• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Buka Keran kepemilikan Minerba, ART Lucuti arah Hilirisasi

July 17, 2026
in Campaign, Trade Justice
Home Campaign
Share on FacebookShare on Twitter

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) secara bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyisakan banyak pertanyaan. Pada 19 Februari 2026, di Washington, pemerintah telah menandatangani perjanjian tarif yang telah menjadi perjanjian dagang ini. Pemerintah cenderung memberikan sedikit penjelasan terkait urgensi Indonesia dalam menyepakati perjanjian ART tersebut. Ironisnya, tak sampai 30 hari setelah disepakati, perjanjian ini terancam batal atas nama hukum di AS. Mahkamah Agung AS (Supreme Court), menyatakan bahwa pihak eksekutif AS tidak memiliki wewenang konstitusional untuk melakukan perjanjian tarif tanpa persetujuan lembaga Kongres AS. Keputusan itu tidak mendapat tanggapan dari pemerintah Indonesia. Desakan dari masyarakat sipil telah muncul agar pemerintah Indonesia meninjau kembali perjanjian ART tersebut. melalui Kemenko bidang ekonomi bersikeras perjanjian ini justru membuka peluang bagi sektor mineral dan batubara (Minerba) Indonesia.

Pada sisi lain, amanat UU Minerba menegaskan kepemilikan kekayaan alam harus dikelola untuk memenuhi kepentingan rakyat. Peraturan itu ialah UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba (perubahan keempat UU No. 4 Tahun 2009), aturan yang telah terbit setahun sebelum perjanjian ART dilakukan. Proses revisinya UU ini sendiri dikritik karena bernuansa elitis, namun, UU tersebut secara substansial menegaskan kembali terkait , khususnya pemerintah pusat, atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Namun, pemerintah tidak menjelaskan bagaimana kedudukan ART yang berpotensi kuat mengganggu fondasi nasionalisme atas sumber daya alam.

Membaca dokumen ART, komitmen kebijakan domestik pada UU Minerba sepertiakan dilucuti. UU Minerba dirancang untuk memastikan komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak hanya dapat dimiliki oleh negara untuk menciptakan lapangan kerja untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini memiliki landasan untuk meluaskan hilirisasi dari mineral dan batubara. Indonesia membutuhkan pengelolaan minerba untuk mengatasi sedikitnya lapangan kerja akibat lonjakan bonus demografi Indonesia.

Aturan mengenai UU Minerba paling mencolok terdapat pada Pasal 5 yaitu menunjukkan pengutamaan mineralbdan batubara untuk kepentingan dalam negeri. UU Minerba dalam mekanismenya mengatur pemerintah pusat, setelah berkonsultasi dengan DPR, berwenang menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga. Ini juga termasuk menjamin kepentingan nasional dengan mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK atas pengutamaan kebutuhan dalam negeri.  Kebijakan Indonesia yang disebut Domestic Market Obligation (DMO) oleh AS dinilai sebagai kebijakan diskriminatif pada perusahaan AS. Padahal dalam pasal ini tentu dikembangkan semangat pemajuan industri hilir dalam negeri.

UU Minerba juga memberikan hak prioritas kepada pengusaha dalam negeri untuk terlibat dalam hilirisasi. Ketentuan ini memberikan izin usaha yang dilakukan dalam bentuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan. Usaha dengan modal tertentu memungkinkan untuk memperoleh WIUP mineral atau batubara. Pasal 51 menjelaskan kebijakan ini memiliki kelebihan afirmatif. Pasal ini memperkuat partisipasi ekonomi kerakyatan di sektor pertambangan. Tetapi inilah alasan bagi mitra perjanjian ART menganggapnya sebagai perlakuan diskriminatif kepada investor AS. Afirmasi hilirisasi kini menghadapi tantangan ketentuan ART.

Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ART memuat tuntutan AS kepada Indonesia. Tuntutan yang dilakukan ini awalnya beralasan bahwa AS mengalami kerugian akibat berdagang dengan Indonesia. Berdasarkan itu pula, Indonesia membujuk kepada AS agar menurunkan besaran tarif masuk ke AS. Tuntutan AS itu bukan sekadar meminta perubahan aturan teknis, tapi juga berakibat pada UU dan semangat yang melandasinya.

 

Tuntutan perjanjian ART

Perjanjian ART secara tidak langsung meminta perbaikan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Banyak UU dinilai sarat diskriminasi pada usaha AS, salah satunya UU Minerba. Aturan ini secara agresif memperkuat agenda hilirisasi Indonesia demi mendongkrak nilai tambah domestik dan menciptakan pekerjaan baru. Ini dianggap AS tidak adil dalam skema perdagangan dan investasi yang berbasis pasar bebas. Kebijakan yang mengatur pemberlakuan larangan total ekspor bijih mentah (raw material export ban), kewajiban pemurnian (smelting) di dalam negeri, serta pemberian hak prioritas bagi BUMN dan swasta nasional. AS dalam perjanjian ART menyoroti ini hingga menuntut perubahan kebijakan.

Perjanjian bilateral ini memuat tuntutan terhadap kebijakan UU Minerba yang baru diperbarui. Ketentuan perjanjian ART akan berbenturan dengan kebijakan baru tersebut yang memiliki optimisme nasionalisme sumber daya. Setidaknya terdapat beberapa permintaan AS yang harus dicermati:

  1. Penghapusan pembatasan ekspor mineral.
    Dalam Annex III Article 6.1 ART, Indonesia diminta menghapus pembatasan ekspor ke AS atas seluruh komoditas industri. Pembatasan itu perihal ekspor mineral kritis seperti nikel, kobalt, tembaga, dan logam tanah jarang. Ketentuan ini bertabrakan langsung dengan Pasal 5 UU Minerba yang mengutamakan pemenuhan kepentingan dalam negeri sebelum ekspor. Perbedaan definisi teknis—terutama soal ekspor mineral dalam bentuk mentah atau bijih (ore)—berpotensi memicu sengketa dagang di kemudian hari.

  2. Akses investasi penuh di seluruh rantai nilai.
    Indonesia diwajibkan membuka akses perizinan dan fasilitasi investasi bagi AS. Kewajiban itu termasuk di seluruh rantai nilai mineral kritis: dari eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, hingga ekspor. Article 6.1 ART menuntut perlakuan setara dengan investor domestik (national treatment) di setiap tahapan tersebut. Permintaan ini bukan sekadar soal kesetaraan perizinan. Tuntutan ini menyimpan ancaman retaknya peran negara dalam penguasaan sumber daya, terutama menyangkut kepemilikan, prioritas BUMN, dan kewajiban divestasi.

  3. Pembatasan kuota bagi fasilitas pengolahan asing.
    Annex III Article 6.1.5 mewajibkan Indonesia membatasi kelebihan produksi dari fasilitas pengolahan mineral milik asing. Hal ini diminta agar kuota penambangan nasional dapat ditetapkan. Pembatasan ini mencakup smelter dari tambang nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan. Kebijakan ini berpotensi menghambat laju hilirisasi. Pembatasan dapat menekan potensi perluasan skala ekonomi di rantai pasok turunannya. Ini mencerminkan tuntutan pada Indonesia untuk bisa membatasi produksi mineral di dalam negeri. Perjanjian ini terkesan memaksa Indonesia memilih antara AS atau pesaingnya, China.

  4. Standar perlakuan setara.
    Secara implisit perjanjian ART menuntut agar kebijakan prioritas dalam UU Minerba mengakui prinsip non-diskriminasi. Permintaan ini menantang kebijakan afirmatif yang menguntungkan pengusaha dalam negeri (Koperasi, UKM, dan Ormas) yang menjalankan proses industrialisasi.

 

Potensi pertentangan perjanjian ART dengan aturan Indonesia

Perjanjian ART meminta ratifikasi dalam bentuk UU. Kesepakatan ini berpotensi mengubah sejumlah aturan dari tingkat UU hingga aturan teknis seperti PP, Perpres, hingga Peraturan Menteri. Perjanjian ART pada artikel 2.28 (sektor jasa) dan Pasal 6.1 meminta penghapusan pembatasan kepemilikan asing dan kewajiban divestasi untuk investor AS. Sejauh ini kita dapat melihat pertentangan pada UU tentang Mineral dan Batubara.

Aturan Minerba memperkuat kontrol Indonesia atas Minerba untuk kepentingan nasional seperti hilirisasi. Penguatan kendali Minerba dilakukan dengan prioritas WIUP/IUP, penguatan peran BUMN dan pengaturan kewajiban divestasi 51% atas sektor minerba (Nikel, Kobalt, Tembaga, Bauksit, Aluminium, dan Logam Tanah Jarang). Ini menunjukkan terdapat potensi konflik kesepakatan yang diambil dengan aturan yang sudah berlaku di Indonesia.

Dibawah ini terdapat beberapa aspek kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan UU Minerba dan peraturan teknisnya. Informasi dibawah ditampilkan untuk melihat apa saja instrumen dasar yang akan berbeda kepentingan. Kebijakan domestik yang mewakili kepentingan nasional akan dibandingkan dengan teks ART. Dampak perjanjian ART bisa kita bandingkan dari kepentingan nasional dan permintaan AS didalam teks perjanjian ART.

 

Tabel pertentangan UU Kebijakan Domestik dengan Teks ART AS-Indonesia.

Instrumen Hukum Indonesia

Kebijakan Domestik

Teks ART  AS-Indonesia

Dampak perjanjian ART AS- Indonesia

Pasal 5 UU Minerba 2025 & PP 39/2025 (Regulasi Pelaksanaan kegiatan Tambang Minerba)

Domestic Market Obligation (DMO) untuk industri dalam negeri.

Annex III Article 6.1: Penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis ke AS.

Krisis pasokan bahan baku smelter domestik; sengketa definisi teknis komoditas.

Pasal 51 UU Minerba & PP 39/2025

Hak prioritas WIUP untuk Koperasi, UMKM, dan Ormas.

Prinsip Perlakuan Setara (National Treatment / Non-Diskriminasi).

Gugatan hukum internasional; tergesernya aktor ekonomi kerakyatan.

Pasal 112 UU Minerba & PP 39/2025

Kewajiban divestasi saham 51% ke Indonesia

Article 2.28 & 6.1: Kepemilikan asing hingga 100% bebas divestasi.

Hilangnya kontrol negara; ancaman terhadap eksistensi Saham Dwiwarna BUMN.

Pasal 103 dan Pasal 170 A UU Minerba

Kewajiban Pengolahan di Indonesia

Article 6.1 dan Annex Article 6.1 : Penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis ke AS

Tuntutan dari berbagai negara selain AS untuk diperlakukan sama.

PP No. 28 Tahun 2025 (Regulasi Smelter)

Moratorium smelter kelas rendah; dorongan ke hilirisasi produk jadi.

Annex III Article 6.1.5: Pembatasan ketat kuota smelter asing.

Hambatan pada integrasi rantai pasok; terjebak dalam perang geopolitik AS-China.

 

Dari tabel diatas kita melihat optimisme pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi kesepakatan dengan AS menunjukkan hilangnya makna semangat atas hilirasi. Perjanjian ini telah membuka celah ketentuan baru yang mengancam kebijakan Minerba atas dalih prinsip non-diskriminasi dalam investasi. Perlu diingat bahwa perlakuan diskriminasi tidak dapat dipilih kepada negara tertentu saja. Negara lain yang sebelumnya atau kelak membangun kesepakatan akan menagih hal yang sama. Kesepakatan ini patut dipertanyakan karena cakupannya sangat luas—tidak sekadar mengatur tarif, tetapi juga membuka ketentuan investasi dengan kewajiban yang jauh lebih berat di pihak Indonesia.

Menelusuri secara cermat perjanjian ART menampilkan potensi ketegangan antara komitmen perdagangan internasional dengan agenda nasional tentang hilirisasi Minerba. Suatu perjanjian tentu mempertimbangkan fenomena geopolitik global. Pemerintah tentu melakukan pembacaan menyeluruh atas dampak strukturalnya terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia. Pada kapasitas itulah kemudian pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka perjanjian ini. Mengurai harmonisasi kedua aturan tersebut akan dilakukan untuk menjamin industrialisasi nasional tetap terjaga.

Indonesia membangun industrialisasi pasti memiliki tantangan. Pengalaman perjanjian perdagangan banyak jebakan kesepakatan dagang yang merugikan pihak Indonesia. Mengubah UU atau aturan turunan bukanlah langkah yang bisa ditempuh dalam sekejap. UU Minerba yang beberapa waktu belakangan menjadi pernyataan kedaulatan ekonomi pemerintah. Sekarang pada akhirnya terancam runtuh ketika berhadapan dengan perjanjian dari kekuatan hegemoni besar seperti AS.

Tags: #EkonomiIndonesia#InvestasiAsing#KebijakanPublik#MineralKritis#PerdaganganInternasional#PerjanjianDagang#UUMinerbaARTIndonesiaASHilirisasiKedaulatanEkonomi
Previous Post

Kedaulatan Negara Bukan Barang Dagangan: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan Ratifikasi Perjanjian ART Indonesia-AS

Next Post

Apakah DEFA akan menjadi game-changer bagi ekonomi digital ASEAN?

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Perdagangan global bukan cuma soal ekspor, impor, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan besar, perebutan pengaruh, dan relasi kuasa yang ikut menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang berisiko tertinggal.

Lewat dialog publik “Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO”, kita diajak melihat lebih kritis arah perdagangan dunia di tengah rivalitas negara-negara besar dan menguatnya proteksionisme.

#PerdaganganBebas #WTO #KeadilanEkonomi #KedaulatanEkonomi #RuangKebijakan
  • Perdagangan internasional kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam melindungi kepentingan nasional dan keamanan ekonomi. Menguatnya nasionalisme ekonomi, proteksionisme, dan economic statecraft, termasuk perang dagang AS–Tiongkok, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah perdagangan bebas sedang mengalami kemunduran, atau justru bertransformasi menjadi sistem yang semakin selektif dan strategis?

Di tengah perubahan tersebut, relevansi dan kapasitas WTO dalam menjaga sistem perdagangan multilateral berbasis aturan ikut dipertanyakan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia yang membutuhkan ruang kebijakan (policy space) untuk pembangunan. 

Kegiatan dialog publik ini diselenggarakan oleh Fakultas HI Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE), diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil untuk membahas isu tersebut.

Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/rekan-rekan anggota Koalisi MKE untuk hadir pada:

📌 *Dialog Publik: Perdagangan Bebas di Persimpangan Jalan: Kebangkitan Nasionalisme Ekonomi dan Masa Depan WTO*
🗓️ Hari/Tanggal: Rabu, 21 Oktober 2026
⏰ Waktu: 13.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Ruang Teater, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang

Terima kasih atas perhatian dan kehadirannya.

#KoalisiMKE #KeadilanEkonomi #UniversitasDiponegoro #UNDIP #AkademisiDanMasyarakatSipil
  • Here are a few glimpses of resistance from around the world.
ISDS threatens public policy space, social justice, and environmental protection. Let’s unite our voices during the **Global Action Days Against ISDS!*

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 5

Video 5 - ISDS Attacks the Marine Environment 

Getting paid billions without even mining? Welcome to the reality of ISDS. ☣️

Even when governments enforce international marine protections—like UNCLOS—foreign investors can use complex corporate web structures to sue for "lost future profits". 🤯🙄

Corporations can extract millions from public coffers simply because a country chooses to protect its ocean. 🌊 

We can NOT allow secretive trade mechanisms to exploit our oceans and public money.

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 4

Is it possible to stop ISDS? ⛓️‍💥⛔️

Absolutely—and countries are already doing it! 🌍

From Indonesia and India terminated outdated bilateral investment treaties, to Germany exiting the Energy Charter Treaty, governments worldwide are realizing the danger of corporate courts. 😵✊🏽

Our Governments must STOP fearing corporate scaremongering.

Evidence shows foreign investment relies on resources, market size, and infrastructure—not ISDS clauses.

We call on governments to stand firm, exit toxic investment treaties, and protect national policy space! 🚨

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!
#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 3

Resource sovereignty is under attack. 🛘‼️

As the race for critical minerals speeds up, Global South countries are facing the risks of ISDS.

When Governments enact raw material export bans, enforce local processing, or protect indigenous lands, multinational corporations use ISDS to sue for billions of US dollars. 💸 

In countries like Indonesia and the Philippines, these corporate threats hold indigenous rights, environmental protections, and national policies hostage. 😵

Therefore, we demand an end to investment treaties with ISDS permanently and prioritize community rights over corporate greed! 🫵🏼✊🏽

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui  @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS THREATENS OUR PLANET – PART 2

ISDS Attacks Tax Justice 

Who pays the price when your Government is being sued through ISDS? YOU do. 💸😰

Fossil fuel corporations often seek tax avoidance, when Governments ask for them to pay–they’re threatened with ISDS claims.

When corporations use ISDS to attack national policies, Government budgets take a massive hit.

Losing an ISDS case or even paying high-powered legal teams to defend against one, drains public funds that belong to the people. 💰👥

Fewer public funds means reduced budget for important public services such as healthcare, education, and social security programs. ⛓️‍💥📉

ISDS doesn’t just protect investors but it actively steals communities of their rights to public services. 🥷

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree

IsdsOutClimateJusticeIn ISDSThreatensOurPlanet ClimateJustice StopISDS ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @publicservicesinternational @lciti.fhui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev
  • ISDS Threatens Our Planet - Part 1

ISDS Attacks Coal Phase Out

How are corporate courts blocking urgent climate action? ⚠️🌏
Imagine a mechanism where Governments are chilled from taking robust climate actions out of fear from getting sued by corporations.

Yes, the mechanism is called Investor-State Dispute Settlement (ISDS). It allows foreign corporations to sue governments in secret tribunals for billions of dollars whenever public policies ”threaten” their future profits. 🤯🤬

Clive Palmer’s case against Australia shows us that ISDS is being weaponized to delay coal phase-outs and evade democratic accountability.
When corporations can hold climate policy hostage, taxpayers end up paying the price. 

In pushing for an ISDS-free world, we join the global movement on the global days of action against ISDS. 

Join us to fight against corporate power through www.stopsids.global

Stay tuned for the next parts as we reveal how ISDS threatens our planet!

#IsdsOutClimateJusticeIn #ISDSThreatensOurPlanet #ClimateJustice #StopISDS #ISDSfree 

@pwypindonesia @resourcejusticenetwork @thirdworldnetwork @psiglobalunion @lciti.ui @pacificnetworkonglobalisation @aftinet @focussouth @bilaterals_org @powershift_ev

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute