Jakarta, 30 April 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Lantai 10 Gedung 1 MK, Rabu (30/4/2026). Pertemuan tersebut membahas urgensi pengawasan terhadap ratifikasi perjanjian internasional, pasca Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang mengatur kewajiban persetujuan DPR untuk perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat.
Dalam diskusi yang dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, didampingi jajaran staf analis internasional MK tersebut, Koalisi MKE menyampaikan kekhawatiran atas kurangnya transparansi dan tergesa-gesanya pemerintah dalam meratifikasi sejumlah perjanjian strategis, seperti Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat, Perjanjian Perdagangan dengan Kanada, serta Uni Eropa.
“Kami melihat tidak ada transparansi yang cukup dan proses yang terkesan terburu-buru tanpa konsultasi publik. Padahal, pasca putusan MK 2018, seharusnya ada mekanisme demokratis dan asesmen dampak yang terbuka terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Rachmi Hertanti, perwakilan Koalisi MKE, dalam paparannya.
Rachmi menyoroti bahwa putusan MK yang mewajibkan ratifikasi melalui undang-undang untuk perjanjian yang berdampak mendasar pada kehidupan rakyat dan beban keuangan negara belum sepenuhnya diindahkan oleh eksekutif dan legislatif. Ia mencontohkan bahwa hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti amanat putusan tersebut dengan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Menanggapi hal itu, Perwakilan MK, Pan Mohamad Faiz yang akrab disapa Faiz, mengakui adanya kesenjangan antara putusan dan implementasi di lapangan. Ia menjelaskan keterbatasan kewenangan MK yang tidak bisa memberikan advisory opinion atau fatwa kepada pemerintah di luar putusan resmi.
“MK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat hukum. Satu-satunya tafsir resmi ada di dalam pertimbangan putusan. Jika ada pejabat yang meminta penjelasan, kami khawatir justru akan menimbulkan tafsir baru yang tidak mengikat,” jelas Faiz.
Namun, Faiz menegaskan bahwa MK memiliki mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengawal putusannya. Ia mengundang civil society untuk berpartisipasi dalam forum Monev yang rutin digelar, di mana pemohon, akademisi, dan kementerian terkait (seperti Kemenlu dan Bappenas) diajak berdiskusi mengenai kendala implementasi putusan.
“Kami sadar, di Jerman ada kementerian khusus yang memonitor putusan pengadilan. Di Indonesia, peran civil society dan pers sangat krusial sebagai pengingat. Kami berharap teman-teman menjadi Friends of the Court untuk mengawal putusan ini,” tambah Faiz.
Sementara itu, Hadi Purnama, akademisi Fakultas Hukum UI yang turut hadir dalam audiensi, menyoroti inkonsistensi pemerintah yang meratifikasi perjanjian dagang melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Undang-Undang. Ia juga menyoroti kasus batalnya kewenangan Presiden AS dalam perjanjian ART, namun Indonesia menganggap perjanjian itu tetap berlaku.
“Isu lainnya adalah soal Undang-Undang Cipta Kerja. MK meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan menjadi undang-undang sendiri dan melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation), namun hingga kini serikat pekerja belum dilibatkan dalam penyusunan draf baru,” tegas Tuti Suwartini dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes).
Koalisi MKE berharap MK dapat lebih proaktif mengingatkan para pembuat kebijakan, serta mendorong adanya Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPR dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas mekanisme constitutional preview, yakni kewenangan menguji draf perjanjian internasional sebelum disahkan yang saat ini belum dimiliki MK.
“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai Indonesia terikat perjanjian internasional yang justru merugikan kedaulatan dan hak-hak pekerja hanya karena tidak ada mekanisme kontrol yang kuat,” tegas Olisias Gultom dari Sahita Institute, mewakili sekretariat koalisi MKE.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk bersama-sama menegakkan konstitusi, serta rencana tindak lanjut berupa partisipasi publik dalam agenda monitoring putusan MK yang akan digelar dalam waktu dekat.
Discussion about this post