias Gultom mengatakan, kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri sebenarnya menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, dana hasil ekspor sumber daya alam seharusnya bisa dimanfaatkan maksimal untuk menopang stabilitas ekonomi di tengah tekanan pelemahan rupiah dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara.

Namun, ia mengingatkan pemberian pengecualian kepada perusahaan dari negara mitra dagang asing harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko mengurangi efektivitas kebijakan tersebut. “Pengecualian yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir dari mitra dagang luar negeri yang telah memiliki FTA harus dilakukan secara hati-hati dan berpotensi kurang efektif dalam Upaya memaksimalkan ketahanan ekonomi mengingat peran signifikan perusahaan asing di dalam kegiatan eksportir SDA,” ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026.

Jangan Sampai Untungkan Korporasi Asing

Kritik lebih keras disampaikan Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho. Ia menilai relaksasi DHE SDA untuk perusahaan dari Amerika Serikat justru membuka kembali ruang keuntungan besar bagi korporasi multinasional di sektor ekstraktif.

Menurut Aryanto, selama ini Indonesia sudah menanggung banyak dampak sosial dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, hasil finansial dari sektor tersebut seharusnya tidak terus mengalir keluar negeri. “Selama ini eksploitasi sumber daya alam, khususnya sektor ekstraktif telah meninggalkan jejak krisis sosial-ekologis yang masif di tapak. Sangat tidak adil jika kerusakan lingkungannya ditinggalkan di Indonesia, sementara keuntungan finansialnya dibiarkan terbang ke luar negeri,” beber Aryanto.

Ia juga menilai kompromi dalam perjanjian perdagangan Indonesia-AS ART dapat menjadi bentuk ketergantungan tata kelola ekonomi nasional terhadap tekanan global. “Memberikan pengecualian DHE SDA melalui kompromi perjanjian dagang seperti Indonesia-AS ART merupakan bentuk nyata ketundukan tata kelola kita terhadap tekanan aktor global, yang jelas-jelas mengkhianati kedaulatan bangsa,” tambahnya.

Transparansi Pengelolaan DHE SDA Disorot

Selain persoalan legalitas, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana DHE SDA. Aryanto menegaskan pemerintah perlu membuka data kepatuhan korporasi serta penggunaan dana DHE secara transparan agar publik bisa ikut mengawasi implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, likuiditas dari DHE SDA tidak boleh hanya menguntungkan sektor perbankan semata, melainkan harus dipakai untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk pemulihan lingkungan dan transisi energi berkeadilan. “Kami mendorong agar data kepatuhan korporasi dan pengelolaan DHE dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi. Di samping itu, kami mendesak agar likuiditas dari DHE ini memiliki kejelasan peruntukan dan tidak hanya menguntungkan sektor perbankan semata,” jelasnya.

Perjanjian RI-AS Belum Sah Secara Hukum

Peneliti Transnational Institute, Rachmi Hertanti menilai, pemerintah belum memiliki dasar hukum untuk memberikan pengecualian DHE SDA kepada Amerika Serikat. Ia menjelaskan perjanjian Indonesia-AS ART belum berlaku karena proses ratifikasi belum dilakukan oleh Indonesia.

Rachmi juga menyoroti status kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump yang disebut telah dinyatakan tidak sah oleh putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat. “Pemerintah Indonesia telah terikat komitmen untuk meninjau kembali persyaratan kewajiban pengalihan hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri dan mendesaknya agar dalam waktu 12 bulan sejak perjanjian ART berlaku kewajiban tersebut harus dihapuskan. Namun, hingga saat ini proses ratifikasi Perjanjian ART belum dilakukan,” kata dia.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menjalankan isi perjanjian tersebut. “Sehingga, pemberian pengecualian ketentuan DHE SDA kepada mitra dagang AS tidak dapat dilakukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Perjanjian Dagang Bisa Tekan Petani dan Rupiah

Sementara itu, peneliti FIAN Indonesia, Hana Saragih mengingatkan bahwa skema trade balancing requirement dari AS berpotensi memberi tekanan tambahan terhadap ekonomi nasional. Ia menilai kewajiban impor sejumlah produk pertanian dari AS, seperti kedelai dan jagung, dapat memperbesar beban impor Indonesia dan berdampak terhadap pelemahan rupiah.

Tak hanya itu, pengecualian produk pertanian AS dari mekanisme neraca komoditas juga dinilai berpotensi mengganggu perlindungan harga hasil panen petani lokal. “Perjanjian ini praktis membatasi kebijakan Indonesia mengatur impor produk pangan dan pertanian. Jika pemerintah meratifikasi perjanjian ini, Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menilai kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, standar mutu nasional, maupun kesesuaian dengan konteks sosial-budaya sebelum produk masuk ke pasar domestik. Imbasnya, terbentuk rezim akses pasar yang asimetris,” ulas Hana.

Pemerintah Jangan Korbankan Kedaulatan Ekonomi

Di akhir pernyataannya, Koalisi MKE meminta pemerintah tidak menjadikan perjanjian perdagangan sebagai alat kompromi yang merugikan kepentingan nasional. Mereka mendesak agar Indonesia-AS ART tidak dilanjutkan selama belum memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai berpotensi menggerus kedaulatan ekonomi serta pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Koalisi juga mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi strategis seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat dan ketahanan nasional, bukan semata-mata memenuhi tekanan pasar global maupun kepentingan negara lain.***

Sumber : konteks.co.id

Tags: #ART#DHESDA#IndonesiaASART#KedaulatanEkonomi #hints#PerjanjianDagangARTIndonesiaAS
Previous Post

Pengecualian DHE SDA Untuk AS Inkonstitusional, Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Next Post

Pengecualian DHE SDA untuk Amerika Serikat Dinilai Inkonstitusional, Koalisi Sipil Ingatkan Potensi Kerugian Negara

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

    © 2022 - Sahita Institute

    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    No Result
    View All Result
    • Home
    • About Us
    • Campaign
      • Trade Justice
      • Digital Justice
      • Energy Transtition
    • Collective Idea
      • Visual Movement
      • Article
    • News
    • Publication

    © 2022 Sahita Institute