Quezon City, Filipina, 28 Oktober 2026 — Ratusan peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSO) di kawasan Asia Tenggara berkumpul di Quezon City Hall, Filipina, pada Rabu (28/10), untuk mengikuti pembukaan ASEAN Civil Society Conference/ASEAN Peoples’ Forum (ACSC/APF) 2026 yang mengusung tema “Resist Business-As-Usual: Disrupt, Reclaim, Rebuild!”
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 waktu setempat tersebut dibuka dengan berbagai rangkaian acara, mulai dari sambutan panitia, orasi solidaritas perwakilan organisasi masyarakat sipil dari sejumlah negara, penampilan musik, hingga pertunjukan teatrikal. Berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun solidaritas masyarakat sipil dalam merespons persoalan sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan yang dihadapi masyarakat Asia Tenggara.
Di sekitar lokasi kegiatan, sejumlah organisasi dari berbagai negara juga membuka stan informasi yang menampilkan poster, laporan penelitian, selebaran, publikasi, serta berbagai produk kebudayaan yang berkaitan dengan isu-isu advokasi mereka. Kehadiran stan-stan tersebut menjadi ruang pertukaran informasi dan pengalaman mengenai kerja-kerja masyarakat sipil di tingkat nasional maupun regional.
Setelah rangkaian pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan berbagai diskusi tematik yang membahas tantangan global dan regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain hak-hak masyarakat adat, demokrasi dan hak asasi manusia, oligarki di Asia Tenggara, ekonomi digital, kedaulatan teknologi, hingga pengelolaan mineral kritis dalam konteks transisi energi.
Salah satu diskusi berlangsung di Breakout Room 3, Quezon City Hall, dengan tema “Digital Sovereignty in Southeast Asia” atau Kedaulatan Digital di Asia Tenggara. Diskusi ini membahas bagaimana perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta berbagai perjanjian ekonomi dan investasi internasional memengaruhi kemampuan negara-negara ASEAN dalam menentukan arah pembangunan teknologi dan kebijakan digitalnya.
Kedaulatan Digital Tidak Sekadar Persoalan Regulasi
Dalam pemaparannya, Atty. Nepo Malaluan dari AER Industrial Policy Team menekankan bahwa persoalan kedaulatan digital perlu dipahami secara lebih luas daripada sekadar kemampuan negara mengatur data atau menetapkan regulasi teknologi.
Menurutnya, kedaulatan digital juga berkaitan dengan penguasaan sumber daya, modal, data, bahasa dan kebudayaan, tenaga kerja, industri, serta kemampuan masyarakat untuk menentukan arah perkembangan teknologi yang memengaruhi kehidupan mereka.
Persoalan tersebut tidak hanya berlangsung pada tingkat negara, tetapi juga menyangkut kedaulatan komunitas dan individu. Karena itu, pembahasan mengenai kedaulatan digital perlu mempertimbangkan aspek otonomi, kontrol, kemampuan bertindak, dan hak menentukan nasib sendiri.
Malaluan kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan perkembangan industri kecerdasan buatan yang saat ini menjadi salah satu arena persaingan ekonomi dan geopolitik global.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan AI tidak dapat dipahami hanya melalui kehadiran aplikasi seperti ChatGPT atau Gemini. Teknologi tersebut merupakan bagian dari struktur industri yang lebih luas, yang melibatkan energi, semikonduktor, infrastruktur komputasi, pengembangan model AI, hingga berbagai aplikasi yang digunakan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Malaluan merujuk pada konsep five-layer cake yang dikemukakan CEO Nvidia, Jensen Huang, untuk menggambarkan lima lapisan utama industri AI, yakni energi, cip, infrastruktur, model, dan aplikasi.
Pengembangan AI, menurut pemaparannya, membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar, cip berteknologi tinggi, pusat data, infrastruktur komputasi, modal, dan tenaga kerja dengan keterampilan khusus. Dengan demikian, perkembangan AI juga berkaitan erat dengan penguasaan rantai produksi dan infrastruktur industri.
Pembahasan tersebut menjadi relevan dalam konteks meningkatnya persaingan geopolitik antara Amerika Serikat dan Tiongkok, termasuk melalui berbagai inisiatif kerja sama teknologi dan rantai pasok strategis seperti Pax Silica.
Malaluan menyoroti bagaimana negara-negara Asia Tenggara menghadapi peluang sekaligus tantangan ketika terlibat dalam pengembangan rantai pasok teknologi global. Di satu sisi, keterlibatan tersebut dapat membuka peluang investasi dan pengembangan industri. Namun, di sisi lain, muncul persoalan mengenai siapa yang mengendalikan teknologi, menentukan arah investasi, dan memperoleh manfaat ekonomi dari proses tersebut.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan negara-negara ASEAN membangun posisi yang lebih independen di tengah persaingan berbagai kekuatan geopolitik.
Dalam konteks ini, Malaluan menekankan pentingnya memahami bahwa hubungan kerja sama internasional tidak selalu berlangsung dalam kedudukan yang setara.
“And I’d like to end with a final thought. In thinking, not all our partners are equal partners,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memperhatikan ketimpangan posisi tawar dalam berbagai bentuk kemitraan ekonomi dan teknologi internasional.
Mencari Ruang untuk Menentukan Arah Perkembangan Teknologi
Selain membahas penguasaan infrastruktur dan industri AI, Malaluan juga menyoroti bagaimana perkembangan teknologi digital memengaruhi cara manusia mengolah informasi, berpikir, dan mengambil keputusan.
Dalam konteks ini, kedaulatan digital tidak cukup hanya diukur melalui keberadaan regulasi nasional atau kemampuan mengembangkan aplikasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana negara dan masyarakat memiliki kapasitas untuk memengaruhi arah pengembangan serta penggunaan teknologi tersebut.
Ia menekankan pentingnya menemukan ruang-ruang strategis yang masih dapat digunakan untuk memperkuat posisi tawar dalam pengembangan industri digital.
“But so to me, and probably that’s a policy perspective, it’s about finding the leverages where we can still have a say in the direction of it,” ungkapnya.
Menurut Malaluan, persoalan ini juga berkaitan dengan peran institusi publik, universitas, dan kapasitas nasional yang telah tersedia, tetapi dalam perkembangannya semakin terhubung dengan kepentingan sektor swasta dan perusahaan teknologi global.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan perusahaan besar domestik tidak selalu identik dengan kepentingan publik. Karena itu, pengembangan industri digital perlu mempertimbangkan siapa yang menentukan arah kebijakan, bagaimana kapasitas teknologi dibangun, serta sejauh mana masyarakat dapat memengaruhi proses tersebut.
Asia Tenggara di Tengah Persaingan Ekonomi dan Keamanan
Pembicara berikutnya, Olisias dari Sahita Institute (HINTS), Indonesia, memperluas pembahasan dengan menempatkan persoalan kedaulatan digital dalam konteks ekonomi politik dan geopolitik kawasan Asia Tenggara.
Ia mengawali pemaparannya dengan menjelaskan posisi strategis ASEAN dalam perekonomian global, terutama karena kawasan ini memiliki berbagai sumber daya mineral kritis seperti nikel, timah, dan kobalt yang dibutuhkan dalam pengembangan industri teknologi serta transisi energi.
Menurutnya, keberadaan sumber daya tersebut membuat Asia Tenggara semakin menjadi perhatian berbagai kekuatan ekonomi dunia.
“So, I would like to say that the area, it becomes more strategic. So there is a lot of interest in this area,” ujarnya.
Olisias kemudian menjelaskan bahwa kawasan Asia Tenggara tidak hanya terhubung melalui ASEAN, tetapi juga berbagai kerangka kemitraan ekonomi dan perdagangan internasional, seperti Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), kerja sama perdagangan ASEAN dengan Jepang, Australia dan Selandia Baru, serta forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
Pada saat yang sama, kawasan ini juga menjadi arena berbagai kerja sama pertahanan dan keamanan, seperti AUKUS yang melibatkan Australia, Inggris, dan Amerika Serikat; QUAD yang melibatkan Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan India; serta sejumlah kerja sama keamanan trilateral dan multilateral lainnya.
Menurut Olisias, perkembangan berbagai kemitraan ekonomi dan keamanan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan ekonomi, penguasaan sumber daya, perdagangan, dan keamanan tidak dapat dipahami secara terpisah.
“We cannot talk only about one issue because it’s complex and related to another one,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Olisias menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital ASEAN harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk hubungan ekonomi internasional dan persaingan geopolitik yang memengaruhi kawasan.
DEFA dan Tantangan Integrasi Ekonomi Digital ASEAN
Olisias kemudian membahas ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA), sebuah kerangka perjanjian ekonomi digital yang diarahkan untuk memperkuat integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan DEFA mencakup berbagai persoalan, seperti perlindungan konsumen daring, perlindungan informasi pribadi, perlakuan nondiskriminatif, transparansi regulasi, konektivitas digital, pembayaran digital, serta transfer data lintas batas.
Kerangka tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi kesenjangan pembangunan digital dan memperkuat partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam ekonomi digital regional.
Olisias secara khusus menyoroti konektivitas pembayaran digital sebagai salah satu agenda penting dalam proses integrasi tersebut.
“But I think digital payment connectivity is a core what they start because the first conversation in Brunei, Indonesia, proposed about this,” jelasnya.
Ia menyinggung pengembangan sistem pembayaran berbasis QR yang memungkinkan transaksi lintas negara dilakukan secara lebih terhubung. Namun, menurut pemaparannya, integrasi sistem pembayaran digital juga perlu dilihat dalam hubungannya dengan infrastruktur perbankan, model bisnis, serta penguasaan teknologi yang menopang sistem tersebut.
Olisias turut mengangkat persoalan keterbatasan akses terhadap kode sumber (source code) dalam berbagai sistem digital.
Menurutnya, ketika pengguna atau institusi publik tidak memiliki akses yang memadai untuk memeriksa bagaimana sebuah sistem bekerja, muncul persoalan mengenai transparansi dan kemampuan melakukan pengawasan terhadap teknologi yang digunakan.
Persoalan ini menjadi penting karena integrasi ekonomi digital tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi, tetapi juga dengan kemampuan negara dan masyarakat memahami serta mengendalikan sistem teknologi yang semakin memengaruhi aktivitas ekonomi.
Kesenjangan Infrastruktur dan Perbedaan Regulasi
Lebih lanjut, Olisias mengidentifikasi sejumlah tantangan internal yang dihadapi ASEAN dalam membangun integrasi ekonomi digital.
Salah satu persoalan yang disorotinya adalah perbedaan regulasi dan kapasitas kelembagaan di antara negara-negara anggota ASEAN.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan kerja sama ASEAN yang cenderung fleksibel dan penggunaan berbagai mekanisme yang tidak mengikat dapat menjadi tantangan dalam membangun tata kelola digital regional yang efektif.
Selain itu, terdapat perbedaan perkembangan regulasi, infrastruktur, dan kemampuan teknologi antarnegara.
Olisias mencontohkan kesenjangan infrastruktur digital antara Singapura dan Timor-Leste untuk menggambarkan perbedaan kapasitas yang dihadapi negara-negara ASEAN.
Kondisi tersebut, menurut pemaparannya, dapat memengaruhi kemampuan masing-masing negara dalam melaksanakan agenda integrasi ekonomi digital dan melindungi kepentingan masyarakatnya.
Persoalan lain yang turut dibahas adalah pendekatan ASEAN dalam mengatur perlindungan data dan transfer informasi lintas batas.
Olisias menjelaskan adanya dua pendekatan yang memengaruhi pengembangan tata kelola data ASEAN, yakni pendekatan klausul kontraktual yang memiliki kemiripan dengan prinsip perlindungan data Uni Eropa dan pendekatan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang menekankan mekanisme sertifikasi perlindungan data.
Menurutnya, penggunaan kedua pendekatan tersebut memperlihatkan bagaimana tata kelola digital ASEAN juga dipengaruhi oleh kerangka regulasi yang berkembang di luar kawasan.
“ASEAN is really influenced by these two, and they adopt both systems,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan kedaulatan digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membangun infrastruktur teknologi, tetapi juga dengan kemampuan negara-negara ASEAN mengembangkan regulasi, standar, dan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakatnya.
Kedaulatan Digital dan Masa Depan Kerja Sama ASEAN
Pemaparan kedua narasumber memperlihatkan bahwa perkembangan ekonomi digital di Asia Tenggara tidak dapat dilepaskan dari persoalan penguasaan teknologi, ketimpangan kapasitas industri, hubungan perdagangan internasional, serta persaingan geopolitik.
Di satu sisi, integrasi ekonomi digital melalui DEFA membuka ruang bagi penguatan konektivitas, perdagangan, pembayaran lintas negara, dan pengembangan industri teknologi di kawasan.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai kemampuan negara-negara ASEAN untuk mempertahankan ruang kebijakan, mengembangkan kapasitas teknologi domestik, serta memastikan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak semakin memperbesar ketergantungan terhadap perusahaan dan kekuatan ekonomi global.
Diskusi “Digital Sovereignty in Southeast Asia” dalam rangkaian ACSC/APF 2026 tersebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk membahas kembali makna kedaulatan digital, bukan semata-mata sebagai persoalan regulasi data atau perkembangan aplikasi teknologi, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi politik yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya, infrastruktur, industri, dan kemampuan masyarakat menentukan arah pembangunan teknologi.
Melalui pembahasan tersebut, persoalan kedaulatan digital ditempatkan sebagai salah satu agenda penting dalam upaya membangun kerja sama regional ASEAN yang lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di tengah perubahan ekonomi serta geopolitik global.








Discussion about this post