• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Politik Industri dari Bawah

Hints in collaboration with Transnational Institute | Merebut Kembali Industrialisasi sebagai Agenda Pembebasan di Indonesia dan Konteks Global

March 18, 2026
in Article, Collective Idea
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Industrialisasi kontemporer di negara-negara Selatan, termasuk kebijakan hilirisasi mineral dan transisi hijau di Indonesia, mereproduksi ketergantungan dan ekstraktivisme hijau di tengah krisis ekologi dan ketidaksetaraan. Tulisan ini mengusulkan politik industri dari bawah sebagai kerangka kontra-hegemonik yang mendefinisikan ulang industri bukan sekadar sebagai paradigma akumulasi yang berpusat pada pertumbuhan, melainkan sebagai kapasitas kolektif untuk memproduksi dan mereproduksi kehidupan. Dengan bertumpu pada ekonomi politik, teori ketergantungan, serta kritik feminis terhadap industrialisasi, dan juga diperkaya oleh diskusi akar rumput dalam Pertemuan Batang 2025, tulisan ini berargumen bahwa reforma agraria, kontrol rakyat–pekerja, serta transformasi negara yang demokratis merupakan prasyarat penting untuk merebut kembali industrialisasi sebagai proyek dekolonial dan berpusat pada kehidupan.

Pengantar

Dalam konteks krisis global yang semakin memburuk, yang meliputi degradasi iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, ketimpangan sosial-ekonomi, kebangkitan otoritarianisme, serta meningkatnya ketegangan geopolitik,1 keterbatasan pembangunana industri modern semakin tampak jelas. Selama beberapa dekade, industrialisasi dianggap sebagai simbol kemajuan; namun pada praktiknya, ia sering kali bersandar pada eksploitasi sumber daya alam, perusakan ekologi, serta pelanggengan ketidaksetaraan global antara negara-negara Utara dan Selatan.2

Dalam beberapa tahun terakhir, wacana tentang kebijakan industri kembali muncul di banyak negara, menyusul kegagalan paradigma neoliberal dalam mewujudkan kemakmuran inklusif, stabilitas sosial, atau keberlanjutan ekologis. Banyak negara-negara Selatan, termasuk Indonesia, mulai mempertimbangkan kembali peran negara dalam pembangunan industri sebagai respons terhadap ketergantungan struktural dan kerentanan dalam ekonomi global. Namun, kebangkitan kembali kebijakan industri yang dipimpin negara seringkali memperkuat kecenderungan otoriter dan mereproduksi pola berorientasi pertumbuhan yang mengabaikan keadilan sosial dan ekologis.

Sebagaimana dicatat oleh beberapa studi global terbaru, kebijakan industri telah diterapkan secara asimetris di seluruh perekonomian global. Baik kapasitas untuk menjalankan kebijakan industri yang transformatif maupun cara kebijakan tersebut diimplementasikan tetap sangat dipengaruhi oleh hierarki keuangan dan moneter global, integrasi ke dalam rantai pasok global, serta posisi geopolitik. Kecepatan negara-negara maju dan negara-negara berkembang dalam mengadopsi kebijakan industri berbeda secara signifikan, di mana negara-negara maju berada pada posisi yang lebih menguntungkan untuk memanfaatkan periode perubahan yang penuh gejolak saat ini.

Pergeseran ekonomi global, seperti gangguan rantai pasok, persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, serta dorongan menuju “industri hijau,” belum secara mendasar mengubah paradigma yang ada. Alih-alih menandai sebuah perubahan besar, ekonomi hijau justru sebagian besar mereproduksi logika akumulasi modal, komodifikasi, dan finansialisasi yang sudah ada, termasuk terhadap alam itu sendiri. Akibatnya, praktik-praktik kolonialisme hijau dan ekstraktivisme mineral transisi kian membelenggu negara-negara di belahan dunia Selatan, di mana ekstraksi mineral strategis memperparah perusakan lingkungan dan eksploitasi tenaga kerja (Hamouchene & Sandwell, 2023). Hal ini memicu bangkitnya nasionalisme sumber daya di sebagian besar negara berkembang kaya mineral, yang didorong oleh agenda negara dari para elit nasional yang berupaya mengambil nilai lebih besar dan memperkuat kepemilikan atas sumber daya alam mereka (Warburton, 2018). Di Asia Tenggara, wacana mengenai kebijakan industri dan politik industri3 semakin berkelindan dengan perjuangan melawan ekstraktivisme, ketimpangan digital, serta menyempitnya ruang demokrasi.

Baca selengkapnya dalam Politik Industri dari Bawah – Transnational Institute

Previous Post

Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-US: Kelindan Relasi Kolonial dan Mutasi Neoliberal

Next Post

Perjanjian ART Indonesia-AS : Momentum Kebangkitan Digital atau Gerbang Menuju Kolonisasi Digital?

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Direktur Jenderal WTO, Ngozi Okonjo-Iweala, pada pembukaan KTM WTO ke-14 menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh WTO termasuk berkaitan dengan lumpuhnya mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menekankan bahwa tatanan dunia dan sistem multilateral hari ini telah berubah.

Apabila bentuk baru dari tatanan perdagangan dilakukan melalui mekanisme bilateral dan plurilateral, negara miskin akan semakin terpinggirkan dalam tatanan yang diatur oleh kuasa dan bukan aturan.

Meskipun demikian, perwakilan dari negara berkembang terus berusaha untuk membendung gempuran kepentingan AS. China, India, dan Indonesia menjadi Negara Anggota yang menggarisbawahi pentingnya agenda reformasi WTO yang inklusif dan member-driven. Ketiganya berupaya untuk mempertahankan Special and Differential Treatment (S&DT) dan pemulihan mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dinamika yang saat ini terjadi di WTO menunjukkan bagaimana negara maju terus menerus berusaha melanggengkan struktur kuasa yang timpang sehingga tercipta ketergantungan terhadap negara berkembang. Meskipun demikian, Pemerintah negara berkembang memiliki kewajiban untuk terus mempertahankan policy space, kedaulatan, dan mendorong kepentingan petani, nelayan, produsen pangan skala kecil, dan industri dalam negeri alih-alih terbawa arus agenda negara maju yang kental akan kepentingan politik kuasa.

Selengkapnya bisa baca melalui klik link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/tekanan-reformasi-wto-dan-bagaimana-negara-selatan-membendung-kepentingan-negara-utara-di-kamerun/ 

Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE.
  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute