Dalam dunia ekonomi global yang semakin saling terhubung, perjanjian perdagangan dan investasi sering diklaim sebagai langkah menuju kemakmuran bersama. Namun di balik jargon “kerja sama ekonomi”, tersembunyi mekanisme yang justru berpotensi merusak kedaulatan negara untuk melindungi rakyat, lingkungan dan demokrasinya. Nama mekanisme itu: Investor State Dispute Settlement (ISDS).
Awal mulanya gagasan ISDS muncul paska Perang Dunia II, dengan niat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi paska perang. Seiring perkembangan globalisasi, ISDS semakin mantap menjadi mekanisme “pengadilan internasional” untuk menjamin perlindungan investasi agar modal asing (FDI) bisa mengalir ke negara-negara berkembang.
Tapi di balik mekanisme itu, tersimpan risiko besar: investor asing bisa menggugat negara di pengadilan arbitrase internasional jika merasa kebijakan sebuah negara merugikan keuntungan mereka. Dan gugatan ini bisa berujung pada ganti rugi ratusan juta dolar, yang harus dibayar mahal menggunakan uang rakyat.
Dalam webinar bertajuk “Membongkar Perjanjian ACAFTA”, Kamis (30/10), akademisi Queens University Kingston, Kyla Tienhaara, menyebut ISDS sebagai “warisan kolonialisme ekonomi”, yang memberi hak istimewa luar biasa pada korporasi global, sementara negara-negara berkembang kehilangan ruang untuk membuat kebijakan demi kepentingan rakyatnya sendiri.
Kyla menyoroti bahwa ada lebih dari 2.600 perjanjian investasi internasional di seluruh dunia yang di dalamnya memuat ISDS sebagai ketentuan baku. Artinya, seorang investor dari Kanada atau Uni Eropa bisa menuntut pemerintah Indonesia, Filipina, atau Kamboja, hanya karena kebijakan lingkungan atau sosial dianggap mengganggu proses dan profit bisnis mereka. “Investor asing diberi hak yang bahkan tidak dimiliki warga negara biasa,” papar Kyla.
Prosedur penyelesaian sengketa dalam ISDS cenderung minim transparansi, tertutup dan dokumen tuntutan tidak selalu dipublikasikan. Sementara itu peluang bagi akar rumput seperti organisasi masyarakat, NGO atau organisasi lokal lainnya untuk berpartisipasi sangat terbatas. Selain itu, biaya prosesnya sangat tinggi, rata-rata mencapai sekitar 5 juta dolar AS per kasus, bahkan bisa melonjak hingga lebih dari 10–20 juta dolar. Mekanisme banding juga nyaris tidak tersedia, sehingga negara sulit memperbaiki putusan yang keliru dan menjadi ragu dalam mempertahankan kebijakan publik. Lebih jauh, besarnya potensi kompensasi yang harus dibayar negara dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran dolar. Tentu hal ini membebani keuangan publik terutama bagi negara yang menghadapi tekanan fiskal.
Kyla juga menyoroti bagaimana ISDS memengaruhi transisi energi, terutama dalam penolakan proyek bahan bakar fosil dan transisi ke energi terbarukan. Ia menyatakan bahwa ISDS berisiko menghambat fleksibilitas negara dalam kebijakan transisi energi, dan tidak ada bukti kuat bahwa perjanjian investasi dengan ISDS menarik investasi energi terbarukan.
Di sesi webinar berikutnya, peneliti Canadian Center for Policy Alternatives Stuart Trew menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan Kanada banyak terlibat dalam proses ISDS. Setidaknya sekitar 30 persen kasus ISDS di dunia melibatkan perusahaan tambang asal Kanada. Perusahaan-perusahaan itu memegang proyek tambang besar untuk nikel, tembaga, dan kobalt, yakni bahan yang disebut “mineral hijau” karena penting untuk baterai kendaraan listrik. Namun faktanya, kebanyakan proyek tambang ini justru menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.
Stuart mencontohkan kasus Mariano Abarca di Meksiko. Abarca, seorang aktivis yang menentang tambang Black Fire Exploration asal Kanada, dibunuh setelah menerima ancaman. Ketika masyarakat menolak tambang itu, perusahaan justru mendapatkan dukungan diplomatik dari pemerintah Kanada. Bahkan setelah proyeknya dibatalkan, perusahaan masih memiliki opsi untuk menggugat pemerintah Meksiko melalui mekanisme ISDS, seolah keuntungan investor lebih penting daripada nyawa manusia.
Ironisnya, imbuh Stuart, di dalam negeri sendiri, Kanada menghadapi masalah lingkungan besar akibat sektor tambangnya. Laporan Brand Canada (2017) menunjukkan bahwa limbah tambang di negara itu 30 kali lebih banyak daripada seluruh sampah domestik penduduknya, dan beberapa lokasi tambang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan.
Menurut Stuart, dengan perundingan perjanjian perdagangan bebas Kanada–ASEAN (ASEAN-Canada FTA/ACAFTA) yang sedang berlangsung saat ini, pola ekspansi investasi Kanada berpotensi terulang. ACAFTA yang ditargetkan rampung pada 2026 ini diperkirakan menimbulkan risiko baru di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ASEAN, tidak hanya pada sektor pertanian tetapi juga proyek infrastruktur seperti jalan dan kereta api. Meski keterlibatan langsung pemerintah Kanada di ZEE masih terbatas, potensi sengketa investasi melalui mekanisme ISDS tetap besar, karena Kanada memandang ASEAN sebagai kawasan strategis untuk ekspor sumber daya alam, produk pertanian, dan jasa keuangan. Dalam draf ACAFTA, bab investasi yang memuat ketentuan ISDS disebut secara eksplisit.
Sementara itu, Karina Yong dari Third World Network (TWN), menyebutkan bahwa perjanjian perdagangan generasi baru kini mencakup banyak isu yang dulu berada di ranah kebijakan domestik. Tidak hanya soal tarif atau bea masuk, tetapi juga regulasi publik, standar lingkungan, jasa digital, bahkan proses pembentukan kebijakan. Misalnya, bab Good Regulatory Practices sering kali mewajibkan negara untuk memberi kesempatan bagi pihak asing berkomentar sebelum membuat peraturan baru. Sekilas terdengar partisipatif, tapi dalam praktiknya memberi ruang bagi korporasi untuk menekan pemerintah agar aturan tidak “terlalu ketat”.
Yang juga berisiko, tambah Karina, adalah ketika bab lingkungan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bab investasi. Artinya, aturan tentang perlindungan lingkungan bisa diabaikan ketika berbenturan dengan hak investor. Kasus Eco Oro vs Kolombia jadi contoh klasik: Kolombia kalah di tribunal (peradilan) ISDS setelah melarang tambang di kawasan lindung.
Menurut Karina, masalah terbesar dari ISDS bukan hanya soal gugatan yang sudah terjadi, tapi ketakutan yang ditimbulkannya. Banyak pemerintah akhirnya enggan membuat kebijakan baru, fenomena yang dikenal sebagai regulatory chill.
“Bayangkan pemerintah ingin melarang tambang di kawasan hutan, atau menurunkan emisi karbon dengan memperketat izin PLTU batubara. Jika kebijakan itu bisa memicu gugatan miliaran dolar, pilihan paling aman bagi pejabat publik adalah… tidak berbuat apa-apa,” tandas Karina.
Bagi negara-negara di Asia Tenggara yang masih bergantung pada investasi asing, risiko ini sangat nyata. Ketika ruang fiskal terbatas dan kapasitas hukum lemah, ancaman ISDS bisa melumpuhkan kemampuan negara untuk berpihak kepada kepentingan rakyatnya sendiri. Lebih jauh, ISDS juga memperlemah posisi negara dalam negosiasi pembangunan. Negara-negara seperti Kamboja, Laos, dan Timor-Leste sebelumnya memiliki “perlakuan khusus” di WTO agar bisa melindungi industri dan petani kecilnya. Tapi jika perjanjian baru seperti ASEAN Canada FTA berlaku penuh, ruang perlindungan itu terancam hilang.
Gelombang Perlawanan ISDS : dari Selatan dan Utara
Polemik dan kontroversi yang ditimbulkan dari mekanisme ISDS, menuai tuntutan perlawanan dari sejumlah negara. Banyak negara mulai menarik diri dari sistem ISDS karena dinilai praktik ISDS cenderung tidak adil dan menelan biaya terlalu mahal. Sebagai contoh, Uni Eropa dan Inggris keluar dari Energy Charter Treaty (ECT) setelah beberapa gugatan besar menghambat kebijakan iklim mereka. India telah mengakhiri lebih dari 50 perjanjian investasi, dan Indonesia memutus hubungan dengan lebih dari 60 perjanjian serupa sejak 2014.
Langkah tersebut menjadi sinyal penting bahwa setiap negara sejatinya punya pilihan. Mereka tidak harus tunduk pada sistem hukum investasi global yang dibuat tanpa partisipasi rakyat. Sebagian negara kini mencoba membangun mekanisme baru yang lebih transparan: sengketa diselesaikan antarnegara, bukan antara investor dan negara; sidang terbuka untuk publik; dan kompensasi dibatasi hanya untuk investasi yang sifatnya real, bukan nilai keuntungan yang “seandainya” diperoleh.
Pertanyaan besarnya kini, apakah ASEAN siap melangkah ke arah yang sama?
Jika tidak berhati-hati, negara-negara ASEAN bisa terjebak dalam jaringan perjanjian yang membuat kebijakan publik tunduk pada kepentingan korporasi asing. Negara-negara di ASEAN seharusnya belajar dari pengalaman sendiri. Indonesia, misalnya, pernah digugat oleh Churchill Mining karena mencabut izin tambang di Kalimantan Timur. Gugatan itu ditolak, tapi biaya hukum yang harus dibayar Indonesia mencapai jutaan dolar.
ISDS pada dasarnya mengubah hubungan antara negara dan investor. Dari mitra ekonomi menjadi relasi kuasa yang timpang. Di satu sisi, investor punya keberpihakan hukum global yang kuat; namun di sisi lain, warga negara (terutama negara berkembang) hanya bisa berharap pada sistem hukum nasional yang sering kali tidak adil.
Jika perjanjian seperti ASEAN-Canada FTA terus memasukkan pasal ISDS tanpa reformasi maupun tinjauan kritis, maka kawasan ini sejatinya sedang membuka pintu bagi bentuk baru penjajahan ekonomi, bukan dengan perang fisik dan senjata, tetapi dengan dokumen hukum dan arbitrase internasional.
Sebaliknya, menolak ISDS bukan berarti anti-investasi. Justru sebaliknya: itu langkah untuk memastikan investasi benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar demi keuntungan segelintir korporasi.








Discussion about this post