• Call: +62
  • E-mail: sahita.institute@hints.id
Sahita Institure
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication
No Result
View All Result
Sahita Institute
No Result
View All Result

Perjanjian ART Indonesia-AS : Momentum Kebangkitan Digital atau Gerbang Menuju Kolonisasi Digital?

Oleh : Nunu P Lestari dan Olisias G

April 3, 2026
in Article, Digital Jusctice
Home Collective Idea Article
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang diklaim sebagai babak baru aliansi ekonomi yang saling menguntungkan. Tapi, tetap saja, “tidak ada makan siang gratis”, terutama ketika satu pihak yang menyiapkan meja dan menentukan menunya. Jika kita membedah bab Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology), terungkaplah wajah asli perjanjian ini: sebuah instrumen hukum yang secara sistematis dirancang untuk mengunci Indonesia sebagai pasar konsumen produk-produk digital Silicon Valley, sekaligus mendapatkan data yang sangat dibutuhkan dalam ‘perang digital’ dan berpotensi menggerus kedaulatan digital nasional. Alih-alih membangun kemitraan yang setara, ART justru merupakan “pisau bermata dua” dengan tajamnya hanya terarah ke Indonesia. 

Disinilah letak ironi terbesarnya, posisi timpang, Amerika Serikat (AS) diposisikan ‘lebih baik’ dan Indonesia diposisikan harus menyesuaikan dan ‘mengikuti’, sebuah ciri ‘kolonialisme’ terlihat sangat menonjol baik dalam proses maupun isi perjanjian ini.

1. Kedaulatan Data yang ‘ditaklukkan’ pada Hukum Asing

Salah satu pasal krusial adalah kewajiban Indonesia menjamin aliran data elektronik lintas batas dan secara otomatis mengakui perlindungan data di AS sebagai “memadai” (adequate), diatur dalam perjanjian ART Pasal 3.2 dan Annex III Pasal 3.2. Pada permukaan, hal ini seolah memberi kepastian hukum bagi bisnis, namun, AS sesungguhnya tidak memiliki undang-undang privasi federal yang komprehensif seperti GDPR-nya Eropa, dimana UU Perlindungan Data Indonesia sebagian besar telah menyesuaikannya. Sebaliknya, AS hanya mengandalkan aturan sektoral yang lemah dan justru mengoperasikan CLOUD Act, sebuah undang-undang yang memberi otoritas AS hak sepihak untuk mengakses data perusahaan Amerika di mana pun data itu berada, termasuk data warga Indonesia tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah Indonesia.

Pemberlakuan klausul aliran data bebas dalam Perjanjian ART pada khirnya menjadi ancaman nyata bagi tidak berlakunya atau harus dirombaknya, kalau tidak mau disebutkan menimbulkan kekacauan hukum, UU PDP Indonesia. Perjanjian ini telah melampaui UU yang berlaku termasuk tujuan-tujuan melakukan perlindungan bagi warga negara Indonesia. Negara akan kehilangan kendali langsung atas data masyarakat, termasuk potensi atas data sensitif dan data finansial warganya, terutama ketika data tersebut disimpan atau diproses di wilayah hukum asing.

Situasi ini sangat berpeluang menciptakan hambatan dalam penegakan hukum di tingkat nasional. Ketika otoritas Indonesia membutuhkan akses terhadap data untuk kepentingan investigasi, audit, atau mitigasi kebocoran data, proses tersebut berpotensi terhambat karena harus mengikuti prosedur birokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Pengalaman Eropa seperti yang terjadi seperti dalam beberapa laporan (lihat box) menjadi bukti nyata bagaimana praktek itu pernah terjadi dan menimbulkan kekacauan sosial dan keamanan.

Pada akhirnya, kondisi ini membuka pintu lebar-lebar bagi praktik eksploitasi terhadap data nasional. Indonesia berpotensi terperosok ke dalam pola ekonomi ekstraksi data, menjadi sekedar pemasok bahan mentah data bagi industri AS, sementara nilai tambah dan kendali penuhnya dikuasai oleh korporasi asing.

2. Pajak Digital Dibekukan, Negara Kehilangan Amunisi Fiskal

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) secara efektif membelenggu ruang kebijakan Indonesia untuk mengenakan Pajak Layanan Digital (Digital Services Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, dan Netflix. Melalui Pasal 3.1 dalam perjanjian ART, Indonesia secara resmi dilarang dan berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan digital AS. Ketentuan ini, dengan kata lain, membuat pemerintah Indonesia tidak bisa leluasa merancang skema pajak khusus yang menargetkan aktivitas ekonomi digital yang dilakukan oleh perusahaan platform asing di pasar domestik.

Selain itu, ancaman yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko retaliasi perdagangan apabila Indonesia nekad memaksakan penerapan DST secara sepihak. Amerika Serikat dapat merespons dengan langkah balasan berupa peningkatan tarif bea masuk terhadap produk ekspor Indonesia. Ancaman ini sangat realistis karena saat ini Indonesia memiliki surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat. Pada kondisi tersebut, kebijakan retaliasi berpotensi akan menghantam keras sektor ekspor Indonesia.

Pembatasan ruang kebijakan ini juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang saat ini terus berkembang. Tanpa instrumen pajak yang memadai, Indonesia dipastikan tak akan memperoleh bagian yang adil dari nilai ekonomi besar yang dihasilkan oleh aktivitas platform digital asing di pasar dalam negeri. 

Situasi ini semakin kompleks dalam konteks tata kelola pajak global. Amerika Serikat secara terang-terangan menolak berkomitmen pada kerangka perpajakan multilateral yang diusulkan dalam inisiatif OECD, dengan alasan dianggap diskriminatif terhadap perusahaan digitalnya. Negosiasi multilateral OECD ini memuat ketentuan Pilar 1 yang bertujuan merelokasi hak pemajakan ke negara pasar, serta Pilar 2 yang menetapkan pajak minimum global. Ironisnya, tanpa adanya kesepakatan multilateral yang kuat dan dengan adanya perjanjian asimetris seperti ART, ruang bagi Indonesia untuk memajaki secara adil pendapatan perusahaan platform digital asing menjadi semakin sempit, bahkan nyaris tertutup rapat.

3. Pembatasan Transfer Teknologi dan Akses Source Code

Aspek yang tak kalah merugikan bagi masa depan teknologi nasional terdapat dalam Pasal 3.4. Pasal ini secara eksplisit melarang Indonesia memaksa perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di pasar domestik agar melakukan transfer teknologi, berbagi proses produksi, membuka source code atau algoritma, apalagi menyerahkan kepemilikan pengetahuan tertentu. Ketentuan ini secara langsung membatasi ruang kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan investasi dan ekspansi perusahaan teknologi asing sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kapasitas teknologi nasional.

Larangan tersebut berimplikasi fatal terhadap pembangunan kapasitas industri digital di dalam negeri. Selama ini, kewajiban alih teknologi selalu dipandang sebagai instrumen penting dalam agenda capacity building, karena memungkinkan pelaku industri lokal, peneliti, serta talenta digital Indonesia mempelajari teknologi maju yang dikembangkan oleh perusahaan global. Tanpa mekanisme tersebut, peluang bagi inovator dan tenaga ahli lokal untuk memahami cara kerja sistem teknologi canggih, termasuk struktur algoritma, model bisnis digital, dan infrastruktur komputasi skala besar menjadi semakin terbatas. Akibatnya, proses transfer teknologi yang seharusnya terjadi melalui interaksi dengan perusahaan multinasional tak akan pernah berlangsung secara optimal.

Kondisi ini dalam jangka panjang berisiko mengunci posisi Indonesia hanya sebagai pasar konsumen bagi produk dan layanan digital yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi global. Tanpa adanya mekanisme transfer pengetahuan, kemampuan domestik untuk mengembangkan teknologi serupa akan tertinggal jauh. Ketergantungan pada produk dan layanan teknologi asing pun dapat semakin menguat, karena ekosistem digital nasional tidak pernah mendapat akses yang cukup untuk membangun fondasi teknologi yang setara. 

Persoalan lain terkait isu Source Code ini adalah semakin tertutupnya upaya melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna aplikasi dari praktek-praktek ilegal, diskriminatif, dan pelanggaran kemanusiaan lainnya. Kode Sumber (source code) berisi bagaimana sebuah perangkat lunak (software) bekerja di dalamnya maka berbagai potensi pelanggaran menjadi tidak dapat di investigasi dan berpotensi terbebas dari ancaman hukuman. Sebuah tempat tersembunyi bagi ‘senjata digital’ yang berpotensi mengancam masyarakat, kedaulatan dan merugikan ekonomi.

4. Demokrasi Rungkad, Ekosistem Jurnalisme diambang Sekarat

Pelarangan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit) dalam Perjanjian ART berpotensi membawa dampak struktural dan finansial yang signifikan terhadap ekosistem pers di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Annex III Pasal 3.3, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan platform digital atau penyedia layanan dari Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik. 

Larangan tersebut secara khusus mencakup pembatasan terhadap kebijakan yang mewajibkan platform digital untuk menerapkan skema lisensi berbayar atas penggunaan konten jurnalistik, kewajiban berbagi data pengguna dengan perusahaan media, maupun penerapan sistem bagi hasil antara platform digital dan penerbit berita. Artinya, negara benar-benar dilucuti dari haknya untuk mengatur hubungan ekonomi antara platform digital global dan industri media nasional.

Ketentuan ini pada orakteknya berpotensi mempercepat kematian industri pers yang telah lama sakaratul maut. Kebijakan Publisher Rights pada dasarnya dirancang untuk mengoreksi kegagalan pasar yang muncul akibat dominasi platform digital dalam ekosistem periklanan daring. Saat ini, para platform digital memperoleh keuntungan besar dari distribusi konten berita dan lalu lintas pengguna, sementara organisasi media yang memproduksi konten jurnalistik justru tidak mendapatkan kompensasi yang sebanding. Jika skema kompensasi seperti lisensi konten atau pembagian pendapatan tidak dapat diterapkan, maka sumber pendapatan alternatif bagi media akan sirna. Akibatnya, tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers, terutama media lokal dan independen dapat semakin mengkhawatirkan.

Selain dampak finansial, pelarangan regulasi ini juga memperkuat dominasi algoritma platform digital terhadap distribusi informasi. Tanpa adanya kerangka regulasi yang melindungi kepentingan penerbit berita, organisasi media domestik akan semakin bergantung pada mekanisme algoritma yang dikendalikan oleh platform asing untuk menjangkau audiens. Jurnalisme lokal akibatnya tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga kehilangan kendali dalam menentukan cara distribusi dan visibilitas konten mereka. Inilah bentuk pembungkaman halus terhadap kemampuan negara untuk mengatur ekosistem informasi digitalnya sendiri demi melindungi kepentingan publik.

Melemahnya industri pers akibat ketimpangan hubungan ekonomi dengan platform digital berpotensi pada akhirnya membawa konsekuensi yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi. Ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan secara finansial merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, karena media berperan menyediakan informasi yang akurat, melakukan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan, serta membuka ruang bagi diskursus publik yang kritis. Jika organisasi media terus mengalami tekanan ekonomi tanpa mekanisme distribusi nilai yang lebih adil dari platform digital, maka kapasitas jurnalisme untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut akan lumpuh. Kondisi ini dalam jangka panjang bukan sekedar menurunkan kualitas ruang publik, tapi juga mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

5. Hegemoni Teknologi dan Kontrol Geopolitik

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) tidak sekadar berkaitan dengan urusan ekonomi atau perdagangan biasa. Perjanjian ini jelas dapat dipahami sebagai instrumen geopolitik yang memperkokoh pengaruh Amerika Serikat terhadap Indonesia. Sejumlah ketentuan di dalamnya menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan yang secara sistematis menggerus ruang kedaulatan, kapasitas regulasi, serta independensi diplomatik Indonesia.

Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah upaya penguatan dominasi AS atas infrastruktur teknologi strategis. Melalui Annex III Pasal 5.2, Indonesia didorong atau dipaksa untuk menggunakan pemasok teknologi komunikasi seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut yang dinilai tidak mengancam keamanan (versi AS). Indonesia diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Amerika Serikat untuk menentukan pemasok yang dianggap memenuhi atau gagal memenuhi standar tersebut. Ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan Indonesia dalam memilih vendor teknologi dari berbagai negara, termasuk opsi yang mungkin lebih murah atau lebih efisien. 

Perjanjian ini juga dinilai dapat mempengaruhi prinsip politik luar negeri Indonesia yang dengan “bebas aktif”. Terdapat klausul yang mewajibkan Indonesia memberi pemberitahuan atau melakukan konsultasi dengan AS sebelum menjalin perjanjian digital dengan negara ketiga yang dianggap berpotensi mempengaruhi kepentingan AS. Ketentuan semacam ini jelas membelenggu ruang gerak diplomasi Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dan teknologi dengan berbagai negara atau blok di luar pengaruh Amerika Serikat.

Ketergantungan yang terlalu besar pada infrastruktur teknologi AS dan kontrol terhadap ruang kebijakan digital indonesia pada akhirnya akan menjadi kerentanan yang berbahaya di masa depan dan menarik masuk Indonesia dalam blocking ekonomi dan politik dalam lingkungan global. Perjanjian ini semakin terlihat tidak semata sebagai perjanjian perdagangan dan ekonomi tetapi telah masuk lebih jauh pada ruang kebijakan nasional dan politik internasional.

6. Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi

Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi Perjanjian ART dengan Amerika Serikat berpotensi menimbulkan tantangan yang serius. Tantangan terutama muncul dari kemungkinan benturan antara komitmen perjanjian perdagangan tersebut dengan standar perlindungan data yang telah ditetapkan dalam hukum nasional Indonesia. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, perjanjian ini dapat memunculkan ketidakpastian dalam tata kelola dan perlindungan data lintas batas, bahkan ancaman bagi implementasi UU PDP.

Perjanjian ini dengan jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum digital nasional, khususnya terkait Aliran Data Lintas Batas. Sekalipun masih terdapat kekurangan dalam UU PDP indonesia, upaya melindungi data warga negara melalui UU ini harus tetap dijaga dan dipertahankan. Pemerintah pada kondisi ini harus tetap menjaga pelaksanaan dan penegakkan UU PDP. Bilamana akan melakukan perubahan, maka jaan demokratis, dengan proses yang melibatkan masyarakat dan proses legislasi, harus menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Perjanjian ART tidak bisa diterapkan melalui perubahan aturan non demokratis karena hal tersebut berdampak pada kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara.

Rentannya Transfer Data Lintas Negara

Belajar dari Bocoran Snowden    

Bocoran Edward Snowden tahun 2013 telah mengungkap perilaku NSA (National Security Agency) AS yang bekerja sama dengan aliansi “Five Eyes” (Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru). Berikut adalah poin-poin utama dari isi kebocoran tersebut:  

  1. Pengawasan Massal Domestik (Metis Data Telepon) Salah satu bocoran awal adalah perintah pengadilan rahasia yang mewajibkan perusahaan telekomunikasi Verizon agar menyerahkan catatan telepon jutaan warga AS secara massal yang melakukan komunikasi setiap hari. Metadata (siapa yang menelepon, kapan, berapa lama, dan dari mana) walaupun bukan rekaman suara, namun data yang diambil cukup untuk bisa memetakan seluruh jaringan sosial seseorang.  Perilaku ini merupakan bentuk pengambilan data seseorang atau masyarakat secara ilegal dan menjadi bagian kepentingan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Pada sisi sebaliknya, praktek yang pernah dilakukan ini kemudian seringkali dituduhkan kepada negara atau entitas lain dan menjadi dasar melakukan pemaksaan keterbukaan oleh negara lain, seperti yang dilakukan terhadap Indonesia yang dalam pasal ART menyebutkan tidak boleh melakukan hambatan terhadap Aliran Data Lintas Negara.  
  2. Program PRISM PRISM adalah program pengawasan rahasia National Security Agency (NSA) Amerika Serikat yang terungkap pada 2013. Program ini memungkinkan NSA atau AS mengakses langsung server sembilan raksasa teknologi AS seperti: Microsoft, Yahoo, Google, Facebook, PalTalk, AOL, Skype, YouTube, dan Apple. Melalui aplikasi tersebut berbagai data dapat diambil seperti data Email, foto, video, audio, dokumen, dan log koneksi. Ini memungkinkan intelijen memantau target asing secara real-time. Perilaku ini jelas merupakan praktek mata-mata dan melanggar perlindungan terhadap warga negara sebuah negara berdaulat. Pelanggaran juga jelas dilakukan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia dalam upaya melindungi data masyarakat Indonesia. Pentingnya pemeriksaan source code terlihat dalam hal ini.  
  3. XKeyscore: Mata-Matanya Google XKeyscore adalah sistem pencarian yang digunakan analis NSA untuk mencari data hampir di seluruh dunia. Seorang analis hanya membutuhkan alamat email atau nomor telepon untuk melihat isi email, aktivitas media sosial, dan riwayat browsing seseorang tanpa memerlukan surat izin pengadilan terlebih dahulu. Kemampuan yang dimiliki aplikasi mesin pencari dengan berbagai fitur gratis yang mereka sediakan ternyata menyediakan juga fasilitas yang mengumpulkan berbagai data dan aktivitas penggunanya untuk dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu baik secara komersial maupun non komersial. Model pelanggaran ini sesungguhnya menjadi bukti bahwa sistem pengaturan data dan internet di AS tidaklah aman seperti yang disebutkan dalam ART “
  4. Melemahkan Standar Enkripsi (Bullrun) NSA menjalankan program Bullrun untuk secara sengaja melemahkan standar enkripsi internasional atau memasang backdoor (pintu belakang) pada perangkat lunak dan keras komersial. Tujuannya agar intelijen tetap bisa menembus data meskipun sudah “diamankan” oleh enkripsi.  Praktek pelemahan standar ini menunjukkan betapa rentannya perjanjian internasional dan standarisasi yang bersifat mengikat dan menjadi standar secara internasional. Cara-cara ini digunakan oleh negara-negara maju untuk ‘mengelabui’ negara-negara berkembang yang umumnya memiliki teknologi tertinggal. Source code dalam hal ini menjadi persoalan yang krusial.  
  5. Pengumpulan Data Lokasi NSA mengumpulkan hampir 5 miliar catatan lokasi ponsel setiap hari di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan mereka melacak pergerakan individu dan melihat siapa saja yang bertemu dengan siapa. Perilaku ini menunjukkan bahwa kepentingan ‘negara’ khususnya kepentingan ‘intelijen negara’ yang dilakukan melalui perangkat lunak maupun keras digital tidak bisa diabaikan dalam praktek nyata sistem komunikasi. Kepentingan tersebut sudah tentu bertentangan dengan kepentingan ‘perlindungan masyarakat’ yang adalah pengguna digital. Sekali lagi, source code menjadi hal penting untuk dapat dikontrol atau dikendalikan.  
  6. Operasi Peretasan (TAO) Snowden mengungkap keberadaan unit elit bernama Tailored Access Operations (TAO). Unit ini bertugas meretas perangkat keras secara fisik, misalnya mencegat pengiriman router dan memasang alat sadap sebelum sampai ke pembeli. Alat ini juga melakukan serangan siber ke infrastruktur negara lain seperti China dan Iran. Perilaku intelijen ini tidak hanya terbatas pada perangkat militer, tetapi juga terhadap peralatan masyarakat sipil dan memperlihatkan betapa peralatan digital sangat rentan dimasuki kepentingan yang pada  akhirnya menyerang masyarakat sipil. Sekali lagi, source code menjadi sangat perlu mendapatkan pengawasan dan menjadi bagian paling rentan dalam berbagai fasilitas software peralatan digital.  

 

Contoh pada kasus lain

Kasus tertahannya akses data atau pembatasan Aliran Data Lintas Batas (cross-border data flow) sering kali menjadi titik konflik antara kedaulatan hukum sebuah negara dengan operasional perusahaan global.Berikut beberapa kasus sebagai contoh:  

  1. Kasus Data Perbankan AS di Hong Kong (Konflik UU Keamanan Nasional) Contoh ini merujuk pada situasi di mana bank-bank AS (seperti JP Morgan atau Goldman Sachs) yang beroperasi di Hong Kong terjepit di antara dua hukum yang bertentangan. Pengadilan atau regulator AS sering meminta data nasabah untuk melakukan investigasi pencucian uang atau sanksi ekonomi. Sementara berlakunya Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) tahun 2020 dan Data Security Law (DSL) Tiongkok tahun 2021, membuat bank-bank di Hong Kong dilarang menyerahkan data kepada otoritas asing tanpa izin pemerintah Tiongkok. Akibatnya data perbankan menjadi “tertahan”, jika bank mematuhi permintaan AS, mereka melanggar hukum Tiongkok dan beresiko pencabutan izin atau mendapat pidana, namun jika mereka menolak, mereka dapat terkena denda miliaran dolar di AS.
    Contoh jelas memperlihatkan resiko dari Aliran Data Lintas Batas dan berkenaan dengan kedaulatan keamanan data setiap negara yang berbeda-beda. Konteks demokrasi, seperti proses pembuatan peraturan perundangan nasional sesuai kepentingan masyarakatnya menjadi rentan terlangkahi dan tidak terciptanya keamanan yang sesuai dengan kedaulatan. Aliran Data Lintas Batas, bagaimanapun, harusnya tetap menjamin kepastian keamanan data sesuai dengan kedaulatan masing-masing masyarakat.  
  2. Kasus Microsoft vs. United States (Data di Server Irlandia) Ini adalah kasus klasik yang mendefinisikan batas wilayah digital sebelum adanya UU baru. Pada 2013, DOJ AS mengeluarkan surat perintah untuk mengakses email seorang tersangka narkoba yang disimpan di server Microsoft di Dublin, Irlandia. Microsoft menolak, berargumen bahwa otoritas AS tidak memiliki hak menyita properti digital di luar wilayah kedaulatannya. Mereka bersikeras bahwa AS harus melalui jalur diplomasi (Mutual Legal Assistance Treaty) dengan Irlandia. Kasus ini memicu lahirnya CLOUD Act di AS pada 2018, yang memberi wewenang kepada penegak hukum AS untuk memaksa perusahaan teknologi AS menyerahkan data, di mana pun data tersebut disimpan secara fisik. Kasus ini memperlihatkan bahwa Aliran Data Lintas Batas sangat beresiko mengganggu kedaulatan sistem pengamanan data dan perlindungan masyarakat yang dilakukan secara demokratis. Selain itu juga memperlihatkan bagaimana praktek perusahaan Teknologi Besar dapat memanfaatkan Aliran Data Lintas Batas dengan berlindung pada perbedaan aturan hukum masing-masing negara dan hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi mereka.  
  3. Pembatalan “Privacy Shield” (EU vs. USA) Eropa memiliki standar perlindungan data yang sangat ketat yaitu General Data Protection Regulation (GDPR). Penerapan perlindungan data ini sering berbenturan dengan praktik pengawasan massal di AS. Aktivis Max Schrems menggugat Facebook karena mengirim data warga Eropa ke server di AS. Pengadilan Uni Eropa akhirnya membatalkan kesepakatan Privacy Shield. Pengadilan menganggap data warga Eropa tidak aman di AS karena hukum AS (seperti FISA 702) membolehkan pemerintah mengintip data tanpa perlindungan yang setara dengan standar Eropa. Banyak perusahaan teknologi akhirnya  harus membangun pusat data lokal di Eropa agar data tidak perlu “menyeberang” ke AS. Kasus ini membuktikan bahwa perlindungan data di AS tidak setara atau lebih lemah dibandingkan GDPR. Sebuah model perlindungan data yang menjadi salah satu acuan yang digunakan dalam pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia. Tuntutan AS dalam ART untuk mengakui bahwa perlindungan data AS adalah setara akhirnya sebuah pemaksaan yang beresiko data masyarakat Indonesia menjadi tidak lagi terlindungi.  
  4. Lokalisasi Data Rusia dan Tiongkok Beberapa negara mewajibkan data warganya tetap tinggal di dalam perbatasan fisik mereka (Data Residency).Rusia mewajibkan data pribadi warga Rusia disimpan di server domestik. Hal ini menyebabkan LinkedIn diblokir di Rusia karena menolak memindahkan server mereka ke dalam negeri. Tiongkok melalui Cybersecurity Law, data penting dan informasi pribadi harus disimpan di daratan Tiongkok. Ini memaksa Apple untuk memindahkan kunci enkripsi iCloud pengguna Tiongkok ke pusat data yang dioperasikan oleh perusahaan lokal Tiongkok (Guizhou-Cloud Big Data). Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa aturan Data Residency, seperti yang selama ini diberlakukan di Indonesia adalah model yang juga berlaku di banyak negara lain dalam praktek melakukan perlindungan data secara berdaulat. Tuntutan AS menghapus aturan ini, jelas hanya memberikan keuntungan semata bagi perusahaan besar teknologi AS yang secara bersamaan melemahkan sistem perlindungan data negara mitranya.   
  5. Larangan TikTok dan Data Geopolitik Kasus terbaru melibatkan kekhawatiran AS bahwa data pengguna Amerika di TikTok dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok melalui perusahaan induknya, ByteDance. TikTok dipaksa memindahkan seluruh infrastruktur data pengguna AS ke server milik Oracle yang berada di wilayah AS, guna mencegah aliran data keluar ke Tiongkok yang dianggap berisiko secara keamanan nasional. Kasus ini memperlihatkan sikap AS kontradiktif dengan perilakunya, seperti pada aksi intelijen yang mereka lakukan terhadap negara lain. Alasan melindungi data masyarakatnya dengan ketat dari perusahaan teknologi Tiongkok dilakukan melalui tuduhan AS terhadap produk digital Tiongkok yang tidak aman. Sikap tidak fair ini menjadi ‘wajah’ nyata dalam perjanjian ART yang dilakukan AS, setidaknya terhadap Indonesia.

Dunia saat ini mengalami tren “Digital Sovereignty” (Kedaulatan Digital). Negara-negara mulai memandang data sebagai aset strategis seperti minyak atau wilayah fisik. Jika data berada di server luar negeri, negara tersebut kehilangan kendali hukum atas aset tersebut, yang memicu konflik yurisdiksi seperti yang dialami bank-bank internasional saat ini.  

Previous Post

Politik Industri dari Bawah

admin_hints

admin_hints

Discussion about this post

Follow Us

  • Dinamika dalam KTM WTO ke-14 tidak hanya terjadi antara Negara Utara dan Selatan, tetapi juga adanya represi terhadap masyarakat sipil. Sekretariat WTO telah melarang aksi masyarakat sipil dan bertolak belakang dengan janji mereka di awal untuk memastikan izin aksi damai. Pelarangan aksi ini disampaikan oleh Sekretariat WTO secara mendadak malam sebelum KTM WTO dimulai.

Sekretariat WTO secara sepihak melarang bentuk aksi damai apapun, termasuk membentangkan spanduk, poster, menyuarakan yel-yel/mic-check, dan melakukan aksi diam. Selebaran yang disebar di tiap meja pun kemudian disita

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) menghadiri KTM WTO bersama dengan jaringan Our World Is Not For Sale (OWINFS) yang telah menghadiri pertemuan menteri sejak awal WTO didirikan.

Dari awal dibentuknya WTO, masyarakat sipil memang telah dikesampingkan partisipasinya dan tidak diizinkan untuk sekadar memantau dari dalam meskipun dalam forum internasional lainnya organisasi masyarakat sipil yang terakreditasi terjamin partisipasinya. Setidaknya pada 2 putaran KTM WTO terakhir, aksi masyarakat sipil semakin direpresi. Padahal masyarakat sipil yang hadir datang dari berbagai negara untuk menyuarakan kepentingan rakyat, termasuk perempuan, petani, dan nelayan skala kecil.

Lebih lengkap bisa baca link berikut ini https://keadilanekonomi.net/2026/03/30/suara-masyarakat-sipil-semakin-direpresi-di-ktm-wto-ke-14/ 

*Dilaporkan oleh Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE
  • Transitioning from fossil fuels to renewable energy is an urgent necessity, not only to address climate change, but also to reduce vulnerability to energy-driven global conflicts.
  • KTM WTO ke-14 yang diadakan pada 26-29 Maret 2025 akan menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan ulang tatanan multilateral global. KTM WTO saat ini terjadi dalam konteks tensi geopolitik, krisis iklim, genosida yang terus terjadi di Palestina, kontestasi atas kontrol sumber mineral kritis, dan tekanan Amerika Serikat terhadap Negara Selatan melalui manuver unilateral dalam wujud Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

KTM WTO ke-14 disebut sebagai pertemuan menteri ‘reformatif’. Reformasi ini didorong tanpa adanya konsensus dari 166 Negara Anggota WTO dan terus menerus mendapatkan penolakan dari Negara Selatan. Sejak 2017, isu-isu yang menjadi perhatian Negara Selatan tidak ditindaklanjuti. Sayangnya, beberapa isu plurilateral justru muncul berdasarkan kepentingan sekelompok Negara Maju, termasuk Cina.

Secara proses, agenda Reformasi WTO mengesampingkan keterlibatan dan suara dari negara berkembang dengan menugaskan fasilitator “informal” di mana negara berkembang akan kesulitan untuk mengikuti tiap negosiasi. Proses ini sangat membatasi waktu untuk diskusi kolektif yang seharusnya dilakukan dengan seluruh Negara Anggota. Selain AS, EU juga mendorong agenda reformasi yang sesuai dengan kepentingan Washington. Agenda tersebut yang kemungkinan akan didorong di Kamerun dan dilanjutkan prosesnya di Kantor Pusat WTO, Jenewa.

Sejak awal WTO didirikan, terdapat ketimpangan kuasa dan latar belakang historis yang berbeda antara Negara Utara dengan Negara Selatan. Tetapi agenda ‘Reformasi’ WTO menjadi penanda bahwa Negara Utara akan kembali membentuk tatanan berbasis politik kuasa alih-alih mendorong reformasi kepada tatanan multilateral yang berbasis solidaritas dan kolaborasi.

*)Artikel ini merupakan rangkuman Laporan Salsabila Putri Noor Aziziah sebagai Fasilitator Koalisi MKE dari pertemuan KTM WTO ke 14 yang berlangsung di Yaonde, Kamerun.
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Kembali ke fitrah, membangun semangat solidaritas antar umat manusia. 

Semoga keberkahan menyertai kita semua dan diberikan kemudahan dalam setiap perjuangan hidup kedepannya.
  • Ketergesaan ini menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang lemah. Meski pemerintah mempromosikan tarif 0% untuk ribuan produk unggulan, kita seolah mengabaikan komitmen tarif 19% yang ditetapkan ART untuk produk ekspor lainnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan yang berhasil mengamankan tarif 15%.

Dalam perspektif dekolonial, situasi ini mencerminkan apa yang disebut Mignolo sebagai kolonialitas kekuasaan—ketika norma hukum dan standar kebijakan yang lahir dari pusat kekuasaan global diposisikan sebagai universal, sementara negara di Selatan Global diharuskan menyesuaikan diri, bahkan ketika landasan hukum tersebut sendiri dinyatakan ilegal di negara asalnya.

Bacaan selengkapnya bisa klik : https://hints.id/2026/03/agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-us-kelindan-relasi-kolonial-dan-mutasi-neoliberal/
  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.

Perjanjian perdagangan sering diklaim Pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun potensi persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat.

Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.

Baca selengkap di : https://keadilanekonomi.net/2026/03/02/tarif-resiprokal-as-tidak-sah-perjanjian-art-tidak-perlu-diratifikasi/
  • Indonesia - US Strategic Business Agreements.

Kesepakatan bisnis antara Indonesia - Amerika Serikat terdiri dari 11 MoU dengan nilai kesepakatan mencapai USD 38,4 Miliar. 

Total nilai USD 38,4 Miliar ini melampaui angka USD 7 Miliar yang sebelumnya disampaikan US - ABC (US - Asean Business Council). Angka USD 7 Miliar tersebut mencakup rencana pembelian Indonesia atas komoditas AS seperti 1 juta ton kedelai AS, 1,6 juta ton jagung AS, dan 93.000 ton kapas AS. Artinya, nilai keseluruhan kerja sama jauh lebih besar dari estimasi awal.

Kesepakatan bisnis tersebut terdiri dari beberapa sektor seperti sektor mineral kritis, energi, tekstil, agraria, furnitur, teknologi, dan juga zona perdagangan bebas trans nasional.
  • Hakikat puasa dibulan Ramadhan ialah menahan hawa nafsu, melawan keserakahan, dan juga belajar untuk lapang diri dan bersabar.

Selamat menjalani ibadah puasa bagi umat muslim.

© 2022 - Sahita Institute

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Campaign
    • Trade Justice
    • Digital Justice
    • Energy Transtition
  • Collective Idea
    • Visual Movement
    • Article
  • News
  • Publication

© 2022 Sahita Institute