Quezon City, Filipina, 27 Oktober 2026 — Kegiatan 2nd Congress on Transition Minerals berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Quezon City, Filipina. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.45 waktu setempat ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil, baik dari Filipina maupun sejumlah negara ASEAN lainnya, termasuk Indonesia dan Malaysia.
Kongres ini menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan dalam pengembangan mineral kritis yang semakin dibutuhkan dalam transisi energi global. Perhatian utama diarahkan pada posisi negara-negara Asia Tenggara dalam rantai pasok mineral, peluang kerja sama regional, serta tantangan struktural yang menyangkut kepemilikan industri, penguasaan teknologi, perdagangan internasional, dan dampak sosial-ekologis dari kegiatan ekstraksi mineral.
Agenda pertama diawali dengan diskusi meja bundar (roundtable discussion) bertajuk “Intra-regional Trade of Minerals for a Just Energy Transition in ASEAN.” Diskusi ini membahas kemungkinan penguatan perdagangan mineral antarnegara ASEAN sebagai bagian dari upaya membangun transisi energi yang lebih berkeadilan dan mengurangi ketergantungan kawasan terhadap rantai pasok global.
Potensi Mineral Asia Tenggara dan Persoalan Distribusi Manfaat
Diskusi diawali dengan pemaparan Engr. Joshua Lopez, penulis makalah “From Peripheries to the Core: Leveraging Southeast Asia’s Centrality in Global Transition Minerals Supply Chains through Regional Friendshoring.”
Dalam presentasinya, Lopez menguraikan posisi strategis Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan penghasil mineral yang memiliki peran penting dalam rantai pasok teknologi transisi energi global. Namun, menurutnya, posisi tersebut belum sepenuhnya memberikan keuntungan ekonomi dan industri yang sebanding bagi negara-negara penghasil mineral.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipaparkannya, tingkat produksi mineral di Asia Tenggara saat ini sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan transisi energi kawasan hingga 2050, berdasarkan skenario yang digunakan dalam penelitian tersebut.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan mendasar dalam transisi energi bukan semata-mata keterbatasan ketersediaan mineral, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dialokasikan, digunakan, dan didistribusikan manfaatnya.
“Jadi, apa yang kami temukan dari data adalah bahwa persoalan dalam transisi menuju energi terbarukan pada dasarnya bukanlah kekurangan pasokan, melainkan persoalan prioritas penggunaan sumber daya,” ujar Lopez.
Ia kemudian mempertanyakan siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari eksploitasi mineral di kawasan tersebut.
“Ini adalah pertanyaan tentang siapa yang memperoleh manfaat dari mineral kita. Apakah benar-benar kawasan kita sendiri atau bukan?” lanjutnya.
Lopez menjelaskan bahwa sebagian besar nilai tambah mineral yang diekstraksi di Asia Tenggara masih dinikmati melalui aktivitas pengolahan dan manufaktur yang berlangsung di luar kawasan. Situasi tersebut membuat negara-negara penghasil mineral tetap berada dalam posisi yang relatif bergantung pada pusat-pusat industri dan teknologi global.
Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian yang dipaparkannya mengusulkan penguatan integrasi rantai pasok mineral antarnegara ASEAN melalui pendekatan regional friendshoring. Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat hubungan perdagangan dan industri di dalam kawasan, mengembangkan kapasitas pengolahan dan manufaktur, serta meningkatkan kemampuan teknologi dan tenaga kerja.
Namun, penguatan rantai pasok regional juga perlu mempertimbangkan batas-batas ekologis dari kegiatan pertambangan. Penelitian tersebut membuka kemungkinan untuk mengurangi tingkat ekstraksi mineral dengan menyesuaikannya pada kebutuhan aktual transisi energi.
Dengan demikian, pengembangan industri mineral tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan produksi dan perdagangan, melainkan juga untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya mendukung kebutuhan sosial masyarakat sekaligus mengurangi tekanan ekologis akibat pertambangan.
Tantangan Industrialisasi dan Ketergantungan Modal Asing
Menanggapi pemaparan tersebut, Andri Prasetiyo dari Senik Centre Indonesia menyoroti sejumlah persoalan struktural yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kerja sama perdagangan mineral kritis di kawasan ASEAN.
Menurutnya, peningkatan investasi, pembangunan fasilitas pengolahan, dan perluasan perdagangan regional tidak dengan sendirinya menghasilkan transformasi industri yang berkeadilan. Hal ini terutama terjadi apabila kepemilikan industri, penguasaan teknologi, dan sumber pembiayaan masih terkonsentrasi pada aktor-aktor ekonomi tertentu.
Andri menggunakan perkembangan industri nikel Indonesia sebagai contoh untuk memperlihatkan berbagai kontradiksi dalam pengembangan mineral transisi energi.
Ia menjelaskan bahwa industri nikel Indonesia mengalami peningkatan investasi yang signifikan setelah Perjanjian Paris 2015, seiring dengan meningkatnya kebutuhan mineral untuk mendukung pengembangan teknologi rendah karbon, termasuk kendaraan listrik dan baterai.
Namun, ekspansi industri tersebut juga disertai berbagai persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan di wilayah pertambangan dan pengolahan mineral.
“Dalam kenyataannya, kita bisa melihat banyak laporan mengenai berbagai persoalan di pertambangan nikel, mulai dari limbah, pencemaran, hingga kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, Andri juga menyoroti kontradiksi antara agenda transisi energi Indonesia dan meningkatnya penggunaan batu bara untuk menopang industri pengolahan mineral.
Ketika pemerintah mulai membatasi pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara untuk kebutuhan kelistrikan umum, pertumbuhan pembangkit listrik berbasis batu bara justru terus didorong oleh kebutuhan industri mineral kritis. Salah satu bentuknya adalah pembangunan PLTU captive yang secara khusus memasok kebutuhan listrik bagi fasilitas pengolahan mineral.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pengembangan industri yang diklaim mendukung transisi menuju energi bersih masih bergantung pada penggunaan energi fosil dalam proses produksinya.
Lebih lanjut, Andri mempertanyakan apakah penguatan kerja sama perdagangan mineral antarnegara ASEAN benar-benar dapat mengurangi ketergantungan ekonomi kawasan terhadap modal, pembiayaan, dan teknologi asing.
“Memang akan ada kerja sama regional. Namun, jika pihak yang menyediakan teknologi dan pembiayaan masih berasal dari pusat-pusat keuangan yang sama, saya kira hal itu tidak akan banyak menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.
Menurut Andri, pertanyaan tersebut relevan dengan kondisi industri mineral kritis Indonesia yang masih ditandai oleh konsentrasi kepemilikan dan pembiayaan, termasuk keterlibatan besar perusahaan-perusahaan dari Tiongkok dan Korea Selatan.
Ia juga mencontohkan meningkatnya kebutuhan impor bijih nikel Indonesia dari Filipina akibat pembatasan kuota produksi domestik. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perdagangan mineral antarnegara ASEAN sebenarnya telah berlangsung sebagai respons terhadap kebutuhan pasokan industri.
Namun, menurutnya, kerja sama perdagangan semacam itu tidak seharusnya berhenti pada upaya pragmatis untuk mengatasi kebutuhan bahan baku atau persoalan pasar.
Kerja sama regional perlu dikembangkan menjadi agenda transformasi struktural yang mencakup pengembangan kapasitas industri, penguasaan teknologi, pembiayaan, serta penguatan tata kelola ekonomi.
“Jika tidak ada model implementasi yang transformatif, hal ini bisa menciptakan bentuk investasi lain, semacam West–China Plus One,” katanya.
Andri mengingatkan bahwa regionalisasi tidak otomatis menghasilkan perubahan struktural apabila hanya memperluas arus investasi dan perdagangan tanpa menyelesaikan persoalan kepemilikan, ketergantungan teknologi, serta lemahnya mekanisme tata kelola dan partisipasi masyarakat.
Dengan kata lain, tantangan utama kerja sama mineral regional bukan hanya bagaimana meningkatkan hubungan perdagangan antarnegara ASEAN, melainkan juga bagaimana memastikan kerja sama tersebut mampu mengubah struktur ekonomi yang selama ini menempatkan kawasan sebagai pemasok sumber daya bagi industri global.
Mempertanyakan Tujuan Transisi Energi dan Batas Ekstraksi Mineral
Perspektif lain disampaikan oleh Nachatira Thurai dari Climate Action Network Southeast Asia (CANSEA), Malaysia.
Nachatira mengapresiasi penelitian yang dipaparkan Joshua Lopez karena berupaya menempatkan Asia Tenggara sebagai aktor yang lebih menentukan dalam rantai pasok mineral transisi energi global.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mendekolonisasi cara pandang terhadap posisi negara-negara penghasil mineral yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai pemasok bahan mentah bagi kebutuhan industri global.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai transisi energi tidak cukup hanya berfokus pada penggantian sumber energi fosil dengan teknologi yang menghasilkan emisi karbon lebih rendah.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah teknologi yang dikembangkan benar-benar menghasilkan perubahan yang berkeadilan secara sosial dan berkelanjutan secara ekologis.
“Apakah kerangka regional seharusnya secara eksplisit membedakan antara teknologi yang berkontribusi terhadap transisi yang adil secara sosial dan ekologis dengan teknologi yang sekadar menghasilkan emisi lebih rendah, tetapi berpotensi mempertahankan hubungan-hubungan ekstraktif?” tanyanya.
Nachatira mencontohkan pengembangan hidrogen dan energi nuklir yang semakin dipromosikan sebagai bagian dari solusi perubahan iklim.
Menurutnya, kedua teknologi tersebut masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, risiko lingkungan, hingga distribusi beban sosial dan ekologis.
Karena itu, Nachatira menekankan pentingnya menentukan terlebih dahulu arah dan tujuan transisi energi sebelum membicarakan bagaimana rantai pasok mineral di kawasan ASEAN seharusnya diorganisasikan.
“Teknologi yang kita pilih menentukan berapa banyak mineral yang dibutuhkan, di mana mineral tersebut diekstraksi, dan komunitas mana yang harus menanggung konsekuensi lingkungannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nachatira mempertanyakan konsep indispensable extraction, yakni prinsip bahwa ekstraksi mineral seharusnya dibatasi pada kebutuhan yang benar-benar diperlukan.
Meskipun mengapresiasi pendekatan tersebut sebagai bagian dari agenda pasca-ekstraktivisme (post-extractivism), ia mengingatkan bahwa penentuan kebutuhan mineral tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik dan ekonomi yang membentuk permintaan global.
“Diperlukan oleh siapa, dan untuk tujuan apa?” tanyanya.
Menurut Nachatira, mineral seperti tembaga, nikel, dan unsur tanah jarang tidak hanya digunakan untuk pengembangan energi terbarukan, tetapi juga untuk industri pertahanan, elektronik, pusat data, serta berbagai sektor lainnya yang memiliki kepentingan ekonomi dan geopolitik berbeda.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai perdagangan dan pengembangan rantai pasok mineral di Asia Tenggara harus mempertimbangkan bukan hanya besarnya kebutuhan mineral, tetapi juga tujuan penggunaannya serta konsekuensi sosial dan ekologis yang ditimbulkan.
Bagi Nachatira, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata bagaimana Asia Tenggara dapat memperoleh posisi yang lebih menguntungkan dalam rantai pasok mineral global, tetapi juga transisi seperti apa yang hendak diwujudkan melalui pengembangan rantai pasok tersebut.
Perspektif ini memperluas pembahasan dari persoalan perdagangan dan industrialisasi menuju pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah pembangunan, prioritas penggunaan sumber daya, serta hubungan antara kebutuhan teknologi dan keadilan sosial-ekologis.
Perdagangan Internasional, Tata Kelola Domestik, dan Transfer Teknologi
Sementara itu, Nathania Azalia dari ASEAN Energy Center (ACE) menyoroti dimensi kebijakan perdagangan internasional dan kapasitas kelembagaan domestik dalam pengembangan kerja sama mineral transisi energi di kawasan ASEAN.
Menurut Nathania, pembentukan kerangka friendshoring di ASEAN pada prinsipnya memungkinkan. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan berbagai kewajiban perdagangan internasional yang telah disepakati oleh negara-negara di kawasan.
Hal tersebut mencakup komitmen dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) maupun perjanjian perdagangan bebas ASEAN–Tiongkok.
Dalam konteks tersebut, pengembangan kebijakan industri dan kerja sama mineral regional perlu memperhatikan ruang kebijakan yang tersedia dalam kerangka perjanjian perdagangan internasional.
Meski demikian, Nathania menekankan bahwa keberadaan perjanjian perdagangan bebas tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan pembangunan industri mineral maupun pelaksanaan transisi energi.
“Kemampuan suatu negara untuk memperoleh manfaat dari kerja sama perdagangan pada akhirnya bergantung pada tata kelola domestik, intervensi strategis pemerintah, serta investasi berkelanjutan dalam infrastruktur, inovasi, dan sumber daya manusia,” menururtnya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa kemampuan negara-negara ASEAN untuk memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan mineral tidak hanya ditentukan oleh keterbukaan pasar, tetapi juga oleh kapasitas institusi dan kebijakan domestik dalam mengembangkan industri nasional.
Nathania juga menyinggung persoalan transfer teknologi dalam pengembangan industri domestik, dengan mengambil contoh kebijakan investasi di Filipina.
Berdasarkan penelitian yang dipaparkannya, pemerintah Filipina cenderung menghindari penerapan kewajiban transfer teknologi bagi investor asing karena dikhawatirkan dapat mengurangi minat investasi.
Sebagai gantinya, pemerintah lebih mengandalkan pemberian insentif untuk menarik investasi asing ke dalam negeri.
Namun, pendekatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuannya dalam mengatasi berbagai hambatan struktural pembangunan industri domestik, termasuk keterbatasan infrastruktur, kapasitas kelembagaan, dan penguasaan teknologi.
Karena itu, Nathania menekankan bahwa tantangan dalam membangun kerja sama regional mineral transisi energi tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian kebijakan terhadap aturan perdagangan internasional.
Hal yang sama pentingnya adalah bagaimana kebijakan perdagangan dan investasi dapat diimplementasikan secara strategis untuk memperkuat kapasitas ekonomi dan industri negara-negara ASEAN dalam jangka panjang.
Penutup Sesi Pertama: Membangun Transisi Energi yang Berkeadilan
Pemaparan dan tanggapan dari keempat pembicara tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan perdagangan mineral transisi energi di kawasan ASEAN tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi politik yang lebih luas.
Di satu sisi, kawasan Asia Tenggara memiliki potensi sumber daya mineral yang besar untuk mendukung kebutuhan transisi energi dan pengembangan industri regional. Namun, di sisi lain, potensi tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural, mulai dari ketergantungan terhadap modal dan teknologi asing, konsentrasi kepemilikan industri, hingga persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan.
Diskusi juga memperlihatkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali arah pengembangan industri mineral. Penguatan kerja sama perdagangan antarnegara ASEAN dipandang perlu disertai dengan pengembangan kapasitas teknologi, tata kelola yang lebih kuat, serta perhatian terhadap distribusi manfaat ekonomi dan dampak sosial-ekologis.
Selain itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai tujuan akhir dari transisi energi itu sendiri. Transisi energi tidak cukup hanya diukur berdasarkan kemampuan mengurangi emisi karbon atau meningkatkan produksi teknologi rendah karbon, tetapi juga perlu mempertimbangkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung beban ekologis, dan untuk kebutuhan apa sumber daya mineral digunakan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai regional friendshoring dan perdagangan mineral intra-ASEAN tidak hanya menyangkut upaya meningkatkan daya saing kawasan dalam rantai pasok global, tetapi juga membuka perdebatan mengenai kemungkinan membangun model industrialisasi dan transisi energi yang lebih mandiri, demokratis, dan berkeadilan.
Rangkaian pemaparan dan pertukaran pandangan tersebut sekaligus menandai berakhirnya sesi pertama roundtable discussion bertajuk “Intra-regional Trade of Minerals for a Just Energy Transition in ASEAN” dalam kegiatan 2nd Congress on Transition Minerals di Quezon City, Filipina.
Sesi pertama ini memberikan landasan penting bagi pembahasan lebih lanjut mengenai masa depan tata kelola mineral kritis di Asia Tenggara, khususnya dalam menghubungkan agenda kerja sama ekonomi regional dengan kebutuhan transformasi industri, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis.








Discussion about this post