• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Scam itu bernama ‘Judi Online’

Oleh : Nunu P Lestari dan Olisias G

May 19, 2026
in Article
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Permainan di internet yang sering disebut Judi online awalnya dianggap sebagai hiburan semata seperti halnya game/permainan internet yang tumbuh begitu menjamur.  Namun permainan Scam (penipuan) Judi Online (Judol) kini telah berubah menjadi candu yang bahkan mengganggu perekonomian secara meluas, pekerjaan, hingga kerap menyebabkan depresi terhadap para pemainnya. Sebaia sebuah scam (penipuan). skala kejahatan ini sangat masif, dengan perputaran uang mencapai kurang lebih Rp900 triliun pada tahun 2024 dan melibatkan 8,8 juta pemain di Indonesia seperti yang dilaporkan pemerintah.[1] Angka ini, sekalipun masih bisa diperdebatkan, pemberitaan menunjukkan nilainya setara dengan sekitar 5% dari total PDB Indonesia dan menunjukkan betapa dalam masalah ini sangat berpotensi menggerogoti perekonomian nasional.

Dampak psikologisnya pun nyata. Berdasarkan data RSCM melalui laporan Kementerian Kesehatan RI (November 2024), jumlah pasien kecanduan permainan judi meningkat tiga kali lipat menjadi 172 orang sejak Januari–Oktober 2024.[2] Pusat Kesehatan Jiwa Nasional pun mencatat lonjakan kasus depresi berat yang terkait langsung dengan kerugian finansial akibat judi online. Kasus depresi umumnya terjadi setelah scam Judol tersebut berkombinasi dengan Pinjol (Pinjaman Online) yang melibatkan kekerasan baik secara fisik maupun online.

Investigasi Kompas menyebutkan kalau permainan yang dinamakan “Judi Online” ini sesungguhnya adalah sebuah praktik penipuan (scam). Penggunaan nama “Judi Online” ini disengaja atau tidak terasa telah mengelabui masyarakat agar menganggap aktivitas tersebut hanyalah sebuah permainan online biasa yang ‘berbau’ permainan judi. Permainan game secara digital ini, masih berdasarkan laporan yang sama, diketahui alih-alih dikendalikan secara sistem pemrograman tertentu, ternyata pada bagian terpentingnya justru dilakukan secara manual oleh sekelompok orang yang terorganisir dengan menggunakan server yang umumnya berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Penipuan Judi online bukanlah permainan ‘kebetulan yang natural’ seperti layaknya judi, melainkan sebuah ekosistem penipuan (scam) terstruktur yang memakan korban dari dua sisi: para pemain yang dimanipulasi dan para pekerja yang pada banyak kasus mengalami penipuan ketenagakerjaan. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online atau daring (judol) pada 2024 adalah pengutang.[3] Sementara itu, diperkirakan terdapat puluhan ribu warga Indonesia yang bekerja paksa di pusat-pusat scam di Kamboja, Myanmar, dan Laos rentan menjadi korban TPPO.[4]


Sindikat Pengendali Melibatkan Aparatur Negara

Sindikat scam Judol memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian sebagai basis operasional mereka. Kamboja, misalnya, mengizinkan investor asing membuka usaha berjudi, sehingga membuat wilayah ini menjadi ‘sarang’ utama berbagai scam online. Laos dan Myanmar juga menjadi pusat persembunyian karena lemahnya penegakan hukum di wilayah perbatasan.[5] Filipina yang melegalkan perjudian di negeri itu pun turut menjadi pusat penting scam Judol. Para pelaku menempatkan server di negara-negara tersebut dengan kedok “judi online”, padahal aktivitas yang sesungguhnya adalah praktik penipuan (scam).

Kasus di Filipina[6] memperlihatkan bahwa lokasi yang ditutup pemerintah setempat digunakan untuk menjalankan scam Judol maupun scam jenis lainnya. Setelah pemerintah Filipina menutup lokasi tersebut, praktik scam ini sempat menurun. Namun, sindikat dengan cepat berpindah ke yurisdiksi lain yang lebih longgar. Ini menunjukkan kemampuan adaptasi para sindikat ini cukup tinggi.

Praktik scam Judol ini umumnya menargetkan masyarakat Indonesia.[7] Jumlah penduduk yang besar dan literasi digital bisa jadi merupakan penyebab utamanya. Sindikat ini menggunakan situs Judol berbahasa Indonesia untuk  memaksimalkan jangkauan, serta memanfaatkan sistem perbankan nasional (BCA, BRI, Mandiri, dsb) dan dompet digital untuk memudahkan transaksi deposit dan penarikan dana.

Aktor utama dibalik situs-situs ini , seperti dilaporkan berbagai media, adalah warga negara Indonesia (WNI). Bahkan, di antara mereka terdapat mantan ‘bos’ narkoba atau residivis. Keterlibatan mantan bandar narkoba ini menunjukkan adanya sinergi lintas jaringan kejahatan, antara sindikat narkotika dan sindikat scam Judol yang saling memperkuat sumber daya, metode operasi, dan jalur pencucian uang.[8]

Berdasarkan berbagai laporan investigasi Kompas, sosok berinisial “T” (dikenal sebagai Tony atau Zulkarnain April Antoni) dikabarkan sebagai pengendali utama Judol di Indonesia.[9] Meskipun nama ini telah berulang kali muncul dalam temuan lapangan, penegakan hukum terhadapnya masih belum tuntas. Hal ini mengindikasikan adanya tantangan serius dalam proses penyelidikan, penangkapan, atau kemungkinan perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Mengingat luas dan keterlibatan berbagai instansi pemerintah atau negara, pelaku jenis kejahatan secara digital ini sangat diyakini tidak mungkin hanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan beberapa kelompok yang berjejaring. Istilah ‘konsorsium’ yang telah muncul di berbagai liputan media, setidaknya menggambarkan bagaimana jaringan ini bekerja.


Penipuan Lowongan Kerja dan Perdagangan Orang (TPPO)

Persoalan scam Judol lainnya yang juga menjadi perhatian serius yakni proses rekrutmen tenaga kerja untuk menjalankan skema scam Judol yang menjurus ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para sindikat ini menargetkan pemuda berpendidikan menengah hingga sarjana, terutama lulusan IT atau komputer. Mereka diiming-imingi lowongan kerja sebagai programmer, customer service, atau staf startup dengan gaji besar dan fasilitas mewah. Modus penipuan ini sering disebarkan melalui media sosial seperti LinkedIn, Facebook, dan grup WhatsApp.[10]

Setelah korban tiba di Kamboja (seringkali diberangkatkan dengan rute transit untuk mengelabui imigrasi), paspor mereka juga ditahan saat mereka melakukan pekerjaannya. Mereka kemudian dipaksa bekerja menampung  atau mengelola ‘penyembunyian’ deposit judi online. Korban yang menolak atau berusaha melarikan diri sering diancam, dipukul, atau dikurung dalam ruangan tanpa akses komunikasi.[11]

Praktik ini murni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak hanya pelanggaran keimigrasian dan pajak, bagi para pekerja yang mencoba protes atau dianggap melakukan kesalahan akan terancam penyiksaan dan kekerasan fisik. Menurut data Kementerian Luar Negeri, sepanjang tahun 2023-2024 terdapat lebih dari 3.000 WNI yang dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar akibat terjebak dalam skema ini.[12]

 

Institusi ‘Pendukung’ dan Celah Perbankan

Penipuan berkedok Judol bisa dibilang adalah scam sempurna, karena adanya keterlibatan “oknum” aparat yang seharusnya memblokir situs, tetapi justru ikut melancarkan operasi sindikat. Sebanyak 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditangkap karena terbukti melindungi bahkan membina situs penipuan judi online, memverifikasi agar situs tidak diblokir, dan mengambil setoran uang dari para sindikat.[13] Para pegawai Komdigi tersebut disinyalir menerima suap hingga miliaran rupiah dari operator situs scam judi online.

Namun, pengungkapan skandal ‘borok’ Komdigi ini belum juga menghentikan praktik scam. Karena itu, tidak menutup kemungkinan masih terdapat oknum serupa di dalam instansi tersebut bahkan di berbagai instansi yang terkait. Penyaluran puluhan ribu tenaga kerja ke luar negeri tentunya berkaitan juga dengan instansi seperti Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah bertransformasi menjadi kementrian, Pajak, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Bea Cukai dan lainnya. Hal ini jelas menjadi tantangan serius bagi pemerintah Indonesia, baik untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pemblokiran situs serta pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan Kementerian Komdigi maupun institusi terkait lainnya.[14]

Celah lain adalah pada sistem perbankan nasional. Pembayaran deposit scam Judol dapat dilakukan dengan mudah, atau boleh dikatakan tanpa hambatan berarti, yaitu melalui rekening bank-bank besar di Indonesia. Tertangkapnya rekening-rekening yang digunakan dalam operasinya, banyak yang berasal dari hasil jual beli rekening. Rekening-rekening ini diperoleh melalui penipuan atau jual beli di pasar gelap (misalnya grup Facebook) dengan harga Rp300.000–Rp400.000 per rekening, lengkap dengan akses e-banking atau m-banking.[15] Selain bank konvensional, rekening dompet digital seperti OVO, Dana, dan GoPay juga banyak digunakan untuk menghindari deteksi.[16]

Pemanfaatan kedua fasilitas ini, konvensional dan digital, baik secara serial, transaksi antara fasilitas digital atau konvensional, maupun lintas fasilitas, telah dipahami menjadi pola transaksi yang digunakan. Bila ditelisik, nomor rekening untuk melakukan deposit sesungguhnya telah ‘terbuka’ di situs situs. Begitu juga pada rekening virtual atau digital lainnya. Mengingat jumlah masyarakat yang terlibat dalam scam ini, maka sudah tentu sangat banyak transaksi terjadi, khususnya dalam jumlah nominal kecil. Hal ini yang sangat mencolok ini akan sulit menghindar dari asumsi  adanya kerjasama yang terintegrasi antara pihak aparatur negara seperti Kepolisian, Perbankan, Komdigi dan lainnya sudah tentu lebih seharusnya lebih mudah ditelusuri dan diungkap[17]. Analisis data dan kecerdasan buatan (AI), pola transaksi mencurigakan yang dapat melakukan identifikasi secara otomatis sudah saatnya bisa digunakan dalam mengungkap hal ini.

Pemahaman ini menjelaskan bahwa memblokir rekening pelaku scam judi online sesungguhnya tidaklah sulit. Semua rekening penerima deposit dapat dilacak. Pemblokiran dapat dilakukan jika ada aturan pemerintah yang kuat serta dukungan dari aparat hukum dan instansi terkait. Sebagai perbandingan, negara seperti China dan Thailand telah berhasil menekan judi online melalui pemblokiran rekening massal dan sanksi berat terhadap bank yang lalai.[18] Contoh ini menunjukkan bahwa niat yang sungguh-sungguh lah yang dibutuhkan menghadapi situasi ini.


Gangguan Ekonomi dan Kebijakan Digital

Gangguan ekonomi yang lebih besar terjadi akibat praktik pencucian uang dari Judol. Pencucian uang ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga mendistorsi pasar legal. Bisnis hasil pencucian uang dapat menawarkan harga dibawah biaya produksi. Begitu juga dengan usaha atau bisnis-bisnis fiktif dalam berbagai bentuk.  Akumulasi uang hingga ratusan triliun rupiah membuat praktik bisnis pencucian uang menjadi konsekuensi logis.[19]

Berbagai ‘ledakan’ bisnis semu seperti rumah makan, cafe dan berbagai macam lainnya patut menjadi perhatian pemerintah (Ditjen Pajak, Perbankan, Pemda) dan Kepolisian dalam menginvestigasi hal ini. Fenomena “bisnis instan” yang tumbuh tanpa dasar ekonomi yang jelas sering menjadi indikasi awal adanya praktek pencucian uang.

Termasuk juga pelarian uang dalam bentuk digital seperti Bitcoin. Bitcoin adalah uang digital tanpa perbankan dan tanpa wilayah hukum, sehingga sulit disentuh oleh hukum dan kebijakan perbankan saat ini.[20] Selain Bitcoin, stablecoin seperti USDT juga populer karena nilainya stabil dan transaksinya sulit dilacak. Jika uang akumulatif tersebut berhasil dikonversi ke uang digital, maka ketidakseimbangan perbankan dan keuangan nasional dapat terjadi dan berujung pada berbagai gangguan ekonomi. Misalnya, capital outflow besar-besaran dapat melemahkan nilai tukar rupiah dan mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Situasi ini semakin nyata menjadi ancaman bagi Indonesia dan sudah sangat mendesak untuk direspons secara serius.

Negara-negara ASEAN tahun ini direncanakan akan menyepakati Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah membuat sistem transaksi keuangan antar negara ASEAN secara digital dan realtime.[21] Kemudahan sistem ini pada perspektif lain berdampak memberikan juga dukungan pada praktek scam Judol. Tanpa pengamanan yang memadai, DEFA justru dapat menjadi “jalan tol” bagi aliran dana ilegal antar negara anggota ASEAN.

Salah satu kebutuhan pelaku scam judi online adalah membayar gaji pekerja.Pada kasus Kamboja, hal ini melibatkan ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).[22] Misalkan terdapat 10.000 TKI dengan gaji Rp5.000.000 per orang, maka dibutuhkan transfer antar negara sebesar Rp50 miliar. Seharusnya jumlah ini sangat mencolok dan dapat menjadi perhatian Bank Indonesia. Bisa jadi transfer tersebut dilakukan melalui fasilitas digital lain atau “dipindahkan” dalam bentuk lain. Melalui fasilitas yang lahir dari DEFA, menjadi jalan yang ‘memudahkan’ karena para pekerja cukup membuka rekening di Indonesia dan bisa menggunakannya di negara lain. Persoalan transfer uang antarnegara menjadi akhirnya teratasi bagi mereka.

Pemerintah Indonesia sebagai negara yang tidak melegalkan judi, sudah seharusnya menjadikan ini persoalan penting dan segera diatasi mengingat konsekuensi gangguan ekonomi yang akan terjadi. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengusulkan klausul anti pencucian uang dan pencegahan scam judi online dalam negosiasi DEFA sebelum kesepakatan ditandatangani.

 

Kesimpulan

Upaya memblokir situs scam judi online diibaratkan hanya “memotong tangan”, sementara “urat nadi” yang sebenarnya adalah aliran dana atau rekening deposit. Situs bisa dengan mudah berganti nama, dalam satu bulan, dapat muncul hingga ribuan situs baru yang menggantikan situs yang diblokir.

Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama yang kuat dengan Bank Indonesia, OJK, dan pihak perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online secara masif. Selain itu, edukasi literasi digital kepada masyarakat harus digencarkan agar tidak mudah tergiur dengan iklan judi online yang menjanjikan keuntungan instan.

Masyarakat harus sadar bahwa scam judi online adalah  ‘lingkaran setan’ penipuan. Pemerintah juga harus tegas menyatakan JUDI ONLINE ADALAH PENIPUAN (SCAM). Penegakan hukum harus tegas, dan perbankan dituntut pertanggungjawaban moralnya untuk tidak tutup mata terhadap transaksi ilegal ini. Tanpa tindakan yang terintegrasi dan berkelanjutan, Indonesia berisiko kehilangan generasi produktifnya akibat jeratan hutang, depresi, dan eksploitasi lintas negara.

Jejaring banyak kelompok dengan melibatkan berbagai instansi, dan dampak luas ekonomi dan sosialnya, sudah layak membuat kejahatan ini menjadi kejahatan serius yang harus diselesaikan secara terintegrasi.

 


[1] https://www.youtube.com/watch?v=tlzeo5fU-kU
[2] https://nasional.kompas.com/read/2024/11/15/14471411/rscm-catat-lonjakan-pasien-pencandu-judi-online
[3] https://www.antaranews.com/berita/4822589/ppatk-38-juta-dari-88-juta-pemain-judol-pada-2024-adalah-pengutang
[4] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250113193803-106-1186736/curhat-wni-jadi-korban-penipuan-kerja-paksa-judol-di-kamboja
[5] https://sinpo.id/detail/75375/jaringan-judi-online-di-indonesia-dioperasikan-tiga-negara-asean
[6] https://www.abs-cbn.com/news/business/2025/12/10/boardroom-tea-when-pogo-scam-farms-closed-hell-opened-elsewhere-2200
[7] https://www.youtube.com/watch?v=5-S7Fch_fvE
[8] https://tirto.id/pelaku-pencucian-uang-narkoba-rp64-t-pernah-terlibat-judi-online-cFtu
[9] https://nasional.kompas.com/read/2024/08/01/09005971/sosok-t-pengendali-judi-online-dibahas-di-istana-kenapa-jokowi-tidak-tahu?page=all
[10] https://news.harianjogja.com/read/2024/06/27/500/1179433/rekrutmen-pekerja-lewat-medsos-jadi-modus-perdagangan-orang
[11] https://indonesia.iom.int/id/stories/selamat-dari-tindak-pidana-perdagangan-orang-perjalanan-novi-menuju-harapan
[12] https://kemlu.go.id/files/repositori/65397/LKj%20DJPK%202023-final.pdf
[13] https://www.tempo.co/ekonomi/ini-kronologi-dan-modus-pejabat-kementerian-komdigi-menjaga-situs-judi-online-1162708#google_vignette
[14] https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/cegah-kasus-berulang-komdigi-audit-sistem-pengendalian-konten-negatif
[15] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240701070926-37-550624/website-jual-beli-rekening-dibongkar-begini-modusnya
[16] https://www.metrotvnews.com/read/N4EC4q0R-fakta-fakta-dana-jadi-e-wallet-favorit-untuk-judi-online
[17] https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-gandeng-ppatk-blokir-rekening-putus-mata-rantai-judol
[18] https://www.yogonet.com/id/international/news/2025/02/10/94656-china-shuts-down-4-500-illegal-online-gambling-platforms-in-2024-crackdown
[19] https://media.neliti.com/media/publications/9139-ID-perkembangan-tindak-pidana-pencucian-uang-money-laundering-dan-dampaknya-terhada.pdf
[20] https://bappebti.go.id/resources/docs/SRA%20TPPU%20TPPT%20pada%20Teknologi%20Finansial%20Tahun%202023.pdf
[21] https://asean.org/wp-content/uploads/2025/11/Unlocking-ASEANs-Economic-Potential-with-CBDCs.pdf.pdf
[22] https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JLD/article/view/5587

Tags: #BahayaJudol#JudiOnline#PenipuanOnline#ScamJudiOnline#TPPOJudiOnlinee #TPPOJudiOnline
Previous Post

Blokade Hormuz dan Senjakala Dominasi Amerika

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

    © 2022 - Sahita Institute

    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    No Result
    View All Result
    • Home
    • About Us
    • Campaign
      • Trade Justice
      • Digital Justice
      • Energy Transtition
    • Collective Idea
      • Visual Movement
      • Article
    • News
    • Publication

    © 2022 Sahita Institute