• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Siaran Pers Diskusi Publik Hilirisasi dan Perlindungan Buruh “Pemerintah Belum Serius Melindungi Buruh Dalam Agenda Hilirisasi”

February 4, 2025
in Energy Transtition
Home Campaign Energy Transtition
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 4 Desember 2024 – Sejumlah serikat buruh menilai agenda hilirisasi industri yang menjadi agenda prioritas pembangunan Pemerintahan Prabowo-Gibran masih kental dengan praktek eksploitasi pekerja. Jaminan terhadap perlindungan buruh belum serius dilakukan dan rendahnya upaya penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar pemenuhan hak-hak buruh, termasuk keselamatan buruh. 

Hal ini disampaikan pada diskusi publik bertajuk “Hilirisasi dan Perlindungan Buruh” yang berlangsung pada 4 Desember 2024 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Sahita Institute, KASBI, FPBI dan KPR. Diskusi publik turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Bpk. Immanuel Ebenezer Gerungan, S.Sos sebagai keynote speaker. Turut juga dihadiri para stakeholder dari kalangan pengusaha, serikat buruh, Kementerian, NGO dan peneliti yang terkait dengan isu hilirisasi.

Hilirisasi tampak menjadi program yang diandalkan oleh Pemerintah Prabowo untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan juga meningkatkan nilai tambah serta pembukaan lapangan pekerjaan. Namun, Framing Paper yang disusun oleh Sahita Institute (Hints), KASBI, FPBI, dan KPR memberikan pandangan kritisnya. Apakah hilirisasi yang dikampanyekan kepada rakyat akan benar-benar terjadi secara berkeadilan sosial? lalu apakah bisa dipastikan rakyat akan menikmati hasilnya? Bagaimana kebijakan pembangunan ekonomi Rezim Prabowo-Gibran menjawab ini?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam pidato pembukaannya menekankan pentingnya penuntasan segera berbagai persoalan buruh. “Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif akan selalu memfasilitasi dialog dengan berbagai pihak, khususnya buruh”, tegas Wamenaker. 

Direktur Sahita Institute, Olisias Gultom, menyatakan bahwa agenda hilirisasi dan transisi energi yang dijawab dengan pendekatan pasar hanya akan memperdalam daya rusak bumi dan mengorbankan banyak hal, baik bagi manusia maupun sistem kehidupan di planet bumi. Karena itu, dibutuhkan agenda pembangunan ekonomi dan industri yang dibangun melalui kedaulatan rakyat dengan membongkar struktur kekuatan kolonial dan neokolonial negara yang mendominasi tatanan ekonomi global saat ini.  

“Karenanya pembangunan hilirisasi yang dilakukan seharusnya merupakan pembangunan berbasis kedaulatan ekonomi rakyat melalui proses yang demokratis, baik dalam konteks kontrol terhadap kepemilikan, model produksi dan ekstraksi, distribusi, dan konsumsi. Hal ini mensyaratkan kehadiran negara yang benar-benar demokratis dan bersih serta seutuhnya menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan mandat kedaulatan rakyat, khususnya pasal 33 UUD RI 1945”, tegas Olisias.

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI menyoroti “Hilirisasi industri jangan sampai menyebabkan dampak buruk bagi kaum buruh, sehingga banyak yang luka dan cacat, apalagi sampai merenggut nyawa buruh yang diakibatkan karena kelalaian perusahaan dalam hal pelaksanaan K3, fasilitas kesehatan buruk, jam kerja panjang, upah murah, tempat tinggal kumuh, beban kerja berat, intimidasi dan union busting. Sudah seharusnya pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan ketat dan tegas agar kesejahteraan buruh terjamin dan terlindungi secara maksimal. Sebab tujuan besar dari hilirisasi industri adalah untuk kemakmuran rakyat, utamanya kaum buruh, bukan investor!”

Ardiansah, Sekretaris Jenderal Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menekankan bahwa Fakta dilapangan yang masih banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan ini menunjukkan masih belum maksimalnya fungsi pengawas ketenagakerjaan. “Oleh karena itu, kami mendesak agar Hilirisasi industri harus diikuti dengan melakukan penegakan hukum dan aturan yang berlaku, maka  menjadi penting bagi pemerintah untuk  optimalisasi lembaga  pengawasan ketenagakerjaan di bawah kementerian tenaga kerja dan dinas tenaga kerja dari tingkat pusat hingga daerah untuk memastikan pengusaha mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dan memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan”, tuntut Ardiansah.

Lebih lanjut dijelaskan, industri hilirisasi mineral mendorong transformasi ekonomi Indonesia yang diarahkan untuk mengubah struktur ekonomi Indonesia dari komoditas bernilai tambah rendah menjadi industri bernilai tambah tinggi. Namun demikian, terdapat keraguan besar apakah Indonesia telah mendapatkan nilai tambah dari industri pengolahan nikel.

Sebagai penutup, Framing Paper berjudul “Transformasi Ekonomi Berkedaulatan Rakyat dari Perspektif Kelompok Buruh Indonesia” menekankan bahwa Industrialisasi atau hilirisasi yang dilakukan terhadap sumber daya alam, seperti pada pertambangan mineral bagi industri energi harus dapat menjamin terjadinya distribusi kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Distribusi tersebut setidaknya perlu memperhitungkan: a. adanya pemasukan bagi negara secara optimal, yang dilakukan secara efektif dan terbebas dari praktik-praktik koruptif atau manipulatif.; b. Terpenuhinya perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi kaum pekerja.; c. Memberikan dampak kesejahteraan dan jaminan perlindungan kehidupan bagi masyarakat sekitar atau yang terdampak pada proses industrialisasi yang dilakukan. *****

Ringkasan Framing Paper (lebih detail bisa dibaca di link ini: https://hints.id/2024/12/transformasi-ekonomi-berkedaulatan-rakyat-dari-perspektif-gerakan-buruh-indonesia/

Agenda gerakan buruh dalam perlindungan hak-hak buruh dan rakyat dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya yang merugikan kepentingan buruh dan rakyat harus dibatalkan, segera membentuk Undang-undang Perlindungan Buruh dengan cara-cara yang demokratis terpimpin oleh rakyat.
  2. Menghentikan praktek buruh murah, baik melalui sistem kerja yang fleksibel maupun  pemberian standar upah murah.
  3. Membangun mekanisme penegakan hukum yang efektif dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh. 
  4. Buruh dan rakyat bersama-sama menggugat pembangunan hilirisasi yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan serta sumber-sumber penghidupan sesuai dengan Amanat Konstitusi. 
  5. Mendorong kepastian distribusi kesejahteraan rakyat atas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam melalui agenda-agenda kesejahteraan sosial yang tepat sasaran dan bertanggung jawab. 
  6. Pendidikan sebagai pemenuhan tujuan pencerdasan kehidupan bangsa, harus juga ditujukan pada pemenuhan pengetahuan dan keterampilan yang terarah dan terhubung bagi pembangunan industri yang berkeadilan sosial.

Untuk memastikan hilirisasi tidak mendorong komodifikasi dan privatisasi maka perlu:

  1. Menggugat seluruh kebijakan liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor sumber daya alam, dalam rangka mempertahankan kontrol rakyat atas penguasaan sumber daya alam dan ekonomi nasional berdasarkan mandat konstitusi.
  2. Mendorong penghapusan praktik koruptif dari berbagai aspek penegakan hukum di Indonesia, khususnya di badan-badan BUMN.
  3. Menjamin terjadinya distribusi manfaat pengelolaan sumber daya alam oleh negara melalui BUMN untuk seluas-luas kemakmuran rakyat. 
  4. Memastikan proses reorganisasi dan pembiayaan BUMN dan membuka ruang partisipasi dan kontrol rakyat melalui cara-cara demokratis.
  5. Membangun model rantai produksi dan nilai industri turunan yang membuka ruang partisipasi ekonomi kolektif rakyat.

 

 

 

Narahubung Media :
Muslim Silaen – Sahita Institute (Hints), 0858 4299 0045

Organisasi yang terlibat :
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
Konfederasi KASBI
Sahita Institute (Hints)
Transnational Institute

Previous Post

Transformasi Ekonomi Berkedaulatan Rakyat Dari Perspektif Gerakan Buruh Indonesia

Next Post

Sahita Institute: Indonesia di Bawah Bayang-bayang Kolonialisme Baru Uni Eropa

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Dalam situasi perang yang sedang berkecamuk saat ini, ekspor minyak Amerika Serikat justru melonjak menjadi 5,2 juta barel per hari, menandai level tertinggi dalam tujuh bulan kebelakang.

Hal ini menandai, dengan segala alibi peperangan yang dimulai oleh Amerika Serikat berujung pada kepentingan dominasi minyak Amerika Serikat itu sendiri.

Transisi energi terutama mengenai alih penggunaan bahan bakar minyak menjadi menggunakan bahan bakar terbarukan, selain dapat menyelamatkan lingkungan hidup juga dapat menekan dominasi rezim minyak yang dikomandoi oleh Amerika Serikat, dan juga menghindari peperangan dengan motivasi perebutan sumber daya minyak di bumi ini.
  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute