• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

ISDS, Ancaman dan Risiko Ketika Investor Bisa Gugat Negara

November 20, 2025
in Article, Campaign, Digital Jusctice
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dunia ekonomi global yang semakin saling terhubung, perjanjian perdagangan dan investasi sering diklaim sebagai langkah menuju kemakmuran bersama. Namun di balik jargon “kerja sama ekonomi”, tersembunyi mekanisme yang justru berpotensi merusak kedaulatan negara untuk melindungi rakyat, lingkungan dan demokrasinya. Nama mekanisme itu: Investor State Dispute Settlement (ISDS).

Awal mulanya gagasan ISDS muncul paska Perang Dunia II, dengan niat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi paska perang. Seiring perkembangan globalisasi, ISDS semakin mantap menjadi mekanisme “pengadilan internasional” untuk menjamin perlindungan investasi agar modal asing (FDI) bisa mengalir ke negara-negara berkembang.

Tapi di balik mekanisme itu, tersimpan risiko besar: investor asing bisa menggugat negara di pengadilan arbitrase internasional jika merasa kebijakan sebuah negara merugikan keuntungan mereka. Dan gugatan ini bisa berujung pada ganti rugi ratusan juta dolar, yang harus dibayar mahal menggunakan uang rakyat.

Dalam webinar bertajuk “Membongkar Perjanjian ACAFTA”, Kamis (30/10), akademisi Queens University Kingston, Kyla Tienhaara, menyebut ISDS sebagai “warisan kolonialisme ekonomi”, yang memberi hak istimewa luar biasa pada korporasi global, sementara negara-negara berkembang kehilangan ruang untuk membuat kebijakan demi kepentingan rakyatnya sendiri.

Kyla menyoroti bahwa ada lebih dari 2.600 perjanjian investasi internasional di seluruh dunia yang di dalamnya memuat ISDS sebagai ketentuan baku. Artinya, seorang investor dari Kanada atau Uni Eropa bisa menuntut pemerintah Indonesia, Filipina, atau Kamboja, hanya karena kebijakan lingkungan atau sosial dianggap mengganggu proses dan profit bisnis mereka. “Investor asing diberi hak yang bahkan tidak dimiliki warga negara biasa,” papar Kyla.

Prosedur penyelesaian sengketa dalam ISDS cenderung minim transparansi, tertutup dan dokumen tuntutan tidak selalu dipublikasikan. Sementara itu peluang bagi akar rumput seperti organisasi masyarakat, NGO atau organisasi lokal lainnya untuk berpartisipasi sangat terbatas. Selain itu, biaya prosesnya sangat tinggi, rata-rata mencapai sekitar 5 juta dolar AS per kasus, bahkan bisa melonjak hingga lebih dari 10–20 juta dolar. Mekanisme banding juga nyaris tidak tersedia, sehingga negara sulit memperbaiki putusan yang keliru dan menjadi ragu dalam mempertahankan kebijakan publik. Lebih jauh, besarnya potensi kompensasi yang harus dibayar negara dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran dolar. Tentu hal ini membebani keuangan publik terutama bagi negara yang menghadapi tekanan fiskal.

Kyla juga menyoroti bagaimana ISDS memengaruhi transisi energi, terutama dalam penolakan proyek bahan bakar fosil dan transisi ke energi terbarukan. Ia menyatakan bahwa ISDS berisiko menghambat fleksibilitas negara dalam kebijakan transisi energi, dan tidak ada bukti kuat bahwa perjanjian investasi dengan ISDS menarik investasi energi terbarukan.

Di sesi webinar berikutnya, peneliti Canadian Center for Policy Alternatives Stuart Trew menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan Kanada banyak terlibat dalam proses ISDS. Setidaknya sekitar 30 persen kasus ISDS di dunia melibatkan perusahaan tambang asal Kanada. Perusahaan-perusahaan itu memegang proyek tambang besar untuk nikel, tembaga, dan kobalt, yakni bahan yang disebut “mineral hijau” karena penting untuk baterai kendaraan listrik. Namun faktanya, kebanyakan proyek tambang ini justru menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Stuart mencontohkan kasus Mariano Abarca di Meksiko. Abarca, seorang aktivis yang menentang tambang Black Fire Exploration asal Kanada, dibunuh setelah menerima ancaman. Ketika masyarakat menolak tambang itu, perusahaan justru mendapatkan dukungan diplomatik dari pemerintah Kanada. Bahkan setelah proyeknya dibatalkan, perusahaan masih memiliki opsi untuk menggugat pemerintah Meksiko melalui mekanisme ISDS, seolah keuntungan investor lebih penting daripada nyawa manusia.

Ironisnya, imbuh Stuart, di dalam negeri sendiri, Kanada menghadapi masalah lingkungan besar akibat sektor tambangnya. Laporan Brand Canada (2017) menunjukkan bahwa limbah tambang di negara itu 30 kali lebih banyak daripada seluruh sampah domestik penduduknya, dan beberapa lokasi tambang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan.

Menurut Stuart, dengan perundingan perjanjian perdagangan bebas Kanada–ASEAN (ASEAN-Canada FTA/ACAFTA) yang sedang berlangsung saat ini, pola ekspansi investasi Kanada berpotensi terulang. ACAFTA yang ditargetkan rampung pada 2026 ini diperkirakan menimbulkan risiko baru di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ASEAN, tidak hanya pada sektor pertanian tetapi juga proyek infrastruktur seperti jalan dan kereta api. Meski keterlibatan langsung pemerintah Kanada di ZEE masih terbatas, potensi sengketa investasi melalui mekanisme ISDS tetap besar, karena Kanada memandang ASEAN sebagai kawasan strategis untuk ekspor sumber daya alam, produk pertanian, dan jasa keuangan. Dalam draf ACAFTA, bab investasi yang memuat ketentuan ISDS disebut secara eksplisit.

Sementara itu, Karina Yong dari Third World Network (TWN), menyebutkan bahwa perjanjian perdagangan generasi baru kini mencakup banyak isu yang dulu berada di ranah kebijakan domestik. Tidak hanya soal tarif atau bea masuk, tetapi juga regulasi publik, standar lingkungan, jasa digital, bahkan proses pembentukan kebijakan. Misalnya, bab Good Regulatory Practices sering kali mewajibkan negara untuk memberi kesempatan bagi pihak asing berkomentar sebelum membuat peraturan baru. Sekilas terdengar partisipatif, tapi dalam praktiknya memberi ruang bagi korporasi untuk menekan pemerintah agar aturan tidak “terlalu ketat”.

Yang juga berisiko, tambah Karina, adalah ketika bab lingkungan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bab investasi. Artinya, aturan tentang perlindungan lingkungan bisa diabaikan ketika berbenturan dengan hak investor. Kasus Eco Oro vs Kolombia jadi contoh klasik: Kolombia kalah di tribunal (peradilan) ISDS setelah melarang tambang di kawasan lindung.

Menurut Karina, masalah terbesar dari ISDS bukan hanya soal gugatan yang sudah terjadi, tapi ketakutan yang ditimbulkannya. Banyak pemerintah akhirnya enggan membuat kebijakan baru, fenomena yang dikenal sebagai regulatory chill.

“Bayangkan pemerintah ingin melarang tambang di kawasan hutan, atau menurunkan emisi karbon dengan memperketat izin PLTU batubara. Jika kebijakan itu bisa memicu gugatan miliaran dolar, pilihan paling aman bagi pejabat publik adalah… tidak berbuat apa-apa,” tandas Karina.

Bagi negara-negara di Asia Tenggara yang masih bergantung pada investasi asing, risiko ini sangat nyata. Ketika ruang fiskal terbatas dan kapasitas hukum lemah, ancaman ISDS bisa melumpuhkan kemampuan negara untuk berpihak kepada kepentingan rakyatnya sendiri. Lebih jauh, ISDS juga memperlemah posisi negara dalam negosiasi pembangunan. Negara-negara seperti Kamboja, Laos, dan Timor-Leste sebelumnya memiliki “perlakuan khusus” di WTO agar bisa melindungi industri dan petani kecilnya. Tapi jika perjanjian baru seperti ASEAN Canada FTA berlaku penuh, ruang perlindungan itu terancam hilang.

Gelombang Perlawanan ISDS : dari Selatan dan Utara

Polemik dan kontroversi yang ditimbulkan dari mekanisme ISDS, menuai tuntutan perlawanan dari sejumlah negara. Banyak negara mulai menarik diri dari sistem ISDS karena dinilai praktik ISDS cenderung tidak adil dan menelan biaya terlalu mahal. Sebagai contoh, Uni Eropa dan Inggris keluar dari Energy Charter Treaty (ECT) setelah beberapa gugatan besar menghambat kebijakan iklim mereka. India telah mengakhiri lebih dari 50 perjanjian investasi, dan Indonesia memutus hubungan dengan lebih dari 60 perjanjian serupa sejak 2014.

Langkah tersebut menjadi sinyal penting bahwa setiap negara sejatinya punya pilihan. Mereka tidak harus tunduk pada sistem hukum investasi global yang dibuat tanpa partisipasi rakyat. Sebagian negara kini mencoba membangun mekanisme baru yang lebih transparan: sengketa diselesaikan antarnegara, bukan antara investor dan negara; sidang terbuka untuk publik; dan kompensasi dibatasi hanya untuk investasi yang sifatnya real, bukan nilai keuntungan yang “seandainya” diperoleh.

Pertanyaan besarnya kini, apakah ASEAN siap melangkah ke arah yang sama?

Jika tidak berhati-hati, negara-negara ASEAN bisa terjebak dalam jaringan perjanjian yang membuat kebijakan publik tunduk pada kepentingan korporasi asing. Negara-negara di ASEAN seharusnya belajar dari pengalaman sendiri. Indonesia, misalnya, pernah digugat oleh Churchill Mining karena mencabut izin tambang di Kalimantan Timur. Gugatan itu ditolak, tapi biaya hukum yang harus dibayar Indonesia mencapai jutaan dolar.

ISDS pada dasarnya mengubah hubungan antara negara dan investor. Dari mitra ekonomi menjadi relasi kuasa yang timpang. Di satu sisi, investor punya keberpihakan hukum global yang kuat; namun di sisi lain, warga negara (terutama negara berkembang) hanya bisa berharap pada sistem hukum nasional yang sering kali tidak adil.

Jika perjanjian seperti ASEAN-Canada FTA terus memasukkan pasal ISDS tanpa reformasi maupun tinjauan kritis, maka kawasan ini sejatinya sedang membuka pintu bagi bentuk baru penjajahan ekonomi, bukan dengan perang fisik dan senjata, tetapi dengan dokumen hukum dan arbitrase internasional.

Sebaliknya, menolak ISDS bukan berarti anti-investasi. Justru sebaliknya: itu langkah untuk memastikan investasi benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar demi keuntungan segelintir korporasi.

Previous Post

IEU CEPA Alarm Peringatan Bagi Kedaulatan Digital Indonesia

Next Post

Industrialisasi Dari Bawah

Editorial

Editorial

Discussion about this post

Follow Us

  • Mulai dari Invasi Teluk Babi Kuba, Afganistan, Irak, Libya, kini Venezuela. Amerika Serikat melakukan invasi/terorisme negara atas nama keamanan nasional.

Konsep kedaulatan negara (Westphalian Sovereignty) resmi jadi sampah. Batas negara dianggap tidak ada. Hukum Amerika berlaku di seluruh dunia. Ekstrateritorial. Sesuai kehendaknya sendiri. Dengan cita-cita membangun Imperialisme Amerika Serikat.

Invasi kali ini dibingkai dengan "Penegakan Hukum" kasus narkotika yang didalangi oleh Presiden Venezuela yakni Nicolas Maduro  seperti yang dituduhkan oleh Trump.

Terorisme terhadap kedaulatan negara yang dilakukan Amerika Serikat harus dikecam dan dihentikan. Salah satu caranya dengan membangun kekuatan politik negara Selatan-Selatan. Bukan cara yang mudah tentunya, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan, dan itu bisa dimulai dari persatuan gerakan rakyat antar negara.
  • Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melewati tahun ini yang penuh perjuangan dengan Cinta Kasih dan Solidaritas sesama warga.

Salam buat semua kawan dan keluarga yang merayakan.
  • Bagaimana negosiasi tarif Trump dan FTA memengaruhi aturan hukum dan ekonomi Indonesia?

Koalisi MKE bersama LCITI dan FHUI mengadakan Focus Group Discussion untuk membahas dampak tarif, langkah negosiasi pemerintah, serta pentingnya menjalankan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 sebagai kontrol publik atas perjanjian internasional.

📅 Kamis, 27 November 2025
🕘 09.30 – 17.00 WIB
📍 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ruang Rapat Guru Besar

Diskusi ini menjadi ruang penting bagi masyarakat sipil untuk menilai transparansi dan akuntabilitas kebijakan perdagangan Indonesia di tengah tekanan global.
  • Hilirisasi industri menjadi agenda kunci yang diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo. Agenda ini kerap kali diklaim menjadi jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan upaya keluar dari jeratan ketergantungan ekspor bahan mentah. 

Sayangnya hilirisasi yang dikontrol oleh investasi besar tidak diimplementasikan berdasarkan kebutuhan rakyat. Agenda hilirisasi justru masuk pada replikasi pola ketimpangan lama mulai dari ketergantungan modal asing, eksploitasi sumber daya alam skala besar, dan marjinalisasi komunitas. 

Realitas tersebut tentunya jauh dari upaya mencapai transisi berkeadilan. Transisi berkeadilan mengacu pada serangkaian prinsip, proses, dan praktik untuk mencapai tansformasi struktural yang holistik. Gagasan transisi berkeadilan dibangun berdasarkan pemikiran dan pengalaman gerakan lingkungan, masyarakat adat dan buruh yang menggarisbawahi pentingnya aspek lingkungan dan sosioekonomi dalam memperjuangkan keadilan iklim dan lingkungan.
  • DISKUSI PUBLIK: “Menelisik Pemerintahan Kelima Pasca Reformasi”

Selain sebagai ruang refleksi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi antar organisasi gerakan sosial dalam suasana yang baru, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang sinergis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, diskusi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah platform untuk membedah situasi terkini, merumuskan peluang, dan menyusun langkah-langkah strategis gerakan sosial.
  • Unpacking the ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA): Risk and Threats of Investor Lawsuit to State for People, Environment, and Democracy

ASEAN and Canada are currently negotiating ASEAN - Canada Free Trade Agreement (ACAFTA). This agreement is central for Canada to respond the current geopolitical situation, particularly in relation to competition for securing access to critical minerals.

One of key concerns of CSOs and Communities is the inclusion of the Investor-State Dispute Settlement (ISDS) mechanism which has repeatedly been used by multinational corporations to sue governments over public interest policies including the ones aimed at protecting the environment, indigenous rights, and public health.

In light of this concern, there is a pressing need to raise awareness and build capacity among civil society organizations and grassroots communities across ASEAN and Canada to critically discuss and examine the ACAFTA process and content.

Indonesia CSO Coalition for Economic Justice, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, and Canadian Centre for Policy Alternatives are hosting the webinar on:

Date: Thursday, 30 October 2025
Time: 19:00-21:00 Jakarta/Bangkok | 20:00-22:00 Malaysia/Manila | 08:00-10:00 Ottawa

Please register via bit.ly/AseanCanadaWebinar. Interpretation will be available in Indonesian and Thai.
  • Dunia sedang mengalami perubahan besar dalam konstelasi ekonomi-politik global. Ini ditandai dengan kemunduran relatif AS sebagai kekuatan imperialis utama bersama mitra strategisnya di Barat, perlambatan ekonomi kapitalis sejak krisis Keuangan Besar 2008–yang diperparah dengan pandemi covid-19, dan munculnya kekuatan-kekuatan alternatif seperti Tiongkok, Rusia, dan negara-negara lain yang disebut sebagai ‘penguatan’ Global South dengan visi yang condong mengarah pada tatanan dunia multipolar. Tentu, terlalu dini untuk mendeklarasikan kekalahan AS dan  Barat di saat kekuatan tersebut masih memegang kendali kuat pada bidang militer dan teknologi. 

Begitu pula perang tarif yang dilancarkan oleh Donald Trump perlu dipertimbangkan sebagai tujuan imperialis AS untuk menegaskan kembali  kekuatannya. Akan tetapi, kebangkitan kekuatan Global South tidak bisa diremehkan, mengingat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut mencerminkan kemampuan mereka sebagai pemain penting dalam percaturan ekonomi-politik global.

Perubahan besar memicu perdebatan tentang arah masa depan tatanan dunia. Dalam konteks ini, multipolaritas yang diaspirasikan Global South sering dipandang sebagai peluang untuk membuat tatanan global yang lebih demokratis. Inisiatif seperti BRICS+ dan OPEC+, kerjasama ekonomi Selatan-Selatan, serta diplomasi energi dan pangan menjadi sinyal dari upaya negara-negara periferi untuk membangun tatanan yang lebih setara. Namun, pertanyaan penting muncul: apakah ini benar-benar menjanjikan pembebasan, atau hanya mengganti wajah kekuasaan global yang tetap bersifat eksploitatif? Dalam praktiknya, kerja sama ini kerap tidak lepas dari kepentingan elite negara dan korporasi besar, serta belum sepenuhnya mengakar pada gerakan rakyat yang sejati.

Dalam waktu yang sama, imperialisme global juga ikut menyesuaikan dirinya. Salah satu wajah barunya adalah melalui apa yang disebut sebagai green colonialism — yakni kolonialisasi dalam bentuk menggunakan proyek-proyek transisi energi "hijau" yang dibaliknya justru memperparah perampasan tanah, penggusuran masyarakat adat, dan pencaplokan sumber daya alam oleh perusahaan.
  • Sering mendengar pepatah "Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang negara (Pemerintah Indonesia) berikan kepada Paman Sam...😁"

Negeri kita sejak dahulu terkenal dengan budaya ramah tamahnya, kali ini kembali terbukti dengan keramahannya kepada Investasi asing dalam hal ini Amerika Serikat.

Say good bye to "TKDN"

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute