Pada 20 Februari 2026, Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa banyak tarif impor yang diberlakukan Donald Trump ternyata tidak sah secara hukum. Artinya, Trump tidak bisa lagi dengan mudah meng“on”/“off”-kan tarif sesuka hati. Nantinya, jika ingin menerapkan tarif baru, prosesnya harus melalui mekanisme perdagangan yang lebih panjang dan teknis, atau harus mendapat persetujuan Kongres.
Mahkamah Agung, melalui putusan dengan suara 6 banding 3, menyatakan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif akan menjadi perluasan besar atas kewenangan presiden dalam kebijakan tarif. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak memberi presiden wewenang untuk mengenakan tarif. Menurut Konstitusi AS, yang berhak menetapkan pajak dan bea impor adalah Kongres: hanya Kongres!.
Putusan tersebut tidak lantas membuat semua tarif Trump langsung hilang, karena masih ada undang-undang lama dari tahun 1960-an dan 1970-an yang memberi presiden kewenangan untuk menaikkan tarif dalam kondisi tertentu. Menurut ringkasan Yale Budget Lab, presiden masih punya beberapa dasar hukum lain untuk mengenakan tarif tanpa perlu persetujuan baru dari Kongres. Secara umum, terdapat dua jenis kewenangan: Kewenangan yang membutuhkan penyelidikan lembaga federal, tetapi hampir tidak membatasi besarnya tarif yang bisa dikenakan (misalnya Pasal 201, 232, dan 301); dan, Pasal 122, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif tanpa penyelidikan, tetapi hanya sementara: maksimal 15% dan hanya berlaku selama 150 hari.
Selain itu, terdapat aturan lain dalam Tariff Act 1930 (dikenal sebagai Smoot-Hawley) yang sebenarnya memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 50% tanpa batas waktu dan tanpa penyelidikan. Namun, belum pernah ada presiden yang menggunakan aturan ini, karena berisiko digugat secara hukum. Trump tampaknya akan menggunakan sebagian di antaranya. Terbukti dengan ia langsung memakai Pasal 122 untuk mengenakan tarif 10% atas semua impor dari semua negara, lalu sehari kemudian menaikkannya menjadi 15%. Tarif berdasarkan Pasal 122 pada dasarnya hanya berlaku sementara, yaitu selama lima bulan.
Perlu diingat, Trump juga masih memiliki beberapa undang-undang lain yang dapat digunakan untuk mengenakan tarif. Setiap kali kebijakan itu diterapkan, besar kemungkinan akan muncul gugatan hukum baru. Artinya, Trump tetap memiliki peluang untuk terus memberlakukan tarif yang tinggi sepanjang sisa masa jabatannya.
Situasi ini mencerminkan apa yang oleh Branko Milanović disebut sebagai bermutasinya neoliberalisme global menuju national market liberalism (NML). Jika neoliberalisme klasik menekankan liberalisasi pasar baik di dalam maupun luar negeri melalui perdagangan bebas multilateral dan integrasi rantai pasok global, NML tetap mempertahankan prinsip neoliberalisme di dalam negeri: deregulasi pasar, pajak pro kapital, dominasi sektor finansial, dsb; tetapi di sisi lain semakin mengandalkan nasionalisme ekonomi, tarif diskriminatif, kebijakan merkantilis dalam hubungan eksternal, bahkan penggunaan intervensi militer untuk menegaskan kepentingan geopolitik.
Proteksionisme Trump, dengan demikian, bukan sekadar anomali personal atau kebijakan sesaat, melainkan manifestasi krisis kapitalisme global yang belum sepenuhnya pulih—tercermin dalam stagnasi upah kelas menengah di negara-negara maju, deindustrialisasi, dan tekanan politik domestik yang menguat. Seperti dicatat oleh Milanović, memudarnya janji konvergensi global serta kompetisi dengan model kapitalisme berbasis negara mendorong negara-negara Barat semakin menomorsatukan keamanan nasional di atas efisiensi pasar. Dalam konteks ini, perjanjian seperti ART tidak lagi semata soal perdagangan bebas yang setara, melainkan instrumen geopolitik dalam persaingan antar-blok di dunia yang semakin terfragmentasi.
Ancaman Bagi Agenda Industrialisasi Strategis Indonesia
Pada saat instabilitas hukum sedang terjadi di AS, pemerintah Indonesia justru kurang cermat dengan menandatangani perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Langkah ini terasa ironis; bukan saja Indonesia mengikatkan diri pada kebijakan tarif yang dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS tepat sehari setelah penandatanganan, tetapi kesepakatan ini juga sangat asimetris—di mana Indonesia dibebani 217 kewajiban sementara Amerika Serikat hanya memiliki 6 kewajiban.
Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.
Menjadi semakin ironis ketika kita melihat bahwa negara-negara yang justru ‘menang’ adalah mereka yang belum memfinalisasi kesepakatan. Putusan Mahkamah Agung AS sebenarnya telah melucuti leverage atau daya tawar Trump, sehingga negara yang lebih bersabar kini dapat bernegosiasi dari posisi yang jauh lebih kuat.
Perjanjian ART sendiri hingga kini masih memerlukan proses lanjutan agar dapat berlaku efektif sepenuhnya, di tengah gejolak politik domestik dan arah kebijakan perdagangan di Washington yang masih sangat dinamis serta terus berkembang. Pertanyaannya kemudian, mengapa Indonesia harus mempertaruhkan stabilitas ekonomi nasional pada sebuah kebijakan yang landasan hukumnya di negara asalnya sendiri masih menghadapi ketidakpastian?
Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.
Meskipun belum berlaku secara formal, beberapa ketentuan krusial dalam ART yang menyangkut arah strategis industrialisasi Indonesia tetap perlu dibahas secara kritis. Di antaranya:
1. Reorientasi Struktur Industrialisasi: Dari Hilirisasi ke Fasilitasi Investor Asing
Pasal 6.1 (Investment) mewajibkan Indonesia memfasilitasi investasi AS di sektor-sektor paling strategis—mineral kritis, energi, pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur—dengan komitmen national treatment, yakni kewajiban memberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan (no less favorable treatment) dibandingkan investor domestik dalam kondisi yang serupa, sehingga membatasi ruang afirmasi kebijakan industri nasional dan agenda industrialisasi tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali kebijakan nasional.
Dalam konteks agenda hilirisasi yang selama ini menjadi tulang punggung industrialisasi (khususnya nikel, bauksit, kobalt, tembaga), klausul ini berpotensi:
- Membatasi ruang afirmasi negara terhadap pelaku usaha nasional dan BUMN.
- Mengurangi fleksibilitas penggunaan instrumen kebijakan industri (local content, kewajiban alih teknologi, kewajiban pemrosesan dalam negeri).
- Membuka potensi sengketa jika kebijakan proteksi domestik dianggap diskriminatif.
2. Pelemahan Instrumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Proteksi Industri Manufaktur
Lampiran III Pasal 2.2 (Pembebasan TKDN) dan penghapusan persyaratan spesifikasi domestik menggerus salah satu instrumen utama pembangunan industri nasional: kewajiban kandungan lokal.
Dampaknya:
- Industri komponen lokal berisiko terdesak oleh produk impor berteknologi tinggi.
- Insentif pembentukan rantai pasok domestik melemah.
- Strategi substitusi impor menjadi sulit dipertahankan.
TKDN adalah alat penting untuk membangun kapasitas produksi nasional secara bertahap. Ketika produk AS dibebaskan dari kewajiban tersebut, terjadi asimetri yang dapat mengakselerasi deindustrialisasi prematur yang memang sudah jadi masalah serius di Indonesia. Pelemahan TKDN bukan hanya isu teknis industri, melainkan bentuk reintegrasi subordinatif ke dalam rantai nilai global yang didominasi korporasi negara maju. Alih-alih membangun kapasitas produksi nasional, Indonesia berisiko kembali pada posisi pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi.
3. Disiplin terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Pembatasan Peran Negara sebagai Agen Pembangunan
Pasal 6.2 State-Owned or Controlled Enterprises (SOEs) mewajibkan BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial dan melarang diskriminasi terhadap barang/jasa AS. Subsidi atau bantuan non-komersial juga dibatasi kecuali untuk mandat pelayanan publik.
Dampaknya:
- BUMN tidak lagi leluasa menjadi instrumen industrial policy.
- Negara kehilangan fleksibilitas menggunakan BUMN sebagai katalis industrialisasi (misalnya untuk pengembangan baterai EV atau hilirisasi mineral).
- Setiap dukungan negara berpotensi dipersoalkan sebagai distorsi perdagangan.
Padahal dalam sejarah industrialisasi global (Korea Selatan,Taiwan, Tiongkok), BUMN dan dukungan negara merupakan elemen sentral pembangunan kapasitas industri.
4. Penyelarasan Keamanan Ekonomi: Potensi Polarisasi Geopolitik
Pasal 5.1 (Economic dan National Security Alignment) mewajibkan Indonesia mengadopsi langkah pembatasan setara jika AS memberlakukan pembatasan impor terhadap negara ketiga atas dasar keamanan nasional. Ini berarti:
- Kebijakan perdagangan Indonesia bisa terseret dalam konflik geopolitik.
- Otonomi prinsip “bebas aktif” dalam ekonomi internasional menyempit.
- Potensi dampak langsung pada hubungan dengan Tiongkok, yang saat ini merupakan mitra dagang dan investor terbesar Indonesia, khususnya di sektor nikel dan industri baterai.
Dalam konteks global decoupling dan rivalitas AS–Tiongkok, klausul ini berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi alignment struktural.
5. Kontrol Ekspor dan Screening Investasi: Integrasi ke Arsitektur Keamanan AS
Pasal 5.2 dan 5.3 mengatur:
- Penyelarasan kontrol ekspor Indonesia dengan rezim AS.
- Larangan “backfill” terhadap sanksi AS.
- Kewajiban membatasi transaksi dengan entitas dalam daftar sanksi AS (Entity List, SDN List).
- Pembentukan mekanisme screening investasi untuk risiko keamanan nasional.
Implikasinya akan membuat:
- Kebijakan ekspor mineral strategis dapat terdampak jika terkait dengan entitas yang masuk daftar AS.
- Investor non-AS berisiko menghadapi pembatasan tambahan.
- Indonesia berpotensi menjadi bagian dari rezim kontrol teknologi yang dipimpin AS.
Hal ini sensitif terutama untuk sektor nikel, baterai EV, smelter, dan infrastruktur digital—sektor di mana Tiongkok memiliki posisi dominan di Indonesia.
6. Klausul Terminasi Free Trade Agreement (FTA): Pembatasan Diversifikasi Mitra
Pasal 5.3 (3) memberi hak kepada AS untuk mengakhiri perjanjian jika Indonesia menandatangani FTA baru yang dianggap membahayakan kepentingan esensial AS. Ini akan menciptakan:
- Tekanan terhadap kebijakan diversifikasi perdagangan.
- Potensi pembatasan ruang negosiasi Indonesia dengan blok ekonomi lain.
- Risiko ketergantungan struktural pada satu poros ekonomi.
Dalam jangka panjang, klausul ini dapat mengunci arah integrasi ekonomi Indonesia karena ada bayang-bayang sanksi. Dengan menciptakan mekanisme penguncian struktural (structural lock-in) yang membatasi ruang imajinasi ekonomi Indonesia. Dalam perspektif dekolonial, pembatasan terhadap diversifikasi mitra bukan hanya soal perdagangan, tetapi pembatasan atas kemungkinan membangun jaringan solidaritas ekonomi alternatif di luar orbit kekuatan dominan.
7. Komitmen Pembelian Energi (Annex IV): Ketergantungan Perdagangan
Komitmen pembelian energi senilai USD 15 miliar dari AS berpotensi:
- Mengurangi fleksibilitas sumber pasokan energi.
- Menekan neraca perdagangan jika tidak seimbang dengan ekspor yang setara.
- Mengurangi ruang negosiasi harga energi dari pemasok lain.
- Semakin membuat Indonesia kembali ke fossil dan menjauh dari isu iklim.
Komitmen pembelian energi fosil dalam jumlah besar juga memperlihatkan paradoks modernitas global: retorika transisi hijau berjalan berdampingan dengan reproduksi ketergantungan energi fosil. Dalam logika kolonialitas, negara berkembang tetap ditempatkan sebagai konsumen dan penyerap surplus energi negara industri.
Penutup
Agenda industrialisasi nasional—khususnya hilirisasi mineral, penguatan TKDN, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan—akan mengalami penyempitan ruang kebijakan. Ketentuan dalam ART akan membatasi fleksibilitas negara dalam menggunakan instrumen industri yang selama ini menjadi fondasi transformasi ekonomi. Ini jelas akan menghambat apa yang menjadi agenda strategis Indonesia, seperti Asta Cita, misalnya.
Dalam konteks hubungan dengan Tiongkok, yang saat ini memegang peran dominan dalam investasi smelter, baterai kendaraan listrik (EV), dan infrastruktur; klausul penyelarasan keamanan (security alignment) dan kontrol ekspor dapat menimbulkan tekanan diplomatik maupun ekonomi di masa depan. Indonesia berpotensi terseret dalam dinamika rivalitas geopolitik yang tidak perlu.
Situasi ini menjadi semakin problematis, ketika ditempatkan dalam konteks ketidakpastian hukum di AS pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kebijakan tarif tersebut ilegal. Putusan tersebut menunjukkan bahwa dasar hukum yang melandasi negosiasi ART berada dalam kondisi yang rapuh dan problematis sejak awal. Dengan kewajiban yang jauh lebih besar dibebankan kepada Indonesia, langkah withdrawal dari perjanjian ini menjadi opsi yang sah demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Mengapa pemerintah kita harus berani dan bersikap tegas? Karena seperti yang ditegaskan oleh Presiden, “Kita bangsa yang besar!.”








Discussion about this post