Jakarta, 25 Mei 2026. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) bersama-sama dengan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan INFID mempertanyakan dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia pemberian pengecualian kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Bank Himbara bagi Amerika Serikat. Hal dikarenakan perjanjian perdagangan resiprokal bilateral dengan Amerika Serikat (Indonesia-AS ART) masih belum diratifikasi oleh Indonesia.
Respon kritis ini dilakukan terkait pernyataan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto yang mengatakan akan memberikan pengecualian bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia.
Olisias Gultom, Direktur Sahita Institute (Hints) menilai Kebijakan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, khususnya Bank Pemerintah adalah langkah yang sangat baik bagi pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional, khususnya di tengah tekanan ekonomi akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan kapasitas fiskal dalam membiayai defisit APBN.
“pengecualian yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir dari mitra dagang luar negeri yang telah memiliki FTA harus dilakukan secara hati-hati dan berpotensi kurang efektif dalam Upaya memaksimalkan ketahanan ekonomi mengingat peran signifikan Perusahaan asing di dalam kegiatan eksportir SDA. Justru, pemberian pengecualian akan kembali memberikan karpet merah bagi korporasi multinasional untuk bisa mengeruk keuntungan lebih banyak dari bisnis di sektor ekstraktif ini”, tegas Olisias
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA pada prinsipnya adalah instrumen minimal untuk mencegah capital flight di sektor sumber daya alam. “Selama ini eksploitasi sumber daya alam, khususnya sektor ekstraktif telah meninggalkan jejak krisis sosial-ekologis yang masif di tapak. Sangat tidak adil jika kerusakan lingkungannya ditinggalkan di Indonesia, sementara keuntungan finansialnya dibiarkan terbang ke luar negeri. Oleh karena itu, memberikan pengecualian DHE SDA melalui kompromi perjanjian dagang seperti Indonesia-AS ART merupakan bentuk nyata ketundukan tata kelola kita terhadap tekanan aktor global, yang jelas-jelas mengkhianati kedaulatan bangsa,” tegas Aryanto.
Aryanto juga menyoroti bahwa keberhasilan kebijakan DHE SDA ini sangat bergantung pada transparansi penuh dalam pelaksanaannya, pengawasan yang akuntabel, serta perlindungan agar tidak memberatkan pelaku usaha secara tidak proporsional. “Kami mendorong agar data kepatuhan korporasi dan pengelolaan DHE dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi. Di samping itu, kami mendesak agar likuiditas dari DHE ini memiliki kejelasan peruntukan dan tidak hanya menguntungkan sektor perbankan semata. Dana tersebut harus diarahkan untuk membiayai pemulihan lingkungan dan inisiatif Transisi Energi Berkeadilan, sehingga kebijakan ini benar-benar menyentuh akar keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute, menilai secara khusus pemberian pengecualian kewajiban pengalihan hasil ekspor di dalam negeri kepada AS tidak dapat dilakukan mengingat perjanjian Indonesia-AS ART belum berlaku karena ratifikasi belum dilakukan. Apalagi status tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump sebagai Tindakan illegal atau tidak sah oleh Putusan Supreme Court AS menjadikan Indonesia-AS ART juga tidak memiliki dasar hukum.
“Pemerintah Indonesia telah terikat komitmen untuk meninjau kembali persyaratan kewajiban pengalihan hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri dan mendesaknya agar dalam waktu 12 bulan sejak Perjanjian ART berlaku kewajiban tersebut harus dihapuskan. Akan tetapi, hingga saat ini proses ratifikasi Perjanjian ART belum dilakukan. Artinya, tidak ada dasar hukum bagi Pemerintah
Indonesia untuk melaksanakan komitmen tersebut mengingat Perjanjian ART belum berlaku. Sehingga, pemberian pengecualian ketentuan DHE SDA kepada mitra dagang AS tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah”, jelas Rachmi
Hadi Rahmat Purnama, Akademisi LCITI-UI, menilai ada indikasi upaya dari Pemerintah Indonesia untuk melompati proses ratifikasi melalui undang-undang. Seringkali terjadi inkonsistensi pemerintah dalam meratifikasi perjanjian internasional dengan menggunakan Undang Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres), seperti perjanjian dagang (FTA) yang seharusnya melalui UU. Melihat pada dampak yang sangat luas dari Indonesia-AS ART, Pemerintah Indonesia wajib melakukan ratifikasi melalui Undang-undang dengan mempertimbangkan dampaknya secara luas sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018.
“Ratifikasi ART harus selaras dengan Putusan MK tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan ratifikasi harus melalui undang-undang untuk perjanjian yang berdampak mendasar pada kehidupan rakyat dan beban keuangan negara. Namun, Putusan MK ini belum sepenuhnya diindahkan oleh eksekutif dan legislatif. Pemberian pengecualian DHE SDA kepada AS oleh Pemerintah harus mempunyai dasar yang jelas. Pemerintah berupaya melakukan pengaturan seperti dalam komitmen ART tanpa proses ratifikasi Perjanjian ART melalui UU dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum”, tegas Hadi.
Salsabila Aziziah, Puanifesto, melihat tidak ada transparansi dari Pemerintah dan proses yang terkesan terburu-buru tanpa konsultasi publik dalam meratifikasi Indonesia-AS ART. Putusan MK menegaskan adanya kewajiban DPR RI untuk melakukan penilaian analisis dampak suatu perjanjian internasional terhadap dampak yang luas dalam mengambil keputusan terhadap perjanjian internasional yang akan diratifikasi. Langkah ini diperlukan, mengingat isi Perjanjian ART secara eksplisit sangat tidak adil bagi masyarakat Indonesia. “DPR RI tidak boleh hanya sekedar menjadi stempel Pemerintah saja. Tetapi, harus secara serius melakukan analisis dampak komprehensif yang dilakukan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan partisipasi Masyarakat secara luas. Padahal, pasca putusan MK 2018, seharusnya ada mekanisme demokratis dan asesmen dampak yang terbuka terhadap kehidupan Masyarakat”, terangnya.
Siti Khoirun Ni’mah, Direktur INFID mendesak agar Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK dengan analisis dampak komprehensif dilakukan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan partisipasi Masyarakat sebelum memutuskan untuk meratifikasi Perjanjian ART tersebut. Salah satu dampak yang harus dikaji adalah kaitannya dengan kondisi fiskal di Indonesia mengingat situasi krisis hari ini harus betul-betul disikapi secara hati-hari oleh Pemerintah. “Ketentuan pembebasan transfer keuntungan atau repatriasi adalah salah satu aturan yang memiliki keterkaitan erat dengan upaya AS menerapkan trade/economic balancing requirement terhadap Indonesia. Jika transfer hasil ekspor di investasi sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan, termasuk dengan kurs pasar ke dan dari wilayahnya tentunya akan semakin memberikan tekanan pada fiskal yang berdampak pada pembiayaan defisit APBN”, tegas Ni’mah.
Hana Saragih, Peneliti FIAN Indonesia, juga melihat trade balancing requirement oleh AS telah membebankan kewajiban Indonesia untuk lebih banyak membeli barang impor dari AS sehingga berpotensi berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah yang kembali dapat mengakibatkan tekanan pada fiskal. Misalnya, kewajiban untuk membeli sejumlah produk pertanian AS diantaranya satu juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung dari AS. Bahkan, pengecualian hampir 90% produk pertanian AS dari neraca komoditas akan menghilangkan kemampuan Indonesia untuk melindungi harga produk pertanian dalam negeri di masa panen raya.
“Perjanjian ini praktis membatasi kebijakan Indonesia mengatur impor produk pangan dan pertanian. Jika pemerintah meratifikasi perjanjian ini, Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menilai kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, standar mutu nasional, maupun kesesuaian dengan konteks sosial-budaya sebelum produk masuk ke pasar domestik. Imbasnya, terbentuk rezim akses pasar yang asimetris”, tegas Hana.
Koalisi MKE sebelumnya telah mendesak agar perjanjian perdagangan ini tidak menjadi instrumen barter kedaulatan sumber daya alam yang dikuasai negara dan merugikan rakyat, serta mendesak agar Perjanjian ART tidak dilanjutkan mengingat tidak ada dasar hukum yang sah di AS.
*****
Informasi lebih lanjut hubungi:
Olisias Gultom, Sahita Institute (Koalisi MKE): olisias.gultom@hints.id
Salsabila Aziziah, Puanifesto (Koalisi MKE): salsabilaaziziah@icloud.com
Hana Saragih, FIAN Indonesia (Koalisi MKE): hana@fian-indonesia.or.id
Hadi Rahmat Purnama, LCITI-UI (Koalisi MKE): hadi.rahmat@ui.ac.id
Aryanto Nugroho, PWYP Indonesia: aryanto@pwypindonesia.org
Siti Khoirun Ni’mah, INFID: Snimah@infid.org
Rachmi Hertanti, Transnational Institute: r.hertanti@tni.org
Discussion about this post