Dalam konteks krisis global yang semakin memburuk, yang meliputi degradasi iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, ketimpangan sosial-ekonomi, kebangkitan otoritarianisme, serta meningkatnya ketegangan geopolitik,1 keterbatasan pembangunana industri modern semakin tampak jelas. Selama beberapa dekade, industrialisasi dianggap sebagai simbol kemajuan; namun pada praktiknya, ia sering kali bersandar pada eksploitasi sumber daya alam, perusakan ekologi, serta pelanggengan ketidaksetaraan global antara negara-negara Utara dan Selatan.2
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana tentang kebijakan industri kembali muncul di banyak negara, menyusul kegagalan paradigma neoliberal dalam mewujudkan kemakmuran inklusif, stabilitas sosial, atau keberlanjutan ekologis. Banyak negara-negara Selatan, termasuk Indonesia, mulai mempertimbangkan kembali peran negara dalam pembangunan industri sebagai respons terhadap ketergantungan struktural dan kerentanan dalam ekonomi global. Namun, kebangkitan kembali kebijakan industri yang dipimpin negara seringkali memperkuat kecenderungan otoriter dan mereproduksi pola berorientasi pertumbuhan yang mengabaikan keadilan sosial dan ekologis.
Sebagaimana dicatat oleh beberapa studi global terbaru, kebijakan industri telah diterapkan secara asimetris di seluruh perekonomian global. Baik kapasitas untuk menjalankan kebijakan industri yang transformatif maupun cara kebijakan tersebut diimplementasikan tetap sangat dipengaruhi oleh hierarki keuangan dan moneter global, integrasi ke dalam rantai pasok global, serta posisi geopolitik. Kecepatan negara-negara maju dan negara-negara berkembang dalam mengadopsi kebijakan industri berbeda secara signifikan, di mana negara-negara maju berada pada posisi yang lebih menguntungkan untuk memanfaatkan periode perubahan yang penuh gejolak saat ini.
Pergeseran ekonomi global, seperti gangguan rantai pasok, persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, serta dorongan menuju “industri hijau,” belum secara mendasar mengubah paradigma yang ada. Alih-alih menandai sebuah perubahan besar, ekonomi hijau justru sebagian besar mereproduksi logika akumulasi modal, komodifikasi, dan finansialisasi yang sudah ada, termasuk terhadap alam itu sendiri. Akibatnya, praktik-praktik kolonialisme hijau dan ekstraktivisme mineral transisi kian membelenggu negara-negara di belahan dunia Selatan, di mana ekstraksi mineral strategis memperparah perusakan lingkungan dan eksploitasi tenaga kerja (Hamouchene & Sandwell, 2023). Hal ini memicu bangkitnya nasionalisme sumber daya di sebagian besar negara berkembang kaya mineral, yang didorong oleh agenda negara dari para elit nasional yang berupaya mengambil nilai lebih besar dan memperkuat kepemilikan atas sumber daya alam mereka (Warburton, 2018). Di Asia Tenggara, wacana mengenai kebijakan industri dan politik industri3 semakin berkelindan dengan perjuangan melawan ekstraktivisme, ketimpangan digital, serta menyempitnya ruang demokrasi.
Discussion about this post