Pada akhir Mei 2026, para pejabat kementerian ekonomi negara-negara ASEAN di Manila mengumumkan bahwa seluruh isu negosiasi Digital Economy Framework Agreement (ASEAN DEFA) telah diselesaikan. Perjanjian DEFA yang akan ditandatangani November 2026 mendatang, disebut-sebut sebagai “perjanjian ekonomi digital regional pertama di dunia”, yang diasumsikan akan meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi ASEAN hingga US$2 triliun pada tahun 2030. Kalimat itu diulang puluhan kali dalam siaran pers, pidato menteri, hingga forum internasional.
Proyeksi sebesar itu mungkin saja terwujud jika semua negara anggota mengimplementasikan komitmen secara penuh, jika kapasitas regulasi tumbuh seiring kecepatan digitalisasi, dan jika manfaatnya bisa terdistribusi secara merata. Namun jika kita menengok rekam jejak ASEAN, langkah konkrit untuk mengimplementasikan perjanjian ekonomi khususnya sektor digital, cenderung lemah dan menemui banyak tantangan.
ASEAN telah lebih dari satu dekade bicara tentang integrasi digital, dimulai dari e-ASEAN Framework Agreement (2000), ASEAN ICT Masterplan, hingga Bandar Seri Begawan Digital Transformation Roadmap (BSBR). Ketiganya hadir dengan terminologi ambisius, namun meninggalkan kesenjangan implementasi yang signifikan.
e-ASEAN Framework Agreement misalnya, menyisakan kesenjangan, sebagian besar instrumen turunannya selama dua dekade bersifat soft law yang tak mengikat. ASEAN ICT Masterplan 2020 pun mengakui capaian yang beragam, 28 poin aksinya mayoritas selesai, namun beberapa item lain nyaris tak tersentuh dan dinilai kurang bermanfaat oleh negara anggota. Sebaliknya, BSBR menunjukkan rekam jejak yang lebih baik, dengan 69% item aksi selesai per Agustus 2024.
Sementara itu, DEFA diklaim berbeda karena sifatnya yang binding, mengikat secara hukum. Namun klaim “mengikat” dalam konteks ASEAN, agaknya perlu ditinjau ulang. pasalnya, kawasan ini dibangun di atas prinsip non-interferensi dan konsensus, yakni dua nilai yang secara struktural menghambat penegakan komitmen multilateral. Buktinya? Vietnam masih mempertahankan lokalisasi data, Indonesia masih membatasi arus data lintas batas, dan Myanmar belum memiliki infrastruktur digital yang memadai. Lantas, mekanisme apa yang bisa memaksa mereka patuh? Nyaris tidak ada.
Jadi apakah DEFA akan benar-benar berdampak, atau hanya mengesahkan hal-hal yang sudah tak diperdebatkan? Lebih mendasar lagi, pertanyaan yang jarang diajukan adalah: untuk siapa perjanjian ini dirancang, dan apakah ia melindungi, atau justru mengekspos data serta hak digital warga negara anggota? Kita perlu mengurai beberapa tantangan struktural terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.
- Payment Gateway Regional dan Alternatif Pembayaran Bersama
Integrasi sistem pembayaran lintas batas kerap disebut sebagai bukti nyata bahwa DEFA berpihak pada rakyat kecil, terutama pekerja migran yang selama ini dirugikan oleh biaya kirim uang (remitansi) yang tinggi. Sekilas nampak ada kemajuan : QRIS Indonesia sudah bisa dipakai di Malaysia dan Thailand. Lalu ada Project Nexus yang menargetkan transfer 60 detik pada 2027 mendatang. Terdengar cukup revolusioner, bukan? Namun, mari kita baca lebih kritis. Penurunan biaya dari 3% menjadi 2% dalam skema transaksi mata uang lokal memang berarti bagi pekerja migran secara individual. Tetapi, angka itu juga menunjukkan bahwa sistem ini tetap berbayar, tetap bergantung pada infrastruktur mahal, dan tetap melibatkan perantara keuangan, hanya perantaranya yang berganti, bukan hilang.Yang lebih mendasar, janji kemudahan ini mengabaikan mayoritas pelaku usaha. Dari 71 juta UMKM di ASEAN, 70% berada di Indonesia, Vietnam, dan Filipina. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki kapasitas sumber daya untuk mengakses sistem pembayaran lintas batas, meskipun integrasinya sudah disederhanakan. Inilah celah utama : DEFA mungkin memangkas biaya bagi pekerja migran, tetapi belum menjangkau akar masalah inklusi bagi pelaku usaha kecil di kawasan.
Tak hanya itu, yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko makroprudensial. Membuka koridor pembayaran digital secara mulus tanpa diimbangi pengawasan yang setara sama saja dengan membuka pintu bagi pelarian modal. Dalam hitungan detik, dana dapat mengalir deras antarnegara. Sayangnya, bank sentral di kawasan ASEAN, termasuk Bank Indonesia, belum memiliki sistem pemantauan real-time yang mumpuni untuk mendeteksi, apalagi mengendalikan pergerakan modal besar dan mendadak yang mengancam stabilitas.
Harmonisasi regulasi yang mendukung Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) yang dibutuhkan sebagai fondasi kepercayaan antar sistem adalah pekerjaan kelembagaan yang membutuhkan puluhan tahun. ASEAN belum memiliki ini hingga saat ini.
- Stabilitas Mata Uang ASEAN vs Jaringan Visa/Mastercard
DEFA secara eksplisit dirancang untuk mengurangi ketergantungan ASEAN pada jaringan kartu global (Visa/Mastercard) dan dolar AS. Ini bukan kebijakan ekonomi biasa, ini adalah pernyataan posisi dalam perang standar digital global yang sedang berkecamuk antara Amerika Serikat dan Tiongkok.
Dan disinilah ASEAN bisa terjebak dalam ilusi yang berbahaya, bahwa kawasan ini bisa menjadi “netral digital” di tengah rivalitas dua kekuatan teknologi terbesar dunia.Namun realitanya jauh lebih rumit. Kamboja, Laos, dan sebagian Myanmar sudah sangat dalam terikat pada infrastruktur digital Tiongkok, dari sistem pembayaran WeChat Pay dan Alipay hingga jaringan telekomunikasi Huawei. Sebaliknya, Singapura dan Malaysia beroperasi dalam ekosistem standar Barat. Kedua kubu teknis ini sulit dipadukan; setiap pilihan “standar ASEAN” pasti akan condong ke salah satu sisi, dengan konsekuensi geopolitik yang besar.
Indonesia, yang mestinya menjadi penyeimbang sebagai ekonomi terbesar ASEAN, justru hadir dalam negosiasi ini tanpa agenda kedaulatan digital yang cukup komprehensif. Komitmen untuk membangun pusat data nasional, menjaga data strategis dalam yurisdiksi hukum Indonesia, dan melindungi warga negara dari eksploitasi platform asing, semua itu adalah posisi yang sahih dan perlu diperjuangkan secara proaktif di meja negosiasi, bukan sekadar dipertahankan sebagai pengecualian. Indonesia memiliki kekuatan tawar yang seharusnya besar sebagai pasar digital terbesar kawasan, dan sudah waktunya kekuatan itu digunakan untuk membentuk standar, bukan hanya menyesuaikan diri dengannya.
- DEFA sebagai Infrastruktur Baru bagi Sindikat Siber
Ini adalah dimensi yang paling jarang dibicarakan dalam forum-forum resmi, dan justru karena itu paling krusial.Asia Tenggara hari ini adalah episentrum global penipuan siber terorganisir. Kawasan perbatasan Myanmar-Kamboja-Laos telah menjadi komplek industri kejahatan digital: scam center berteknologi tinggi yang mempekerjakan (atau lebih tepat: memperbudak) puluhan ribu korban perdagangan manusia untuk menjalankan operasi penipuan investasi, scam judol, dan pencucian uang berskala miliaran dolar. Apa yang DEFA tawarkan bagi pelaku kejahatan finansial? Koridor baru.
Sistem pembayaran yang lebih cepat mempercepat transfer dana ilegal. Dompet digital lintas batas memudahkan uang haram berpindah antarnegara sebelum otoritas bereaksi. Penggunaan kripto dan stablecoin dalam ekosistem pembayaran ASEAN menambah anonimitas, sehingga pelacakan kian sulit.Untuk melawan ancaman ini, DEFA mengandalkan koordinasi CERT ASEAN dengan semboyan “One ASEAN, One Response”, tetapi kapasitas itu tidak sebanding dengan skalanya. CERT memang berguna untuk menghadapi serangan siber pada infrastruktur, bukan untuk membongkar jaringan pencucian uang terorganisir yang bersembunyi di balik celah hukum dan lemahnya tata kelola di sejumlah negara anggota. Yang dibutuhkan adalah langkah jauh lebih tegas seperti pakta ekstradisi yang mengikat, kewenangan investigasi bersama lintas yurisdiksi, dan keberanian politik menekan negara-negara yang membiarkan kawasan ekonomi khususnya berfungsi sebagai surga kejahatan finansial.
Bagi Indonesia secara khusus, ini bukan sekadar urusan kawasan, jutaan warga negara Indonesia adalah korban aktif dari ekosistem scam online dan predator pinjol yang beroperasi lintas batas. Melindungi mereka adalah kewajiban negara yang harus diterjemahkan menjadi tuntutan konkret di meja negosiasi DEFA, bukan sekadar direspon reaktif setelah kerugian terjadi.
- Nasib Pekerja Gig (Gig Workers) di Tengah Integrasi Digital
Soal ketenagakerjaan, dokumen DEFA menyebut secara kualitatif: “Adopsi digital dapat menciptakan pekerjaan baru dan peluang pendapatan di komunitas pedesaan, mendorong pengurangan kemiskinan”. Pertanyaannya, lapangan kerja jenis apa? Dalam kondisi ketenagakerjaan seperti apa? Platform digital yang mendominasi ekonomi ASEAN, mulai dari ojek online, kurir, pekerja konten, hingga crowd worker lintas negara, dibangun di atas logika tunggal : mengalihkan semua risiko kerja dari korporasi ke pekerja. Dengan menyebut mereka sebagai “mitra independen” alih-alih karyawan, platform lepas dari kewajiban membayar upah minimum, jaminan kesehatan, kompensasi kecelakaan, dan dana pensiun. DEFA sendiri tidak mengatur hubungan kerja; perjanjian ini hanya dirancang untuk melancarkan arus perdagangan dan data digital. Akibatnya, integrasi kawasan justru memperluas pasar platform sekaligus memperbanyak pekerja yang beroperasi tanpa jaring pengaman. Bayangkan seorang pekerja konten di Surabaya mengerjakan proyek dari Bangkok, melalui platform terdaftar di Singapura, dengan algoritma dari San Francisco. Aturan di empat yurisdiksi itu saling tumpang tindih, tetapi tak satupun yang secara jelas menjamin hak pekerja. Ini bukan skenario masa depan, ini realitas yang sudah terjadi, dan DEFA versi saat ini tidak memperbaikinya, bahkan berpotensi memperparahnya.Singapura memang telah mengesahkan Platform Workers Act 2024 yang mewajibkan jaminan sosial bagi pekerja gig. Namun Singapura adalah pengecualian, kapasitas regulasinya tidak bisa ditiru Indonesia, apalagi Laos atau Kamboja.
Tanpa klausul perlindungan sosial yang mengikat di tingkat ASEAN, DEFA hanya akan memperluas eksploitasi korporasi teknologi terhadap pekerja platform yang rentan. Hal ini bukan sekadar kegagalan pasar, melainkan kegagalan negara. Sebagai pemilik ekosistem gig terbesar di kawasan, Indonesia wajib memastikan standar perlindungan pekerja digital menjadi klausul mengikat dalam perjanjian, dan tidak boleh menyerahkan nasib jutaan pengemudi dan kurir kepada korporasi platform yang tidak tunduk pada hukum Indonesia.
DEFA peluang atau jurang kesenjangan digital?
ASEAN adalah kawasan dengan salah satu ketimpangan digital terbesar di dunia. Singapura memiliki 94% UMKM yang sudah sepenuhnya terdigitalisasi. Di sisi yang lain, infrastruktur internet dasar di sebagian wilayah Myanmar, Laos, Kamboja, dan Timor-Leste masih menjadi barang mahal yang tak terjangkau.
Dengan demikian, klaim “perjanjian saling untung” agaknya meragukan. Integrasi digital tanpa pemerataan kapasitas jelas menguntungkan pihak yang sudah kuat. Bagi Indonesia, ini bukan sekadar persaingan antarkawasan, melainkan soal apakah warga di daerah tanpa akses digital akan benar-benar menikmati manfaatnya, atau justru semakin terpinggirkan saat surplus ekonomi mengalir ke kota besar dan platform asing.
Lebih jauh, ketimpangan DEFA tidak hanya antar negara, tetapi juga antar korporasi. Raksasa teknologi multinasional dengan tim hukum, infrastruktur lintas batas, dan kemampuan lobi yang kuat akan menjadi yang paling siap memanfaatkan keterbukaan ini. Sebaliknya, UMKM lokal yang mencakup 97% bisnis ASEAN dan selalu disebut sebagai “penerima manfaat utama”, justru akan terbebani kurva pembelajaran dan biaya kepatuhan yang jauh lebih berat.
Mekanisme kompensasi Special and Differential Treatment (S&DT) yang dijanjikan pun masih timpang, karena hingga kini tidak ada skema pembiayaan konkret, batas waktu mengikat, atau mekanisme akuntabilitas yang jelas. Dalam sejarah perjanjian dagang, S&DT tanpa ketiga elemen itu hampir selalu berakhir sebagai pasal kosong.
Saat ini, Indonesia adalah ekonomi digital terbesar ASEAN, bernilai US$90 miliar (2024) dan diproyeksi US$360 miliar (2030). Namun posisi ini membawa tanggung jawab besar: melindungi kedaulatan digital 280 juta warga di tengah integrasi regional yang bergerak cepat. Posisi Indonesia soal lokalisasi data strategis (layanan publik, keuangan, pertahanan) bukan langkah defensif semata, melainkan langkah konstitusional yang sahih. Sehingga tanpa kendali atas data, Indonesia hanya akan menjadi pasar konsumsi bagi korporasi multinasional.
Namun kritiknya bukan pada posisi itu, melainkan pada cara memperjuangkannya. Indonesia lebih sering meminta pengecualian ketimbang secara aktif membentuk standar kawasan, padahal sebagai pemain terbesar, kekuatan tawarnya cukup untuk mendorong pengakuan resmi atas kedaulatan data sektoral dan perlindungan lintas batas yang ketat. Sayangnya, tata kelola digital yang terpecah antara Kemkomdigi, OJK, dan BI, yang membuat posisi Indonesia di negosiasi tampak ambigu, sehingga standar teknis di masa mendatang justru lebih banyak ditentukan oleh Singapura dan Bangkok.
DEFA akan ditandatangani November mendatang, namun implementasi adalah pertempuran sesungguhnya,dan pemenangnya adalah pihak dengan kebijakan paling siap. Saat ini Singapura unggul, sementara Indonesia harus memilih menjadi arsitek perlindungan, atau sekadar penandatangan yang menerima aturan buatan orang lain. Yang diperlukan bukan perayaan diplomatik, melainkan tekanan dari masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk memastikan bahwa 280 juta warga Indonesia benar-benar terlindungi, bukan sekadar menjadi pasar data tanpa server yang berdaulat.








Discussion about this post