Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang diklaim sebagai babak baru aliansi ekonomi yang saling menguntungkan. Tapi, tetap saja, “tidak ada makan siang gratis”, terutama ketika satu pihak yang menyiapkan meja dan menentukan menunya. Jika kita membedah bab Perdagangan Digital dan Teknologi (Digital Trade and Technology), terungkaplah wajah asli perjanjian ini: sebuah instrumen hukum yang secara sistematis dirancang untuk mengunci Indonesia sebagai pasar konsumen produk-produk digital Silicon Valley, sekaligus mendapatkan data yang sangat dibutuhkan dalam ‘perang digital’ dan berpotensi menggerus kedaulatan digital nasional. Alih-alih membangun kemitraan yang setara, ART justru merupakan “pisau bermata dua” dengan tajamnya hanya terarah ke Indonesia.
Disinilah letak ironi terbesarnya, posisi timpang, Amerika Serikat (AS) diposisikan ‘lebih baik’ dan Indonesia diposisikan harus menyesuaikan dan ‘mengikuti’, sebuah ciri ‘kolonialisme’ terlihat sangat menonjol baik dalam proses maupun isi perjanjian ini.
1. Kedaulatan Data yang ‘ditaklukkan’ pada Hukum Asing
Salah satu pasal krusial adalah kewajiban Indonesia menjamin aliran data elektronik lintas batas dan secara otomatis mengakui perlindungan data di AS sebagai “memadai” (adequate), diatur dalam perjanjian ART Pasal 3.2 dan Annex III Pasal 3.2. Pada permukaan, hal ini seolah memberi kepastian hukum bagi bisnis, namun, AS sesungguhnya tidak memiliki undang-undang privasi federal yang komprehensif seperti GDPR-nya Eropa, dimana UU Perlindungan Data Indonesia sebagian besar telah menyesuaikannya. Sebaliknya, AS hanya mengandalkan aturan sektoral yang lemah dan justru mengoperasikan CLOUD Act, sebuah undang-undang yang memberi otoritas AS hak sepihak untuk mengakses data perusahaan Amerika di mana pun data itu berada, termasuk data warga Indonesia tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah Indonesia.
Pemberlakuan klausul aliran data bebas dalam Perjanjian ART pada khirnya menjadi ancaman nyata bagi tidak berlakunya atau harus dirombaknya, kalau tidak mau disebutkan menimbulkan kekacauan hukum, UU PDP Indonesia. Perjanjian ini telah melampaui UU yang berlaku termasuk tujuan-tujuan melakukan perlindungan bagi warga negara Indonesia. Negara akan kehilangan kendali langsung atas data masyarakat, termasuk potensi atas data sensitif dan data finansial warganya, terutama ketika data tersebut disimpan atau diproses di wilayah hukum asing.
Situasi ini sangat berpeluang menciptakan hambatan dalam penegakan hukum di tingkat nasional. Ketika otoritas Indonesia membutuhkan akses terhadap data untuk kepentingan investigasi, audit, atau mitigasi kebocoran data, proses tersebut berpotensi terhambat karena harus mengikuti prosedur birokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Pengalaman Eropa seperti yang terjadi seperti dalam beberapa laporan (lihat box) menjadi bukti nyata bagaimana praktek itu pernah terjadi dan menimbulkan kekacauan sosial dan keamanan.
Pada akhirnya, kondisi ini membuka pintu lebar-lebar bagi praktik eksploitasi terhadap data nasional. Indonesia berpotensi terperosok ke dalam pola ekonomi ekstraksi data, menjadi sekedar pemasok bahan mentah data bagi industri AS, sementara nilai tambah dan kendali penuhnya dikuasai oleh korporasi asing.
2. Pajak Digital Dibekukan, Negara Kehilangan Amunisi Fiskal
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) secara efektif membelenggu ruang kebijakan Indonesia untuk mengenakan Pajak Layanan Digital (Digital Services Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, dan Netflix. Melalui Pasal 3.1 dalam perjanjian ART, Indonesia secara resmi dilarang dan berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan digital AS. Ketentuan ini, dengan kata lain, membuat pemerintah Indonesia tidak bisa leluasa merancang skema pajak khusus yang menargetkan aktivitas ekonomi digital yang dilakukan oleh perusahaan platform asing di pasar domestik.
Selain itu, ancaman yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko retaliasi perdagangan apabila Indonesia nekad memaksakan penerapan DST secara sepihak. Amerika Serikat dapat merespons dengan langkah balasan berupa peningkatan tarif bea masuk terhadap produk ekspor Indonesia. Ancaman ini sangat realistis karena saat ini Indonesia memiliki surplus perdagangan terhadap Amerika Serikat. Pada kondisi tersebut, kebijakan retaliasi berpotensi akan menghantam keras sektor ekspor Indonesia.
Pembatasan ruang kebijakan ini juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang saat ini terus berkembang. Tanpa instrumen pajak yang memadai, Indonesia dipastikan tak akan memperoleh bagian yang adil dari nilai ekonomi besar yang dihasilkan oleh aktivitas platform digital asing di pasar dalam negeri.
Situasi ini semakin kompleks dalam konteks tata kelola pajak global. Amerika Serikat secara terang-terangan menolak berkomitmen pada kerangka perpajakan multilateral yang diusulkan dalam inisiatif OECD, dengan alasan dianggap diskriminatif terhadap perusahaan digitalnya. Negosiasi multilateral OECD ini memuat ketentuan Pilar 1 yang bertujuan merelokasi hak pemajakan ke negara pasar, serta Pilar 2 yang menetapkan pajak minimum global. Ironisnya, tanpa adanya kesepakatan multilateral yang kuat dan dengan adanya perjanjian asimetris seperti ART, ruang bagi Indonesia untuk memajaki secara adil pendapatan perusahaan platform digital asing menjadi semakin sempit, bahkan nyaris tertutup rapat.
3. Pembatasan Transfer Teknologi dan Akses Source Code
Aspek yang tak kalah merugikan bagi masa depan teknologi nasional terdapat dalam Pasal 3.4. Pasal ini secara eksplisit melarang Indonesia memaksa perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di pasar domestik agar melakukan transfer teknologi, berbagi proses produksi, membuka source code atau algoritma, apalagi menyerahkan kepemilikan pengetahuan tertentu. Ketentuan ini secara langsung membatasi ruang kebijakan pemerintah Indonesia untuk menjadikan investasi dan ekspansi perusahaan teknologi asing sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kapasitas teknologi nasional.
Larangan tersebut berimplikasi fatal terhadap pembangunan kapasitas industri digital di dalam negeri. Selama ini, kewajiban alih teknologi selalu dipandang sebagai instrumen penting dalam agenda capacity building, karena memungkinkan pelaku industri lokal, peneliti, serta talenta digital Indonesia mempelajari teknologi maju yang dikembangkan oleh perusahaan global. Tanpa mekanisme tersebut, peluang bagi inovator dan tenaga ahli lokal untuk memahami cara kerja sistem teknologi canggih, termasuk struktur algoritma, model bisnis digital, dan infrastruktur komputasi skala besar menjadi semakin terbatas. Akibatnya, proses transfer teknologi yang seharusnya terjadi melalui interaksi dengan perusahaan multinasional tak akan pernah berlangsung secara optimal.
Kondisi ini dalam jangka panjang berisiko mengunci posisi Indonesia hanya sebagai pasar konsumen bagi produk dan layanan digital yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi global. Tanpa adanya mekanisme transfer pengetahuan, kemampuan domestik untuk mengembangkan teknologi serupa akan tertinggal jauh. Ketergantungan pada produk dan layanan teknologi asing pun dapat semakin menguat, karena ekosistem digital nasional tidak pernah mendapat akses yang cukup untuk membangun fondasi teknologi yang setara.
Persoalan lain terkait isu Source Code ini adalah semakin tertutupnya upaya melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna aplikasi dari praktek-praktek ilegal, diskriminatif, dan pelanggaran kemanusiaan lainnya. Kode Sumber (source code) berisi bagaimana sebuah perangkat lunak (software) bekerja di dalamnya maka berbagai potensi pelanggaran menjadi tidak dapat di investigasi dan berpotensi terbebas dari ancaman hukuman. Sebuah tempat tersembunyi bagi ‘senjata digital’ yang berpotensi mengancam masyarakat, kedaulatan dan merugikan ekonomi.
4. Demokrasi Rungkad, Ekosistem Jurnalisme diambang Sekarat
Pelarangan regulasi Publisher Rights (Hak Penerbit) dalam Perjanjian ART berpotensi membawa dampak struktural dan finansial yang signifikan terhadap ekosistem pers di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Annex III Pasal 3.3, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan platform digital atau penyedia layanan dari Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik.
Larangan tersebut secara khusus mencakup pembatasan terhadap kebijakan yang mewajibkan platform digital untuk menerapkan skema lisensi berbayar atas penggunaan konten jurnalistik, kewajiban berbagi data pengguna dengan perusahaan media, maupun penerapan sistem bagi hasil antara platform digital dan penerbit berita. Artinya, negara benar-benar dilucuti dari haknya untuk mengatur hubungan ekonomi antara platform digital global dan industri media nasional.
Ketentuan ini pada orakteknya berpotensi mempercepat kematian industri pers yang telah lama sakaratul maut. Kebijakan Publisher Rights pada dasarnya dirancang untuk mengoreksi kegagalan pasar yang muncul akibat dominasi platform digital dalam ekosistem periklanan daring. Saat ini, para platform digital memperoleh keuntungan besar dari distribusi konten berita dan lalu lintas pengguna, sementara organisasi media yang memproduksi konten jurnalistik justru tidak mendapatkan kompensasi yang sebanding. Jika skema kompensasi seperti lisensi konten atau pembagian pendapatan tidak dapat diterapkan, maka sumber pendapatan alternatif bagi media akan sirna. Akibatnya, tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers, terutama media lokal dan independen dapat semakin mengkhawatirkan.
Selain dampak finansial, pelarangan regulasi ini juga memperkuat dominasi algoritma platform digital terhadap distribusi informasi. Tanpa adanya kerangka regulasi yang melindungi kepentingan penerbit berita, organisasi media domestik akan semakin bergantung pada mekanisme algoritma yang dikendalikan oleh platform asing untuk menjangkau audiens. Jurnalisme lokal akibatnya tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga kehilangan kendali dalam menentukan cara distribusi dan visibilitas konten mereka. Inilah bentuk pembungkaman halus terhadap kemampuan negara untuk mengatur ekosistem informasi digitalnya sendiri demi melindungi kepentingan publik.
Melemahnya industri pers akibat ketimpangan hubungan ekonomi dengan platform digital berpotensi pada akhirnya membawa konsekuensi yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi. Ekosistem pers yang sehat dan berkelanjutan secara finansial merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi, karena media berperan menyediakan informasi yang akurat, melakukan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan, serta membuka ruang bagi diskursus publik yang kritis. Jika organisasi media terus mengalami tekanan ekonomi tanpa mekanisme distribusi nilai yang lebih adil dari platform digital, maka kapasitas jurnalisme untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut akan lumpuh. Kondisi ini dalam jangka panjang bukan sekedar menurunkan kualitas ruang publik, tapi juga mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
5. Hegemoni Teknologi dan Kontrol Geopolitik
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) tidak sekadar berkaitan dengan urusan ekonomi atau perdagangan biasa. Perjanjian ini jelas dapat dipahami sebagai instrumen geopolitik yang memperkokoh pengaruh Amerika Serikat terhadap Indonesia. Sejumlah ketentuan di dalamnya menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan yang secara sistematis menggerus ruang kedaulatan, kapasitas regulasi, serta independensi diplomatik Indonesia.
Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah upaya penguatan dominasi AS atas infrastruktur teknologi strategis. Melalui Annex III Pasal 5.2, Indonesia didorong atau dipaksa untuk menggunakan pemasok teknologi komunikasi seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut yang dinilai tidak mengancam keamanan (versi AS). Indonesia diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Amerika Serikat untuk menentukan pemasok yang dianggap memenuhi atau gagal memenuhi standar tersebut. Ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan Indonesia dalam memilih vendor teknologi dari berbagai negara, termasuk opsi yang mungkin lebih murah atau lebih efisien.
Perjanjian ini juga dinilai dapat mempengaruhi prinsip politik luar negeri Indonesia yang dengan “bebas aktif”. Terdapat klausul yang mewajibkan Indonesia memberi pemberitahuan atau melakukan konsultasi dengan AS sebelum menjalin perjanjian digital dengan negara ketiga yang dianggap berpotensi mempengaruhi kepentingan AS. Ketentuan semacam ini jelas membelenggu ruang gerak diplomasi Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dan teknologi dengan berbagai negara atau blok di luar pengaruh Amerika Serikat.
Ketergantungan yang terlalu besar pada infrastruktur teknologi AS dan kontrol terhadap ruang kebijakan digital indonesia pada akhirnya akan menjadi kerentanan yang berbahaya di masa depan dan menarik masuk Indonesia dalam blocking ekonomi dan politik dalam lingkungan global. Perjanjian ini semakin terlihat tidak semata sebagai perjanjian perdagangan dan ekonomi tetapi telah masuk lebih jauh pada ruang kebijakan nasional dan politik internasional.
6. Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi
Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi Perjanjian ART dengan Amerika Serikat berpotensi menimbulkan tantangan yang serius. Tantangan terutama muncul dari kemungkinan benturan antara komitmen perjanjian perdagangan tersebut dengan standar perlindungan data yang telah ditetapkan dalam hukum nasional Indonesia. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, perjanjian ini dapat memunculkan ketidakpastian dalam tata kelola dan perlindungan data lintas batas, bahkan ancaman bagi implementasi UU PDP.
Perjanjian ini dengan jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum digital nasional, khususnya terkait Aliran Data Lintas Batas. Sekalipun masih terdapat kekurangan dalam UU PDP indonesia, upaya melindungi data warga negara melalui UU ini harus tetap dijaga dan dipertahankan. Pemerintah pada kondisi ini harus tetap menjaga pelaksanaan dan penegakkan UU PDP. Bilamana akan melakukan perubahan, maka jaan demokratis, dengan proses yang melibatkan masyarakat dan proses legislasi, harus menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Perjanjian ART tidak bisa diterapkan melalui perubahan aturan non demokratis karena hal tersebut berdampak pada kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara.
Rentannya Transfer Data Lintas NegaraBelajar dari Bocoran Snowden
Bocoran Edward Snowden tahun 2013 telah mengungkap perilaku NSA (National Security Agency) AS yang bekerja sama dengan aliansi “Five Eyes” (Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru). Berikut adalah poin-poin utama dari isi kebocoran tersebut:
Contoh pada kasus lainKasus tertahannya akses data atau pembatasan Aliran Data Lintas Batas (cross-border data flow) sering kali menjadi titik konflik antara kedaulatan hukum sebuah negara dengan operasional perusahaan global.Berikut beberapa kasus sebagai contoh:
Dunia saat ini mengalami tren “Digital Sovereignty” (Kedaulatan Digital). Negara-negara mulai memandang data sebagai aset strategis seperti minyak atau wilayah fisik. Jika data berada di server luar negeri, negara tersebut kehilangan kendali hukum atas aset tersebut, yang memicu konflik yurisdiksi seperti yang dialami bank-bank internasional saat ini. |








Discussion about this post